Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nurdin Yana, sebagai Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, pasca meninggalnya Sekda Almarhum Deni Suherlan, Senin kemarin. Ditandai dengan penandatanganan berita acara, disaksikan Asisten Administrasi Umum, Jajat Darajat, Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, dan Kepala BKD, Didit Fajar Putradi, di Ruang Pamengkang, Selasa (12/05/2020).
Melalui Surat Perintah Nomor 800/2117/BKD yang ditandatangani Bupati Garut, selama 14 hari kerja atau sampai adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, terhitung mulai, Selasa, tanggal 12 Mei 2020, Nurdin Yana menjadi Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut disamping melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, meliputi tugas pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, kemudian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Plh tersebut dikecualikan dalam hal pengambilan kebijakan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran
Penunjukkan Nurdin Yana, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 387 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sert Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.***Yo