• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

bydejurnalcom
Senin, 5 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 01 Mei hingga 31 Juli 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh, menjelaskan jika langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

BacaJuga :

Kemenag Ciamis Siap Sambut Idul Adha 1446 H, Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial

Dukung Optimalisasi Satu Data Indonesia, Diskominfo Ciamis Gelar Bimtek Metadata Statistik

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Ciamis,” ujarnya. Senin (05/05/2025)

Lebih lanjut Aep menerangkan dengan kebijakan tersebut Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa dikenakan denda. Syaratnya, pembayaran dilakukan selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025.

“Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan dibayarkan pada tahun 2025, maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia dikenai denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan. Artinya, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000, tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Aep mengungkapkan penghapusan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam regulasi terbaru tersebut, denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan, lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkapnya

Aep menegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucapnya.

Aep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BapendaCiamispenghapusan pajak terutang
Previous Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

Next Post

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Related Posts

GerbangDesa

Pemerintah Desa Pawindan Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Jumat, 23 Mei 2025
deNews

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025
dePraja

Bupati Herdiat Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Mei 2025
deNews

Kemenag Ciamis Siap Sambut Idul Adha 1446 H, Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Mei 2025
deNews

Dukung Optimalisasi Satu Data Indonesia, Diskominfo Ciamis Gelar Bimtek Metadata Statistik

Selasa, 20 Mei 2025
deBisnis

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

PMI Asal Garut yang Disiksa di Arab, Keberadaannya Mulai Ada Titik Terang

Jumat, 9 Juni 2023

Hari ke 5 PSBB Purwakarta, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid 19

Minggu, 10 Mei 2020

GPII dan KAMMI Minta BK DPRD Garut Tegas Bersikap Dalam Dugaan Kasus Amoral Salah Satu Angota Legislatif

Kamis, 14 Mei 2020

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

Pasangan NU Jadikan Sektor Pertanian 10 Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2020

Disnaker Kabupaten Bandung Selenggarakan Job Fair Mini 2018 di Kecamatan Baleendah

Selasa, 25 September 2018

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025

Terima Keluhan Warga Terdampak Banjir Diduga Akibat Pembangunan Perumahan, Pemdes Ciheulang Gelar Musyawarah

Jumat, 23 Mei 2025

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Jumat, 23 Mei 2025

Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Amankan 3 Juru Parkir Liar

Jumat, 23 Mei 2025

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In