• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/05/2025), mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Akmal.

BacaJuga :

Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan, Polres Ciamis Amankan Knalpot Bising

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polres Ciamis Angka Kriminalitas Tindak Pidana Turun 8,51 persen

Dijelaskan Akmal, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial Pelaku Farhan Bin Wawan Kaswan (F), Umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, Pelajar/Mahasiswa, Sindangrasa Ciamis terhadap anak korban berinisial RH dan setelah kasus dikembangkan terdapat 12 anak lainnya yang menjadi korban

“Peristiwa terjadi di dalam sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio berwarna hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka diduga memukul bagian mata kanan anak korban di dalam kendaraan tersebut,” jelas Akmal

Lebih lanjut Akmal menerangkan jika tindakan kekerasan itu disaksikan langsung oleh tiga anak saksi lainnya, yakni MO, FS, dan AH, yang berada di lokasi kejadian, dan selanjutnya korban melapor kepada orangtuanya. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis dengan didampingi pihak sekolah.

Dijelaskan Akmal saat proses pelaporan berlangsung, anak korban RH juga mengungkapkan informasi tambahan terkait kejadian yang pernah dialaminya. Berdasarkan pengakuan dan penuturan korban tersebut, maka terungkaplah 12 orang korban lainnya.

“Setelah status perkara dinaikkan, penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terlapor yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Margayasa RT 004 RW 003, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tim dari Polres Ciamis segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan terlapor,” jelasnya.

Terlapor kemudian dibawa ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dilaporkan.

Berdasar hasil penyelidikan tersangka telah melakukan tindak sodomi kepada 7 dari 13 anak korban.

“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap Anak korban (RH) (Umur 15 Tahun) serta 12 anak lainnya dengan rentang usia yang sama yaitu 14 dan diakui tersangka telah melakukan sodomi kepada 7 dari 13 anak korban tersebut,” ungkap Akmal.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Ciamispredator anak
Previous Post

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Next Post

Bupati Bandung Realisasikan Janji Tangani Banjir di Majalaya

Related Posts

deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Foto : Kapolres Menerapkan Rekayasa Lalulintas One Way Parsial
deNews

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di SP3 Sindangkasih untuk Mengatasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 1446 H

Sabtu, 5 April 2025
deNews

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025
Foto : Kapolres Ciamis memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak sesuai standar dan memakai knalpot bising
deNews

Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan, Polres Ciamis Amankan Knalpot Bising

Selasa, 11 Maret 2025
deNews

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Minggu, 9 Maret 2025
Foto : Polres Ciamis menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis. Senin (30/12/2024)
Hukum dan Kriminal

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polres Ciamis Angka Kriminalitas Tindak Pidana Turun 8,51 persen

Selasa, 31 Desember 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025
Foto : bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan sambutan dalam halal bilhalal di halaman pendopo selasa (15/04/2025)

Pemkab Ciamis Gelar Halal Bihalal, Bupati Herdiat Soroti Cuaca Ekstrem dan PKN

Selasa, 15 April 2025

Kini, MPP Bale Madukara Purwakarta Melayani Setiap Hari

Sabtu, 12 April 2025

Sesalkan Peristiwa KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, DPRD Cianjur Bakal Panggil Kepala Disdukcapil

Selasa, 10 Agustus 2021

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa, Kadispenad Jelaskan Kronologi

Senin, 12 Mei 2025

Ketua DPRD Kabupaten Garut Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam Terhadap Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Bupati Bandung Realisasikan Janji Tangani Banjir di Majalaya

Senin, 12 Mei 2025

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In