Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/05/2025), mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Akmal.
Dijelaskan Akmal, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial Pelaku Farhan Bin Wawan Kaswan (F), Umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, Pelajar/Mahasiswa, Sindangrasa Ciamis terhadap anak korban berinisial RH dan setelah kasus dikembangkan terdapat 12 anak lainnya yang menjadi korban
“Peristiwa terjadi di dalam sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio berwarna hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka diduga memukul bagian mata kanan anak korban di dalam kendaraan tersebut,” jelas Akmal
Lebih lanjut Akmal menerangkan jika tindakan kekerasan itu disaksikan langsung oleh tiga anak saksi lainnya, yakni MO, FS, dan AH, yang berada di lokasi kejadian, dan selanjutnya korban melapor kepada orangtuanya. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis dengan didampingi pihak sekolah.
Dijelaskan Akmal saat proses pelaporan berlangsung, anak korban RH juga mengungkapkan informasi tambahan terkait kejadian yang pernah dialaminya. Berdasarkan pengakuan dan penuturan korban tersebut, maka terungkaplah 12 orang korban lainnya.
“Setelah status perkara dinaikkan, penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terlapor yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Margayasa RT 004 RW 003, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tim dari Polres Ciamis segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan terlapor,” jelasnya.
Terlapor kemudian dibawa ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dilaporkan.
Berdasar hasil penyelidikan tersangka telah melakukan tindak sodomi kepada 7 dari 13 anak korban.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap Anak korban (RH) (Umur 15 Tahun) serta 12 anak lainnya dengan rentang usia yang sama yaitu 14 dan diakui tersangka telah melakukan sodomi kepada 7 dari 13 anak korban tersebut,” ungkap Akmal.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Nay Sunarti)