• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/05/2025), mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Akmal.

BacaJuga :

Kapolsek Kawali Tunjukkan Kepemimpinan Humanis dalam Pengamanan Fun & Run Gunasalma 2025

Polsek Kawali Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Lewat Pendekatan Humanis “POLISI BAIK”

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciamis Gelar Upacara di Halaman Pendopo

Dijelaskan Akmal, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial Pelaku Farhan Bin Wawan Kaswan (F), Umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, Pelajar/Mahasiswa, Sindangrasa Ciamis terhadap anak korban berinisial RH dan setelah kasus dikembangkan terdapat 12 anak lainnya yang menjadi korban

“Peristiwa terjadi di dalam sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio berwarna hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka diduga memukul bagian mata kanan anak korban di dalam kendaraan tersebut,” jelas Akmal

Lebih lanjut Akmal menerangkan jika tindakan kekerasan itu disaksikan langsung oleh tiga anak saksi lainnya, yakni MO, FS, dan AH, yang berada di lokasi kejadian, dan selanjutnya korban melapor kepada orangtuanya. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis dengan didampingi pihak sekolah.

Dijelaskan Akmal saat proses pelaporan berlangsung, anak korban RH juga mengungkapkan informasi tambahan terkait kejadian yang pernah dialaminya. Berdasarkan pengakuan dan penuturan korban tersebut, maka terungkaplah 12 orang korban lainnya.

“Setelah status perkara dinaikkan, penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terlapor yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Margayasa RT 004 RW 003, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tim dari Polres Ciamis segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan terlapor,” jelasnya.

Terlapor kemudian dibawa ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dilaporkan.

Berdasar hasil penyelidikan tersangka telah melakukan tindak sodomi kepada 7 dari 13 anak korban.

“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap Anak korban (RH) (Umur 15 Tahun) serta 12 anak lainnya dengan rentang usia yang sama yaitu 14 dan diakui tersangka telah melakukan sodomi kepada 7 dari 13 anak korban tersebut,” ungkap Akmal.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Ciamispredator anak
Previous Post

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Next Post

Bupati Bandung Realisasikan Janji Tangani Banjir di Majalaya

Related Posts

Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Ciamis Touring Bareng 4 Organisasi Media dan Gelar Baksos di Astana Gede
deNews

Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Ciamis Touring Bareng 4 Organisasi Media dan Gelar Baksos di Astana Gede

Sabtu, 6 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Akhir Pekan Kondusif, Polres Ciamis Gencarkan Patroli KRYD Skala Besar di Titik Rawan
deNews

Akhir Pekan Kondusif, Polres Ciamis Gencarkan Patroli KRYD Skala Besar di Titik Rawan

Senin, 28 Juli 2025
Kapolsek Kawali Tunjukkan Kepemimpinan Humanis dalam Pengamanan Fun & Run Gunasalma 2025
deNews

Kapolsek Kawali Tunjukkan Kepemimpinan Humanis dalam Pengamanan Fun & Run Gunasalma 2025

Senin, 28 Juli 2025
Polsek Kawali Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Lewat Pendekatan Humanis “POLISI BAIK”
deNews

Polsek Kawali Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Lewat Pendekatan Humanis “POLISI BAIK”

Jumat, 25 Juli 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciamis Gelar Upacara di Halaman Pendopo
deNews

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciamis Gelar Upacara di Halaman Pendopo

Rabu, 2 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 September 2020

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Seorang Pria Tak Sadarkan Diri Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk

Minggu, 23 Maret 2025

dr. Helmi Budiman : Bertemu Bulan Ramadhan Dimasa Pandemi, Tetaplah Bersyukur

Minggu, 25 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste