• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/05/2025), mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Akmal.

BacaJuga :

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral

Dijelaskan Akmal, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial Pelaku Farhan Bin Wawan Kaswan (F), Umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, Pelajar/Mahasiswa, Sindangrasa Ciamis terhadap anak korban berinisial RH dan setelah kasus dikembangkan terdapat 12 anak lainnya yang menjadi korban

“Peristiwa terjadi di dalam sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio berwarna hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka diduga memukul bagian mata kanan anak korban di dalam kendaraan tersebut,” jelas Akmal

Lebih lanjut Akmal menerangkan jika tindakan kekerasan itu disaksikan langsung oleh tiga anak saksi lainnya, yakni MO, FS, dan AH, yang berada di lokasi kejadian, dan selanjutnya korban melapor kepada orangtuanya. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis dengan didampingi pihak sekolah.

Dijelaskan Akmal saat proses pelaporan berlangsung, anak korban RH juga mengungkapkan informasi tambahan terkait kejadian yang pernah dialaminya. Berdasarkan pengakuan dan penuturan korban tersebut, maka terungkaplah 12 orang korban lainnya.

“Setelah status perkara dinaikkan, penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terlapor yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Margayasa RT 004 RW 003, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tim dari Polres Ciamis segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan terlapor,” jelasnya.

Terlapor kemudian dibawa ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dilaporkan.

Berdasar hasil penyelidikan tersangka telah melakukan tindak sodomi kepada 7 dari 13 anak korban.

“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap Anak korban (RH) (Umur 15 Tahun) serta 12 anak lainnya dengan rentang usia yang sama yaitu 14 dan diakui tersangka telah melakukan sodomi kepada 7 dari 13 anak korban tersebut,” ungkap Akmal.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Ciamispredator anak
Previous Post

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Next Post

Bupati Bandung Realisasikan Janji Tangani Banjir di Majalaya

Related Posts

Polres Ciamis Kurban 8 Sapi dan 21 Kambing, Bentuk Ibadah Dan Peduli Sosial
deHumaniti

Polres Ciamis Kurban 8 Sapi dan 21 Kambing, Bentuk Ibadah Dan Peduli Sosial

Jumat, 6 Juni 2025
Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
Hukum dan Kriminal

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 4 Juni 2025
Jelang Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2025, Polres Ciamis Sterilisasi Gereja demi Jaminan Keamanan Umat Kristiani
Kalam

Jelang Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2025, Polres Ciamis Sterilisasi Gereja demi Jaminan Keamanan Umat Kristiani

Kamis, 29 Mei 2025
Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan
deNews

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025
Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial
deNews

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025
Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral
deNews

Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral

Sabtu, 24 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

Rabu, 7 Mei 2025

Ikhtiar Bentuk Karakter Pelajar Sunda Bupati Bandung Luncurkan Buku ‘Aksara Swara’

Senin, 3 Maret 2025

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Peduli Korban Banjir Bandang, Pemuda Pancasila Garut Serahkan Bantuan Beras Dan Mie Instan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Senin, 16 Juni 2025
Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix

Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix

Senin, 16 Juni 2025
Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Senin, 16 Juni 2025
Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Senin, 16 Juni 2025
Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

Senin, 16 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page