• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu

bydejurnalcom
Senin, 31 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Peredaran minuman keras (miras) masih menjadi perhatian serius jajaran Polres Ciamis. Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengamankan 352 botol miras berbagai jenis dalam upaya menekan peredarannya di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 botol telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya menjaga kondusivitas daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah gangguan terjadi, tetapi juga harus dilakukan dengan mencegah berbagai faktor yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

BacaJuga :

Bulog Ciamis Perketat Pengawasan Banpang Beras dari Gudang hingga Proses Distribusi 

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Ini bagian dari komitmen Polres Ciamis untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Eko Iskandar.

352 Botol Miras Diamankan Selama Agustus

Data Satres Narkoba Polres Ciamis menunjukkan, selama Agustus 2026 terdapat 352 botol miras berbagai jenis yang berhasil diamankan.

Sebanyak 300 botol di antaranya telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus mempertegas langkah kepolisian dalam memutus peredaran minuman keras.

AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan akan terus dilakukan dengan mengedepankan langkah hukum dan pendekatan pencegahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan untuk mempersempit ruang peredaran miras. Informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Bukan Sekadar Penindakan

Penanganan peredaran miras, lanjut Kapolres, tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Polres Ciamis juga terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui kegiatan kepolisian di lapangan serta komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.

Upaya tersebut diperlukan agar persoalan keamanan dapat dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar peredaran miras tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat sangat penting,” ujar AKBP Eko.

Satres Narkoba Ungkap 7 Perkara Narkoba

Selain penindakan terhadap miras, Satres Narkoba Polres Ciamis selama Agustus 2026 juga mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan narkoba dengan 11 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36,57 gram sabu-sabu, 15 gram tembakau sintetis, 409 butir psikotropika berbagai jenis dan 135 butir obat keras tertentu (OKT).

Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua bong atau pipet kaca, enam unit telepon seluler, tiga sepeda motor serta sejumlah plastik klip yang berkaitan dengan perkara.

Sementara dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, Satres Narkoba Polres Ciamis bekerja sama dengan BNNK dan yayasan rehabilitasi telah mengirimkan delapan orang untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres menegaskan, langkah penegakan hukum terhadap narkoba akan terus berjalan bersamaan dengan upaya rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan pemulihan.

Jaga Ciamis Tetap Kondusif

AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa menjaga keamanan Kabupaten Ciamis merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus memperkuat patroli, penindakan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungannya agar Ciamis tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: 352 botol mirasAKBP Eko IskandarBerita Ciamisbupati herdiat kabupaten Ciamiskamtibmas CiamisKapolres ciamismiras Ciamismiras Jawa Baratnarkoba Ciamispemberantasan narkobapemusnahan mirasperedaran miras CiamisPolres Ciamisrazia miras CiamisSatres Narkoba Polres Ciamis
Previous Post

Layanan Publik Bapperida Kabupaten Ciamis

Next Post

Kompetisi Bola Voli Indoor Liga Desa Piala Bupati Garut 2026 Diikuti Tim dari 42 Kecamatan

Related Posts

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga
deNews

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026
Parkir Bermasalah, Direktur RSUD Ciamis Tagih Tanggung Jawab Vendor
deNews

Parkir Bermasalah, Direktur RSUD Ciamis Tagih Tanggung Jawab Vendor

Sabtu, 12 September 2026
Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49
deNews

Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49

Senin, 7 September 2026
deNews

Bulog Ciamis Perketat Pengawasan Banpang Beras dari Gudang hingga Proses Distribusi 

Senin, 7 September 2026
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara
deNews

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Kamis, 3 September 2026
Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi
deNews

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

Rabu, 2 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

Aliansi Mahasiswa Audensi Dengan DPRD Purwakarta Terkait Pernyataan Tertulis Penolakan UU cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Digelar Tiap Bulan Ramadhan Berlian Fest, Kata Bupati Bandung Wahana Meningkatkan Minat Baca

Kamis, 13 Maret 2025

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

Wow ! Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Garut Bakal Segera Terwujud

Sabtu, 9 September 2023

Ketua DPRD Garut : Hasil Rapim, E Tidak Bersalah Dan Tidak Melanggar Etika Serta Moral

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste