• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak saat ini menjadi fenomena yang kian marak terjadi di wilayahnya.

“Setelah kami menangani kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap 13 anak laki-laki, kini kami kembali mengungkap dua kasus serupa di Kecamatan Baregbeg dan Pamarican,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Kasus pertama melibatkan ayah kandung yang cabuli anak sendiri, kasus memilukan datang dari Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial S (42), berprofesi sebagai petani, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Dh (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

BacaJuga :

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang ikut ayahnya setelah sang ibu menikah lagi. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.

“Perbuatan asusila ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan frekuensi hubungan badan sebanyak 15 kali,” jelas AKBP Akmal.

Kasus tersebut berhasil terungkap berkat keberanian korban, seorang pelajar SD berinisial Dh (12), yang menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada tetangganya, saksi berinisial TH.

“Laporan resmi masuk pada 20 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya

Dalam waktu singkat, pada 21 Mei 2025, tersangka berinisial S (42) berhasil diamankan di kediamannya. Penahanan resmi terhadap tersangka dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2025.

Kasus kedua Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Tersangka berinisial MAM (72) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban, salah satunya berinisial YA (15), pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

Kapolres Ciamis AKBP. Akmal menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB (17), yang merupakan anak tiri tersangka. Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka MAM.

“Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA. Korban yang kaget sempat pura-pura tidur. Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka,” ungkapnya

Setelah sahur, korban YA pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena hubungan keluarga antara pihak korban dan istri tersangka, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan. Orang tua korban hanya menyarankan agar korban tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa NSB, anak tiri tersangka, mengalami kehamilan. Hal ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap tersangka. Dalam proses itulah terungkap bahwa tidak hanya NSB, namun YA juga menjadi korban tindakan asusila dari tersangka.

“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamispencabulan
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Next Post

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Related Posts

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kegiatan tadarus Al Quran

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Jumat, 16 April 2021

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Rabu, 12 November 2025

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste