• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak saat ini menjadi fenomena yang kian marak terjadi di wilayahnya.

“Setelah kami menangani kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap 13 anak laki-laki, kini kami kembali mengungkap dua kasus serupa di Kecamatan Baregbeg dan Pamarican,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Kasus pertama melibatkan ayah kandung yang cabuli anak sendiri, kasus memilukan datang dari Kecamatan Pamarican. Seorang pria berinisial S (42), berprofesi sebagai petani, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Dh (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

BacaJuga :

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang ikut ayahnya setelah sang ibu menikah lagi. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.

“Perbuatan asusila ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan frekuensi hubungan badan sebanyak 15 kali,” jelas AKBP Akmal.

Kasus tersebut berhasil terungkap berkat keberanian korban, seorang pelajar SD berinisial Dh (12), yang menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada tetangganya, saksi berinisial TH.

“Laporan resmi masuk pada 20 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya

Dalam waktu singkat, pada 21 Mei 2025, tersangka berinisial S (42) berhasil diamankan di kediamannya. Penahanan resmi terhadap tersangka dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2025.

Kasus kedua Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Tersangka berinisial MAM (72) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban, salah satunya berinisial YA (15), pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

Kapolres Ciamis AKBP. Akmal menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB (17), yang merupakan anak tiri tersangka. Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka MAM.

“Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA. Korban yang kaget sempat pura-pura tidur. Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka,” ungkapnya

Setelah sahur, korban YA pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena hubungan keluarga antara pihak korban dan istri tersangka, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan. Orang tua korban hanya menyarankan agar korban tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa NSB, anak tiri tersangka, mengalami kehamilan. Hal ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap tersangka. Dalam proses itulah terungkap bahwa tidak hanya NSB, namun YA juga menjadi korban tindakan asusila dari tersangka.

“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamispencabulan
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Next Post

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Related Posts

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
dePraja

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022
Foto : Ist/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tanggap Darurat Bencana bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Asrama Haji Islamic Center Ciamis pada Rabu (20/11/2024).

BPBD Ciamis Gelar Bimtek Tanggap Darurat Bencana Bersama Baznas dan KPU

Kamis, 21 November 2024

PPI Ciamis Dikukuhkan, Pensiunan Diajak Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste