Dejurnal, Ciamis – DPRD Kabupaten Ciamis menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis melakukan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Indramayu, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI asal Kabupaten Ciamis.
Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, H. Oih Burhanudin, yang juga anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Oih menekankan bahwa kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja migran, mulai dari tahap persiapan, keberangkatan, hingga masa kerja di negara tujuan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Ciamis yang bekerja ke luar negeri sebagai PMI memperoleh perlindungan maksimal. Mulai dari pelatihan, proses pemberangkatan, hingga ketika mereka bekerja di luar negeri, semuanya harus berada di bawah pengawasan dan pelindungan yang jelas dari pemerintah daerah,” ujar H. Oih.
Menurut H. Oih, kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu dipilih secara strategis karena daerah tersebut telah memiliki pengalaman panjang dalam mengelola pengiriman tenaga kerja migran. Diketahui, rata-rata sebanyak 20.000 warga Indramayu bekerja ke luar negeri setiap tahunnya sebagai PMI.
“Indramayu menjadi model komparasi yang ideal. Kami di DPRD ingin belajar dari tata kelola yang sudah mereka jalankan, agar Ciamis dapat menyusun regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan serta perlindungan warga,” ungkapnya.
Oih menambahkan bahwa saat ini Raperda telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan akan segera diparipurnakan.
“Tanggapan dari Bupati Ciamis juga sangat positif, bahkan kita sepakat dan meyakini bahwa perluasan lapangan kerja harus dibarengi dengan regulasi perlindungan yang kuat,” jelasnya
Dikatakan Oih Pemda dan DPRD sudah satu frekuensi untuk membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, termasuk ke luar negeri.
“Ini merupakan bentuk sinergi dan tanggung jawab bersama, namun dengan jaminan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Dengan segera diterbitkannya Perda tentang Perlindungan PMI, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat memperkuat posisi sebagai daerah yang tidak hanya mampu mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga bertanggung jawab atas hak dan kewajiban para pekerjanya.
“Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi soal perlindungan manusia. Perda ini akan menjadi jaminan agar warga Ciamis yang bekerja ke luar negeri mendapatkan hak-hak dasar mereka secara utuh,” imbuhnya.
Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadly Yusdy Mubarok, menyampaikan bahwa tren keberangkatan pekerja migran asal Ciamis menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 336 orang berangkat ke luar negeri sebagai PMI, sedangkan hingga Mei 2025, sudah 133 orang diberangkatkan, dengan negara tujuan terbanyak adalah Taiwan.
Dase menjelaskan bahwa melalui Raperda ini, nantinya masyarakat akan mendapatkan jaminan hukum yang lebih baik, sekaligus dorongan untuk memilih jalur legal dan terstruktur dalam menjadi tenaga kerja migran.
“Kami juga membuka akses informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri secara transparan. Selain itu, kolaborasi dengan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) telah berlangsung aktif untuk mencetak tenaga kerja yang terampil dan siap bersaing,” pungkas Dase. (Nay Sunarti)