• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Deadlock Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis, Tergugat Belum Setujui Tuntutan Kompensasi

bydejurnalcom
Senin, 8 September 2025
Reading Time: 1 mins read
Deadlock Mediasi Harta Gono-Gini di PA Ciamis, Tergugat Belum Setujui Tuntutan Kompensasi
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Mediasi perkara pembagian harta gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar bin H. Asirin alias H. Irin Asirin, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis berakhir tanpa kesepakatan pada Senin (8/9/2025).

Agenda mediasi yang dipimpin mediator PA Ciamis itu tidak menemukan titik temu setelah penggugat, Nita, meminta sejumlah uang kompensasi diluar gugatan sebelumnya. Tuntutan tersebut belum dapat disetujui oleh pihak tergugat.

“Prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan bersedia mengikuti mekanisme pengadilan. Namun, tuntutan kompensasi yang diajukan tidak sesuai dengan materi gugatan awal, sehingga tidak bisa serta-merta disepakati,” jelas kuasa hukum tergugat usai mediasi.

BacaJuga :

No Content Available

Dalam proses mediasi, penggugat menyampaikan tuntutan berupa kompensasi tunai, dan mengesampingkan gugatan sebelumnya.

Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita marital atas aset yang disengketakan guna mencegah pengalihan atau pengurangan nilai harta sebelum adanya putusan inkrah.

Berdasarkan relaas panggilan yang ditandatangani Jurusita Pengganti PA Ciamis, Eko Suceng Priyanto, tergugat telah dipanggil secara sah dan hadir dalam persidangan pada 25 Agustus 2025.

Panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai prosedur, dengan kesempatan bagi tergugat memberikan jawaban baik secara tertulis maupun melalui e-Court.

Meski mediasi berakhir deadlock, majelis hakim memastikan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak wajib menghadirkan bukti kepemilikan maupun saksi terkait aset yang disengketakan.

Dalam berkas perkara Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menyatakan seluruh aset sejak pernikahan tahun 2008 hingga perceraian Februari 2024 merupakan harta bersama. Sejumlah objek yang tercantum antara lain:
-Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan.
-Dua unit mobil (Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport).
-Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera).
-Kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.

Sementara itu, pihak penggugat Nita hingga berita ini diterbitkan menolak memberikan keterangan resmi.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Mediasi harta Gono gini deadlock
Previous Post

Bupati Ciamis Tegas, ASN Flexing dan Main Judi Online Dipecat Tidak Hormat

Next Post

Bupati Subang Apresiasi Kondusifitas Paska Unjuk Rasa

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020
Foto : Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Dr. Toto Marwoto, M.Pd, memberikan sambutan saat kunjungan kebun durian ABN, Cimaragas . Selasa (16/04/2025)

Komisi B DPRD Ciamis Dukung Kebun Durian ABN Jadi Ikon Agrowisata dan Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 17 April 2025

Gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Dikuasai Buruh

Selasa, 6 Oktober 2020

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

Atalia Praratya Kamil Kunjungi Korban Susur Sungai di Ciamis

Minggu, 17 Oktober 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste