• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Mimbar Besar AMMGM di Gedung DPRD Garut Sampaikan 24 Tuntutan

bydejurnalcom
Senin, 8 September 2025
Reading Time: 4 mins read
Mimbar Besar AMMGM di Gedung DPRD Garut Sampaikan 24 Tuntutan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Garut Menggugat (AMMGM) melakukan mimbar bebas di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Senin, (8/9/2025), setelah sebelumnya para mahasiswa ono melakukan mimbar bebas bebad di lapangan terbuka Setda Kabupaten Garut bersama dengan unsur Frokopimda dengan beberapa tuntutan dan akhirnya tercapai kata kesepakatan yang tertuang dalam 6 poin nota kesepakatan.

Kegiatan mimbar bebas kali ini estimasi massa sebanyak 30 orang dengan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta Ketua Fraksi dan Para Anggota DPRD, Ketua Bapemperda dan juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, sementara dari Pihak Pemda Kabupaten Garut dihadiri Bupati Garut, Sekda (menerima audensi di Komisi II DPRD), Asda I, Para Kabag Para Kepala SKPD atau mewakilinya.

Tidak tanggung-tanggung mimbar bebas mahasiswa di ruang paripurna dengan koordinator Azhra Gifari ini menyampaikan 24 tuntutan yang disampaikan, yaitu ;
1. Pembentukan Tim Pengendalian Lahan LP2B selama 1 bulan kedepan.
2. Inventarisasi lahan LP2B di 6 Kecamatan (Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, Limbangan) 6 Bulan.
3. Berikan insentif bagi petani untuk lahan LP2B Sudah Berjalan (BPJS), Bibit, Pupuk, Ansuransi.
4. Penegasan Hukum LP2B.
5. Laksanakan Reforma Agraria untuk mencetak Lahan Pertanian baru dengan memanfaatkan lahan tanah negara yang terbengkalain seperti tanah Eks HGU Perkebunan.
6. Usulan Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
7. Revisi PERDA Kabupaten Garut nomor 3 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan di Kabupaten Garut untuk melindungi semua lahan pertanian pangan yang sudah layak dilindungi menurut peraturan yang ada pada tahun 2026.
8. Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
9. Mendorong Bupati Garut untuk menerbitkan Surat Edaran terkait Tata Kelola Pertambangan yang Baik.
10. Pemeritah Kabupaten Garut memastikan dan mengawasi adanya proses reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap lokasi tambang yang sudah berjalan dan sudah Jelas terpampang kerusakan lingkungan dan merusak keindahan Kabupaten Garut.
11. Segera Audit (rapid assessment) terhadap kawasan industri yang dilaporkan bermasalah dan harus fokus pada kepatuhan AMDAL/UKL-UPL, keberadaan IPAL, dan potensi risiko bencana/pencemaran.
12. Penegakan administratif selektif sesuai kewenangan pemeritah Kabupaten Garut, Pemberian sanksi administrasi terhadap industri yang beroperasi tanpa izin lingkungan serta melibatkan publik dalam pelaksanaan pengawasan dan perizinan.
13. Mengutamakan pembangunan industri yang berkaitan dengan mayoritas komoditas utama di kabupaten Garut yakni pertanian untuk menjaga keseimbangan perekonomian lokal di Kabupaten Garut.
14. Lakukan updating dan pemutakhiran Data Secara Berkala. Pemerintah Kabupaten Garut harus menjamin bahwa setiap perangkat daerah melakukan pemutakhiran data secara rutin, terjadwal, dan berkesinambungan, agar data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi terkini di lapangan.
15. Lakukan penguatan Koordinasi Antar-Instansi, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat antar SKPD/OPD untuk menghindari tumpang tindih, inkonsistensi, maupun ketidakselarasan data kordinasi ini tidak boleh bersipat seremonial melainkan oprasional dengan hasil yang terukur.
16. Optimalisasi Verifikasi dan Validasi Data. Data yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan validasi ketat agar terhindar dari informasi yang tidak akurat, usang, atau tidak relevan. Mekanisme ini harus transparan, dapat dipantau, dan memiliki standar yang jelas.
17. Implementasi Penuh Prinsip Satu Data Indonesia. Pemkab Garut harus benar-benar mengimplementasikan prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bukan sekadar menjadikan regulasi tersebut sebagai dokumen formalitas.
18. Lakukan Penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi. Harus ada sistem monitoring dan evaluasi yang terukur terhadap kinerja perangkat daerah dalam menyajikan data. Evaluasi ini perlu dilaporkan secara terbuka agar publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen Pemkab dalam menjaga integritas data.
19. Lakukan Penghapusan Data Tidak Relevan. Segala bentuk data yang sudah tidak relevan, kedaluwarsa, atau menimbulkan bias dalam analisis harus segera dibersihkan agar tidak mengganggu perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
20. Pemerataan akses pendidikan di daerah terpencil semakin ditingkatkan.
21. Bantuan pendidikan diperluas untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
22. Anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran.
23. Kurikulum pendidikan menguatkan kemampuan akademik sekaligus karakter kebangsaan.
24. Menindak oknum penyimpangan yang memotong PIP dari tinggkat SD sampai Penguruan Tinggi sesuai kewenangan dan Undang-undang.

BacaJuga :

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Menanggapi tuntutan para mahasiswa Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd menyebutkan bahwa terkait permasalahan dengan hal RTRW, permasalahan lingkungan, serta perlindungan di Kabupaten Garut, dan permasalahan perubahan tata ruang itu yang menjadi konsentrasi kami adanya keinginan perubahan tata ruang, akan tetapi itu butuh proses dan tidak mudah.

“Terkait permasalahan pertanian kita ada terkendala secara aturan,” tegasnya,

Lanjut Aris Munandar, aturan tersebut bisa tertampung dan disesuaikan yang dicanakan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat.

“Terkait lahan LP2B di Garut masih luas akan tetapi masih banyak lahan yang belum masuk ke LP2B, ini harus selalu kita tekankan kepada SKPD / Dinas Tekhnik”. Ujarnya.

Berkaitan dengan revisi RTRW, Aris menandaskan bahwa itu merupakan salah satu target DPRD / Legislatif terhadap Pemda Garut / Eksekutif dengan menjalankan kajian – kajian teknis dan tentunya butuh waktu.

“Ya kita harus ada dan mempersiapkan irigasi untuk menunjang sawah tersebut, begitu juga terkait sisi pengawasan atas harga dan program ini saling berkaitan, bagaimana kita membina petani di Garut menjadi petani unggulan”. Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Garut. Selain itu terkait masalah bantuan, akses itu paling utama menjadi penunjang. Kita masih menunggu dari Eksekutif dan Perda ini ada tahapan – tahapanya,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Garut Ir. Dr. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng, IPU., di dalam menanggapi LP2B sangat penting karena lahan di Kabupaten Garut habis, masalahnya adalah bagaimana diatur dalam Perda LP2B. Ketika memutuskan harus adanya kepemilikan lahan yang mau untuk dijadikan lahannya menjadi LP2B, secara intensif.

“Saya sepakat dengan rekan – rekan para mahasiswa, untuk inventarisasi dulu dan ayo kita bahas LP2B dengan DPRD Garut kita kasih waktu beberapa lama karena memerlukan waktu, saya setuju untuk dibuatkan Nota Kesepakatan dan untuk ditindaklanjuti “. Jelas Bupati Garut.

Disampaikan lanjut oleh Bupati, terkait inventarisasi masalah lahan LP2B, pihak Pemda Kabupaten Garut meminta waktu 6 bulan untuk membereskan LP2B yang khususnya diwilayah perkotaan. Terkait hal Perda oleh Satpol PP dan Undang – Undang oleh Pemerintah, sementara itu menurut Bupati Garut, ada 6 Perusahan Pertambangan yang legal dan itu wilayah Provinsi dan tidak diperpanjang izinnya.
“Saya tidak akan ngasih izin terkait hal pertambangan, dan di Kabupaten Garut saat ini ada 9 perusahaan pertambangan pertambangan itu kewenangan wilayah provinsi”. Tegasnya.

Bupati Garut menyampaikan, memang apabila dilihat dampak pertambangan, Kabupaten Garut merugi pasalnya jalan jadi rusak diakibatkan kendaran besar dan berat, serta sementara kewenangan serta pendapatan ditarik pusat, untuk Kabupaten Garut hanya menerima dari manfaat. Bupati juga menyinggung soal Sukaregang.

“Ya untuk Sukaregang untuk relokasi ke Bojonglarang dekat Temu Kunci ini lagi direvisi dalam RTRW, baru bisa realisasi di Tahun 2029 relokasinya, sementara untuk penanganan limbah sekitar bulan Oktober hasilnya, untuk data – data itu kedepannya kita mulai perbaiki, karena ini penting untuk mengambil keputusan masih tidak tepat sasaran dan terkait beasiswa itu kita akan berikan secara terbatas, dan untuk anak anak itu harus sekolah, kalau tidak sangat berbahaya, dan saya ingin uji kopempentensi guru bahasa Indonesia, bahwa guru itu harus berkeponten, dan saya tahu data – data pegawai yang masuk kerja atau tidak ” Tandasnya.

Adapun hasil Mimbar Bebas dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai berikut :

1. Mengimplementasikan seluruh poin tuntutan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

2. Melaksanakan kewajiban tersebut secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Akhirnya tepat pada pukul 16.40 WIB kegiatan Mimbar Bebas dari Aliansi Mahasiswa di DPRD Kabupaten Garut bubar secara tertib, aman.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Subang Apresiasi Kondusifitas Paska Unjuk Rasa

Next Post

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Related Posts

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan
Nasional

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Selasa, 9 September 2025
Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial
Legislator

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial

Selasa, 9 September 2025
Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat
dePolitik

Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat

Selasa, 9 September 2025
Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi
deNews

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo
dePolitik

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Selasa, 9 September 2025
Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi
deNews

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 9 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna

Dishub Ciamis Antisipasi Kemaceten Pemudik Di H-3 Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

Digelar Tiap Bulan Ramadhan Berlian Fest, Kata Bupati Bandung Wahana Meningkatkan Minat Baca

Kamis, 13 Maret 2025

Bukber Bersama Insan Pers, Kapolres Garut Harapkan Bisa Sinergi Dengan Media

Jumat, 23 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste