Dejurnal.com, Garut – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Garut Menggugat (AMMGM) melakukan mimbar bebas di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Senin, (8/9/2025), setelah sebelumnya para mahasiswa ono melakukan mimbar bebas bebad di lapangan terbuka Setda Kabupaten Garut bersama dengan unsur Frokopimda dengan beberapa tuntutan dan akhirnya tercapai kata kesepakatan yang tertuang dalam 6 poin nota kesepakatan.
Kegiatan mimbar bebas kali ini estimasi massa sebanyak 30 orang dengan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta Ketua Fraksi dan Para Anggota DPRD, Ketua Bapemperda dan juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, sementara dari Pihak Pemda Kabupaten Garut dihadiri Bupati Garut, Sekda (menerima audensi di Komisi II DPRD), Asda I, Para Kabag Para Kepala SKPD atau mewakilinya.
Tidak tanggung-tanggung mimbar bebas mahasiswa di ruang paripurna dengan koordinator Azhra Gifari ini menyampaikan 24 tuntutan yang disampaikan, yaitu ;
1. Pembentukan Tim Pengendalian Lahan LP2B selama 1 bulan kedepan.
2. Inventarisasi lahan LP2B di 6 Kecamatan (Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, Limbangan) 6 Bulan.
3. Berikan insentif bagi petani untuk lahan LP2B Sudah Berjalan (BPJS), Bibit, Pupuk, Ansuransi.
4. Penegasan Hukum LP2B.
5. Laksanakan Reforma Agraria untuk mencetak Lahan Pertanian baru dengan memanfaatkan lahan tanah negara yang terbengkalain seperti tanah Eks HGU Perkebunan.
6. Usulan Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
7. Revisi PERDA Kabupaten Garut nomor 3 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan di Kabupaten Garut untuk melindungi semua lahan pertanian pangan yang sudah layak dilindungi menurut peraturan yang ada pada tahun 2026.
8. Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
9. Mendorong Bupati Garut untuk menerbitkan Surat Edaran terkait Tata Kelola Pertambangan yang Baik.
10. Pemeritah Kabupaten Garut memastikan dan mengawasi adanya proses reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap lokasi tambang yang sudah berjalan dan sudah Jelas terpampang kerusakan lingkungan dan merusak keindahan Kabupaten Garut.
11. Segera Audit (rapid assessment) terhadap kawasan industri yang dilaporkan bermasalah dan harus fokus pada kepatuhan AMDAL/UKL-UPL, keberadaan IPAL, dan potensi risiko bencana/pencemaran.
12. Penegakan administratif selektif sesuai kewenangan pemeritah Kabupaten Garut, Pemberian sanksi administrasi terhadap industri yang beroperasi tanpa izin lingkungan serta melibatkan publik dalam pelaksanaan pengawasan dan perizinan.
13. Mengutamakan pembangunan industri yang berkaitan dengan mayoritas komoditas utama di kabupaten Garut yakni pertanian untuk menjaga keseimbangan perekonomian lokal di Kabupaten Garut.
14. Lakukan updating dan pemutakhiran Data Secara Berkala. Pemerintah Kabupaten Garut harus menjamin bahwa setiap perangkat daerah melakukan pemutakhiran data secara rutin, terjadwal, dan berkesinambungan, agar data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi terkini di lapangan.
15. Lakukan penguatan Koordinasi Antar-Instansi, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat antar SKPD/OPD untuk menghindari tumpang tindih, inkonsistensi, maupun ketidakselarasan data kordinasi ini tidak boleh bersipat seremonial melainkan oprasional dengan hasil yang terukur.
16. Optimalisasi Verifikasi dan Validasi Data. Data yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan validasi ketat agar terhindar dari informasi yang tidak akurat, usang, atau tidak relevan. Mekanisme ini harus transparan, dapat dipantau, dan memiliki standar yang jelas.
17. Implementasi Penuh Prinsip Satu Data Indonesia. Pemkab Garut harus benar-benar mengimplementasikan prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bukan sekadar menjadikan regulasi tersebut sebagai dokumen formalitas.
18. Lakukan Penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi. Harus ada sistem monitoring dan evaluasi yang terukur terhadap kinerja perangkat daerah dalam menyajikan data. Evaluasi ini perlu dilaporkan secara terbuka agar publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen Pemkab dalam menjaga integritas data.
19. Lakukan Penghapusan Data Tidak Relevan. Segala bentuk data yang sudah tidak relevan, kedaluwarsa, atau menimbulkan bias dalam analisis harus segera dibersihkan agar tidak mengganggu perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
20. Pemerataan akses pendidikan di daerah terpencil semakin ditingkatkan.
21. Bantuan pendidikan diperluas untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
22. Anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran.
23. Kurikulum pendidikan menguatkan kemampuan akademik sekaligus karakter kebangsaan.
24. Menindak oknum penyimpangan yang memotong PIP dari tinggkat SD sampai Penguruan Tinggi sesuai kewenangan dan Undang-undang.
Menanggapi tuntutan para mahasiswa Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd menyebutkan bahwa terkait permasalahan dengan hal RTRW, permasalahan lingkungan, serta perlindungan di Kabupaten Garut, dan permasalahan perubahan tata ruang itu yang menjadi konsentrasi kami adanya keinginan perubahan tata ruang, akan tetapi itu butuh proses dan tidak mudah.
“Terkait permasalahan pertanian kita ada terkendala secara aturan,” tegasnya,
Lanjut Aris Munandar, aturan tersebut bisa tertampung dan disesuaikan yang dicanakan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat.
“Terkait lahan LP2B di Garut masih luas akan tetapi masih banyak lahan yang belum masuk ke LP2B, ini harus selalu kita tekankan kepada SKPD / Dinas Tekhnik”. Ujarnya.
Berkaitan dengan revisi RTRW, Aris menandaskan bahwa itu merupakan salah satu target DPRD / Legislatif terhadap Pemda Garut / Eksekutif dengan menjalankan kajian – kajian teknis dan tentunya butuh waktu.
“Ya kita harus ada dan mempersiapkan irigasi untuk menunjang sawah tersebut, begitu juga terkait sisi pengawasan atas harga dan program ini saling berkaitan, bagaimana kita membina petani di Garut menjadi petani unggulan”. Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Garut. Selain itu terkait masalah bantuan, akses itu paling utama menjadi penunjang. Kita masih menunggu dari Eksekutif dan Perda ini ada tahapan – tahapanya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Garut Ir. Dr. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng, IPU., di dalam menanggapi LP2B sangat penting karena lahan di Kabupaten Garut habis, masalahnya adalah bagaimana diatur dalam Perda LP2B. Ketika memutuskan harus adanya kepemilikan lahan yang mau untuk dijadikan lahannya menjadi LP2B, secara intensif.
“Saya sepakat dengan rekan – rekan para mahasiswa, untuk inventarisasi dulu dan ayo kita bahas LP2B dengan DPRD Garut kita kasih waktu beberapa lama karena memerlukan waktu, saya setuju untuk dibuatkan Nota Kesepakatan dan untuk ditindaklanjuti “. Jelas Bupati Garut.
Disampaikan lanjut oleh Bupati, terkait inventarisasi masalah lahan LP2B, pihak Pemda Kabupaten Garut meminta waktu 6 bulan untuk membereskan LP2B yang khususnya diwilayah perkotaan. Terkait hal Perda oleh Satpol PP dan Undang – Undang oleh Pemerintah, sementara itu menurut Bupati Garut, ada 6 Perusahan Pertambangan yang legal dan itu wilayah Provinsi dan tidak diperpanjang izinnya.
“Saya tidak akan ngasih izin terkait hal pertambangan, dan di Kabupaten Garut saat ini ada 9 perusahaan pertambangan pertambangan itu kewenangan wilayah provinsi”. Tegasnya.
Bupati Garut menyampaikan, memang apabila dilihat dampak pertambangan, Kabupaten Garut merugi pasalnya jalan jadi rusak diakibatkan kendaran besar dan berat, serta sementara kewenangan serta pendapatan ditarik pusat, untuk Kabupaten Garut hanya menerima dari manfaat. Bupati juga menyinggung soal Sukaregang.
“Ya untuk Sukaregang untuk relokasi ke Bojonglarang dekat Temu Kunci ini lagi direvisi dalam RTRW, baru bisa realisasi di Tahun 2029 relokasinya, sementara untuk penanganan limbah sekitar bulan Oktober hasilnya, untuk data – data itu kedepannya kita mulai perbaiki, karena ini penting untuk mengambil keputusan masih tidak tepat sasaran dan terkait beasiswa itu kita akan berikan secara terbatas, dan untuk anak anak itu harus sekolah, kalau tidak sangat berbahaya, dan saya ingin uji kopempentensi guru bahasa Indonesia, bahwa guru itu harus berkeponten, dan saya tahu data – data pegawai yang masuk kerja atau tidak ” Tandasnya.
Adapun hasil Mimbar Bebas dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai berikut :
1. Mengimplementasikan seluruh poin tuntutan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
2. Melaksanakan kewajiban tersebut secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Akhirnya tepat pada pukul 16.40 WIB kegiatan Mimbar Bebas dari Aliansi Mahasiswa di DPRD Kabupaten Garut bubar secara tertib, aman.***Yohaness