• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

bydejurnalcom
Rabu, 1 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis,- Adit Ahmad Maulana, saksi yang dihadirkan, pada persidangan kasus Klinik Syaibah pada 25 September 2025 kembali membeberkan bagaimana dirinya bersinggungan dengan RNR yang merupakan atasannya di Kasatpol PP Pangandaran yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Adit menceritakan awal mula keterlibatannya dengan RNR melalui utang piutang dengan jaminan satu unit mobil. Dan diketahui setelahnya mobil tersebut berujung pada kredit leasing macet dan menimbulkan kerugian besar.

“Awalnya ada kesepakatan, RNR berjanji akan melunasi kewajiban. Tetapi janji itu tidak ditepati. Saya justru yang dipaksa melunasi ke pihak leasing sebesar Rp42 juta ditambah biaya administrasi hingga total Rp51 juta,” ungkap Adit, Rabu (01/10/2025).

BacaJuga :

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Tak berhenti di situ, Adit juga menyebut adanya perjanjian penggantian pemberesan hutang piutang mobil sebelumnya serta penyelesaian utang di pinjaman kedua sebesar 35jt hingga total jadi 86jt.

“Pada saat itu perhitungannya saya bulatkan jadi Rp100 juta karena usaha rental saya rugi Rp4 juta per bulan selama setahun akibat kehilangan satu unit kendaraan,” tambahnya.

Diungkap Adit, RNR sebelumnya menepis tuduhan dengan menyebut persoalan tersebut sebatas utang-piutang pribadi, dan mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya, salah satunya melalui transfer Rp56 juta ke rekening Adit

“Transfer itu dilakukan tanpa pemberitahuan ada dari Brilink yang tidak diketahui namanya dan dari rekening RNR tapi semua tidak menutup keseluruhan kewajiban. Bahkan sebelum transfer itu, saya sudah melaporkan ke polisi. Laporan saya adalah upaya mencari keadilan, bukan sekadar soal uang,” tegasnya.

Menurut Adit, pola yang dilakukan RNR tidak bisa disebut sengketa bisnis biasa, melainkan menyerupai modus penipuan

Keterangan Adit didukung dokumen resmi. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim Polres Pangandaran, RNR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Meski demikian, hingga kini RNR masih aktif menjabat sebagai pejabat Satpol PP Pangandaran. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait konsistensi penegakan hukum.

“Sejauh ini saya tidak pernah mencabut laporan. Yang saya terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 12 Juli 2024, dan SP2HP tertanggal 10 September 2024. Tidak ada perkembangan lain yang diberitahukan kepada saya,” tuturnya.

Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menyoroti serius fakta tersebut. Menurutnya, sulit bagi publik mempercayai proses hukum jika aparat yang menangani perkara justru berstatus tersangka pidana.

“Persoalannya bukan lagi sekadar legalitas Klinik, tapi soal integritas aparat. Jika yang memproses kasus saja tersangkut dugaan pidana, bagaimana publik bisa percaya pada hasil penyelidikannya?” ujar Didik.

Ia menegaskan, kesaksian Adit yang disertai bukti status tersangka RNR memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Klinik Syaibah.

Sidang gugatan dr. Erwin terhadap sembilan pihak terkait akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah status tersangka RNR akan berpengaruh terhadap jalannya perkara, sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamissatpol PP
Previous Post

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Next Post

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Related Posts

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.
deNews

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.

Jumat, 14 November 2025
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!
deNews

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri
deNews

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025
Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati
deNews

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

Sabtu, 19 Juli 2025

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste