• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

bydejurnalcom
Rabu, 1 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis,- Adit Ahmad Maulana, saksi yang dihadirkan, pada persidangan kasus Klinik Syaibah pada 25 September 2025 kembali membeberkan bagaimana dirinya bersinggungan dengan RNR yang merupakan atasannya di Kasatpol PP Pangandaran yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Adit menceritakan awal mula keterlibatannya dengan RNR melalui utang piutang dengan jaminan satu unit mobil. Dan diketahui setelahnya mobil tersebut berujung pada kredit leasing macet dan menimbulkan kerugian besar.

“Awalnya ada kesepakatan, RNR berjanji akan melunasi kewajiban. Tetapi janji itu tidak ditepati. Saya justru yang dipaksa melunasi ke pihak leasing sebesar Rp42 juta ditambah biaya administrasi hingga total Rp51 juta,” ungkap Adit, Rabu (01/10/2025).

BacaJuga :

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Tak berhenti di situ, Adit juga menyebut adanya perjanjian penggantian pemberesan hutang piutang mobil sebelumnya serta penyelesaian utang di pinjaman kedua sebesar 35jt hingga total jadi 86jt.

“Pada saat itu perhitungannya saya bulatkan jadi Rp100 juta karena usaha rental saya rugi Rp4 juta per bulan selama setahun akibat kehilangan satu unit kendaraan,” tambahnya.

Diungkap Adit, RNR sebelumnya menepis tuduhan dengan menyebut persoalan tersebut sebatas utang-piutang pribadi, dan mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya, salah satunya melalui transfer Rp56 juta ke rekening Adit

“Transfer itu dilakukan tanpa pemberitahuan ada dari Brilink yang tidak diketahui namanya dan dari rekening RNR tapi semua tidak menutup keseluruhan kewajiban. Bahkan sebelum transfer itu, saya sudah melaporkan ke polisi. Laporan saya adalah upaya mencari keadilan, bukan sekadar soal uang,” tegasnya.

Menurut Adit, pola yang dilakukan RNR tidak bisa disebut sengketa bisnis biasa, melainkan menyerupai modus penipuan

Keterangan Adit didukung dokumen resmi. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim Polres Pangandaran, RNR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Meski demikian, hingga kini RNR masih aktif menjabat sebagai pejabat Satpol PP Pangandaran. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait konsistensi penegakan hukum.

“Sejauh ini saya tidak pernah mencabut laporan. Yang saya terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 12 Juli 2024, dan SP2HP tertanggal 10 September 2024. Tidak ada perkembangan lain yang diberitahukan kepada saya,” tuturnya.

Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menyoroti serius fakta tersebut. Menurutnya, sulit bagi publik mempercayai proses hukum jika aparat yang menangani perkara justru berstatus tersangka pidana.

“Persoalannya bukan lagi sekadar legalitas Klinik, tapi soal integritas aparat. Jika yang memproses kasus saja tersangkut dugaan pidana, bagaimana publik bisa percaya pada hasil penyelidikannya?” ujar Didik.

Ia menegaskan, kesaksian Adit yang disertai bukti status tersangka RNR memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Klinik Syaibah.

Sidang gugatan dr. Erwin terhadap sembilan pihak terkait akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah status tersangka RNR akan berpengaruh terhadap jalannya perkara, sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamissatpol PP
Previous Post

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Next Post

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pasokan Air Perumda Tirta Intan Terhenti Dua Hari, Emak-Emak Antri Angkut Air dari Masjid

Minggu, 22 Juni 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

15 Desa Di Subang Mendapat Reward Cator Pengangkut Sampah

Kamis, 15 Oktober 2020

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste