• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Reklame Tak Berizin

bydejurnalcom
Kamis, 23 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Reklame Tak Berizin

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kamis (23/10/2025).

Papan reklame di titik-titik strategis tersebut disapu bersih, disegel, sebagian diturunkan, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

BacaJuga :

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegel dan diturunkan tim gabungan Pemkab Bandung.

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.

“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian. Apalagi mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.

Langkah tegas Satgas gabungan ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya.

Pemkab Bandung benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari target PAD Kabupaten Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 2 triliun, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar 1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp 16 miliar, baru terserap sekitar Rp 6 miliar.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Uwais.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” tutur Uwais. *** dj

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandungsatpol PP
Previous Post

Hadiri Festival Literasi Digital Bunda Literasi Kabupaten Bandung Ingatkan Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan

Next Post

Sudah Bayar Kamar, Malah Dipindahkan Secara Sepihak, Tamu Cordela Suite Tasikmalaya Keluhkan Perlakuan Diskriminatif

Related Posts

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
deNews

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025

Caringin Jadi Tuan Rumah Peringatan HUT Perhubungan Nasional dan Menara Suar Garut

Jumat, 26 September 2025

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Sabtu, 8 Agustus 2020

Sambangi Wisata Curug Sanghyang Taraje, Pj. Bupati Garut : Air terjun Ini Memiliki Nilai filosofi dan Nilai Nyata

Rabu, 29 Januari 2025

Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

Jumat, 18 Juli 2025
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste