• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Sabtu, 22 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Diungkapkan Yayan hingga November 2025, tercatat 23 pemegang KITAS (izin tinggal terbatas) dan 19 pemegang KITAP (izin tinggal tetap) berdomisili di Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare

Yayan kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, baik bagi WNI maupun WNA, tidak dipungut biaya apa pun.

“Administrasi kependudukan itu gratis. Tidak ada pungutan tambahan. Kami pastikan semua proses mengikuti aturan dan dilayani secara transparan,” tegasnya.

Penegasan sejalan dengan komitmen Pemkab Ciamis untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, antikorupsi, dan mudah diakses masyarakat.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, WNA yang sudah memiliki KITAP dan memenuhi syarat dapat memperoleh KTP-el WNA.

Namun, KTP tersebut hanya berlaku untuk keperluan di Indonesia, bukan untuk dibawa atau digunakan ketika kembali ke negara asal.

Pengawasan terhadap WNA pemilik KTP dilakukan bersama petugas imigrasi, kepolisian dan tim Disdukcapil (pencatatan administrasi

“Jika paspor habis atau WNA pulang ke luar negeri, maka KTP-nya akan ditarik oleh imigrasi. Jadi tidak bisa dibawa pulang begitu saja,” jelasnya.

Kebijakan diterapkan untuk menjamin ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Yayan menambahkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, Disdukcapil tetap mencatatkan status perkawinan mereka. Namun ada aturan khusus yang harus dipahami:

– Jika WNA belum memiliki KITAS/KITAP, maka belum bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
– WNA tetap bisa dicatatkan sebagai ayah dari anak hasil perkawinan, meski namanya belum tercantum dalam KK.
– Kepala keluarga tetap istri WNI, hingga WNA memenuhi syarat kependudukan.

“Tujuannya agar administrasi keluarga tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Setelah WNA memiliki KITAS atau KITAP, barulah bisa masuk ke KK,” kata Yayan.

Dijelaskan Yayan KITAS merupakan izin tinggal terbatas bagi WNA untuk bekerja, sekolah, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga. Berlaku 6 bulan sampai 2 tahun.

Sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti telah memegang KITAS minimal 2 tahun atau menikah dengan WNI. Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Yayan memastikan bahwa pengelolaan administrasi bagi WNA melibatkan koordinasi intensif dengan imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Kami menjaga ketertiban administrasi penduduk demi keamanan bersama. Kolaborasi antarinstansi sangat penting agar pelayanan untuk WNA berlangsung tertib dan sesuai aturan,” tutupnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Related Posts

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026
Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.
deNews

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Rabu, 7 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
deNews

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare
deNews

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Situs Diurus, Karamat Dirumat, Sinergi Lestarikan Budaya dan Hijaukan Situs Sejarah Ciamis

Minggu, 5 Oktober 2025

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste