• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Sabtu, 22 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Diungkapkan Yayan hingga November 2025, tercatat 23 pemegang KITAS (izin tinggal terbatas) dan 19 pemegang KITAP (izin tinggal tetap) berdomisili di Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Yayan kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, baik bagi WNI maupun WNA, tidak dipungut biaya apa pun.

“Administrasi kependudukan itu gratis. Tidak ada pungutan tambahan. Kami pastikan semua proses mengikuti aturan dan dilayani secara transparan,” tegasnya.

Penegasan sejalan dengan komitmen Pemkab Ciamis untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, antikorupsi, dan mudah diakses masyarakat.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, WNA yang sudah memiliki KITAP dan memenuhi syarat dapat memperoleh KTP-el WNA.

Namun, KTP tersebut hanya berlaku untuk keperluan di Indonesia, bukan untuk dibawa atau digunakan ketika kembali ke negara asal.

Pengawasan terhadap WNA pemilik KTP dilakukan bersama petugas imigrasi, kepolisian dan tim Disdukcapil (pencatatan administrasi

“Jika paspor habis atau WNA pulang ke luar negeri, maka KTP-nya akan ditarik oleh imigrasi. Jadi tidak bisa dibawa pulang begitu saja,” jelasnya.

Kebijakan diterapkan untuk menjamin ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Yayan menambahkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, Disdukcapil tetap mencatatkan status perkawinan mereka. Namun ada aturan khusus yang harus dipahami:

– Jika WNA belum memiliki KITAS/KITAP, maka belum bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
– WNA tetap bisa dicatatkan sebagai ayah dari anak hasil perkawinan, meski namanya belum tercantum dalam KK.
– Kepala keluarga tetap istri WNI, hingga WNA memenuhi syarat kependudukan.

“Tujuannya agar administrasi keluarga tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Setelah WNA memiliki KITAS atau KITAP, barulah bisa masuk ke KK,” kata Yayan.

Dijelaskan Yayan KITAS merupakan izin tinggal terbatas bagi WNA untuk bekerja, sekolah, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga. Berlaku 6 bulan sampai 2 tahun.

Sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti telah memegang KITAS minimal 2 tahun atau menikah dengan WNI. Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Yayan memastikan bahwa pengelolaan administrasi bagi WNA melibatkan koordinasi intensif dengan imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Kami menjaga ketertiban administrasi penduduk demi keamanan bersama. Kolaborasi antarinstansi sangat penting agar pelayanan untuk WNA berlangsung tertib dan sesuai aturan,” tutupnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Warga Desa Sindangbarang Bergerak: Akses Jalan Rusak Diperbaiki Swadaya, Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR

Rabu, 23 April 2025

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

Klinik Khasanah Ciamis Adakan Gebyar PROLANIS Meriahkan HUT BPJS ke-56

Minggu, 14 Juli 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste