Ciamis, deJurnal,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menggencarkan implementasi Asta Cita Pertama melalui upaya penguatan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa/kelurahan.
Dengan menggelar Rapat Koordinasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Minggu (23/11/2025)
Kegiatan strategis tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, serta dihadiri Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Dalam arahannya, Agun Gunandjar menegaskan pentingnya membedakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di lembaga resmi seperti pengadilan, dengan Posbankum yang dibentuk sebagai pusat layanan hukum masyarakat di desa dan kelurahan.
“Posbankum adalah garda terdepan literasi hukum masyarakat. Tugasnya memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya,” ujar Agun.
Lebih lanjut Agun mengapresiasi percepatan pembentukan Posbankum di Ciamis yang telah mencapai 265 desa/kelurahan, termasuk salah satu yang tercepat di Jawa Barat.
Agun mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan sertifikasi paralegal dan pengaturan anggaran pendukung kegiatan penyuluhan hukum di desa.
Agun juga menjelaskan relevansi pembentukan Posbankum dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan efektif pada 2026. Undang-undang tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan balas dendam menjadi pendekatan restoratif justice, yang mempertimbangkan aspek sosial, kondisi masyarakat, dan perbaikan sistem.
“KUHP baru tidak lagi memandang pelaku sebagai penjahat semata. Ada pertimbangan kondisi sosial dan kegagalan sistem yang perlu diperbaiki agar masyarakat tidak kembali terjerat masalah hukum,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi percepatan pembentukan Posbankum di seluruh Jawa Barat.
“Dari 5.975 desa/kelurahan di Jawa Barat, hingga September lalu baru dua persen yang membentuk Posbankum. Namun Ciamis bergerak paling progresif dan telah melaksanakan pelatihan paralegal pada 20–21 November 2025,” papar Asep.
Ia menekankan bahwa percepatan implementasi Posbankum memerlukan koordinasi kuat antara Kanwil, pemerintah daerah, aparatur desa, dan para legal.
Dikatakan Asep rakor dan sosialisasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar merupakan langkah nyata implementasi Asta Cita Pertama, yaitu menghadirkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
Bupati Ciamis DR. H. Herdiat Sunarya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi S.E. menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kanwil Kemenkumham Jabar dalam memperluas layanan bantuan hukum.
“Posbankum adalah akses terdepan layanan hukum masyarakat. Dengan adanya KUHP baru, kepala desa, lurah, dan paralegal harus memahami perubahannya agar dapat memberikan edukasi hukum yang tepat kepada warga,” ujarnya.
Rudi berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat budaya sadar hukum dan mendorong desa/kelurahan di Ciamis menjadi pusat layanan hukum yang efektif dan mudah dijangkau.
“Melalui penguatan Posbankum, peningkatan kapasitas paralegal, dan pemahaman KUHP baru, layanan hukum berbasis desa diharapkan menjadi semakin kuat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)












