• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

bydejurnalcom
Rabu, 10 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan langkah penataan pegawai non-ASN terus bergerak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menjelang penghapusan total status tenaga honorer secara nasional.

Sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di Kabupaten Ciamis dipastikan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Desember 2025.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, MP, menegaskan bahwa daerah berkewajiban menuntaskan seluruh proses penataan sesuai instruksi pemerintah pusat.

BacaJuga :

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

“Penghapusan honorer adalah kebijakan nasional. Kami di daerah wajib menata, mengusulkan, dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu insyaAllah dilaksanakan pada bulan Desember ini,” ujarnya.

Tini menyebutkan, sebelum penetapan terbaru ini, Pemkab Ciamis telah lebih dulu mengangkat 4.039 pegawai menjadi PPPK penuh pada periode sebelumnya.

“Ciamis salah satu daerah yang paling progresif. Sampai tahun ini sudah 4.039 orang kami angkat sebagai PPPK. Ini bukti komitmen tegas pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN,” tuturnya.

Tini menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberi mandat kepada seluruh daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui tiga jalur, pengadaan CPNS, pengadaan PPPK dan pengadaan PPPK Paruh Waktu

“Ini mandat langsung dari pemerintah pusat, jadi daerah harus patuh dan bergerak cepat,” tegasnya.

Menurut Tini, skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memiliki kesempatan menjadi CPNS atau PPPK penuh.

“Mereka yang sudah ikut seleksi 2024 tetapi belum lulus atau belum mengisi formasi, kami prioritaskan. Mereka ini sudah tertib administrasi, terdaftar di database BKN, dan mayoritas memiliki masa pengabdian panjang,” tambahnya.

Secara teknis, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai dari BKN serta menandatangani perjanjian kerja setiap tahun.

“Perjanjian kerjanya tahunan. Upah minimal sesuai UMK atau minimal sama seperti saat berstatus honorer. Ini jaminan perlindungan agar mereka tetap aman,” jelas Tini.

Setelah melalui verifikasi ketat oleh BKN, Tini mengungkapkan sebanyak 3.554 tenaga non-ASN dinyatakan memenuhi syarat dan siap ditetapkan.

“Data ini resmi dan final dari BKN. Kami sekarang menyelesaikan perjanjian kerja dan pencetakan SK. Targetnya, semua beres dan diserahkan pada Desember,” katanya.

Lebih lanjut Tini menegaskan bahwa proses penataan tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Tidak boleh ada PHK massal. Tenaga non-ASN yang belum masuk ke skema PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.

Ia juga menenangkan kekhawatiran sebagian honorer yang cemas kehilangan pekerjaan.

“Tidak ada yang langsung diberhentikan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tahapan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Pemkab Ciamis saat ini masih menanti petunjuk teknis dari KemenPAN-RB maupun BKN terkait tahapan lanjutan menuju PPPK penuh.

“Kalau juknis sudah terbit, tentu daerah bisa mengusulkan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Tini.

Tak lupa Tini mengingatkan seluruh tenaga non-ASN agar tidak percaya kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada yang menjanjikan kelulusan atau meminta uang, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia meminta agar laporan segera disampaikan jika ditemukan praktik percaloan.

“Laporkan jika ada oknum yang meminta uang. Jangan berikan apa pun. Pemerintah tidak pernah menugaskan siapa pun meminta biaya,” pungkasnya. (Jefri Tio / Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPPPK
Previous Post

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Next Post

Rakerda LLI Ciamis 2025, Penguatan Program Kesejahteraan Lansia Menuju Musda 2026

Related Posts

Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
GerbangDesa

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
dePraja

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Dra. Eryanti, M. Pd di galeri batik kina miliknya di kawasan Desa Sayati Margahayu Kabupaten Bandung. (Dejurnal.com/ Sopandi).

Motif Batik Kina Bandung Bedas dari Eryanti Glory Margahayu untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025

Bukannya Berkurang, Positif Covid-19 di Subang Malah Bertambah Jadi 50 Orang

Jumat, 5 Juni 2020
Ilustrasi.

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

Sabtu, 7 November 2020

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste