• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking

bydejurnalcom
Rabu, 17 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dan menjerat seorang tersangka yang bernama Adiman Firdaus (25) alias Resbob.

Saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Jabar, Pada Rabu (17/12/2025) Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025 terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.

“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat,”kata Kapolda Jabar.

BacaJuga :

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa .

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial yang digunakan tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung .

Tersangka Adimas Firdaus alias Resbob disangkakan melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp10 miliar .

Kapolda Jabar menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Lakukan Interkoneksi Pipa, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan Distribusi Air

Next Post

Pemdes Cipeujeuh Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kepada 543 KPM

Related Posts

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

Selasa, 3 Februari 2026
Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir
deNews

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Selasa, 3 Februari 2026
PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan  Kerja Bakti Bersihkan Makam
BumDesa

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Selasa, 3 Februari 2026
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
deNews

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia
deNews

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas
deNews

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Selasa, 3 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ciamis Jadi Pilot Project Nasional Workshop Keluarga Sakinah Maslahat untuk Remaja Usia Nikah

Sabtu, 29 November 2025

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023
Foto : pelayanan Disdukcapil Ciamis di hari pertama libur lebaran

Keren, Libur Pertama Lebaran Disdukcapil Ciamis Buka Pelayanan

Jumat, 28 Maret 2025

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

Tutup PGT Angkatan 3, Kadisdik: Guru Transformatif Merupakan Inovasi Disdik Ciamis

Rabu, 4 September 2024
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste