Dejurnal.com, Garut — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa zakat harus ditempatkan sebagai kekuatan strategis dalam pembangunan daerah, bukan sekadar ritual tahunan atau aktivitas seremonial belaka. Zakat, menurutnya, harus hadir sebagai instrumen nyata yang mampu menjawab persoalan sosial, mempercepat pembangunan, serta menjadi garda terdepan dalam situasi darurat kemanusiaan.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur saat menghadiri puncak peringatan Milad ke-25 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan penyaluran Program Garut Sehat, bertempat di Kantor BAZNAS Garut, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Rabu (21/1/2026).
Dalam sambutannya, Syakur menyoroti keunggulan utama BAZNAS yang dinilai memiliki kecepatan gerak dan fleksibilitas tinggi, bahkan kerap melampaui mekanisme birokrasi pemerintahan, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam dan krisis sosial.
“Ketika pemerintah masih terbatas oleh ruang anggaran dan prosedur, BAZNAS justru bisa langsung bergerak. Dalam banyak situasi darurat, respons BAZNAS jauh lebih cepat karena tidak terikat oleh rantai birokrasi yang panjang,” tegasnya.
Menurut Syakur, kecepatan tersebut menjadi kekuatan strategis yang harus terus diperkuat, agar zakat benar-benar menjadi instrumen pertolongan pertama bagi masyarakat yang terdampak musibah, kemiskinan ekstrem, dan krisis kesehatan.
Ia juga menilai berbagai capaian dan penghargaan yang diraih BAZNAS Kabupaten Garut selama ini merupakan bukti nyata profesionalisme lembaga dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan slogan. Ia lahir dari kerja nyata, transparansi, dan keberanian mengambil peran strategis di tengah kebutuhan masyarakat,” ujar Syakur.
Lebih jauh, Syakur mengingatkan bahwa zakat bukanlah pilihan sosial, melainkan kewajiban syariat yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Karena itu, ia mendorong agar BAZNAS sebagai lembaga resmi negara mendapatkan dukungan yang lebih serius dan konsisten, baik dari aparatur pemerintah, ASN, lembaga vertikal, maupun masyarakat luas.
“BAZNAS dibentuk oleh negara. Maka sudah seharusnya mendapat perhatian, dukungan, dan penguatan kelembagaan agar dampak zakat benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Perubahan Pola Pikir Muzakki Jadi Tantangan Besar.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar pengelolaan zakat saat ini bukan pada potensi, melainkan pada pola distribusi zakat masyarakat yang masih bersifat tradisional.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak muzakki yang menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik tanpa perencanaan jangka panjang, sehingga zakat hanya bersifat konsumtif dan tidak mampu menciptakan dampak sosial berkelanjutan.
“Pola ini memang baik secara niat, tetapi secara sistemik membatasi daya ungkit zakat dalam mengatasi kemiskinan struktural. Zakat menjadi habis pakai, bukan alat pemberdayaan,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BAZNAS Kabupaten Garut berkomitmen menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memperkuat edukasi publik dan literasi zakat, agar masyarakat memahami pentingnya penyaluran zakat secara terkoordinasi melalui lembaga resmi.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara:
Terarah (berbasis data mustahik)
Terukur (memiliki indikator dampak sosial)
Berkelanjutan (berbasis pemberdayaan, bukan sekadar bantuan sesaat)
Zakat Hadir Sebagai Solusi Nyata
Sebagai bukti konkret bahwa zakat bukan hanya wacana, dalam momentum Milad ke-25 tersebut,
Program Garut Sehat direalisasikan melalui penyerahan berbagai bantuan langsung kepada masyarakat, di antaranya:
9 unit kaki palsu
2 unit kursi roda
Aktivasi BPJS Kesehatan bagi 22 penerima manfaat.
Program ini menjadi simbol bahwa zakat harus hadir dalam bentuk solusi nyata, menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan warga miskin ekstrem.
Zakat sebagai Pilar Pembangunan Sosial.
Milad ke-25 BAZNAS Kabupaten Garut bukan sekadar peringatan usia lembaga, tetapi menjadi momentum reflektif bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai kekuatan sosial pembangunan daerah.
BAZNAS dituntut untuk terus memperkuat:
Akuntabilitas pengelolaan dana.
Transparansi program.
Keberpihakan pada masyarakat rentan.
Model pemberdayaan berbasis kemandirian ekonomi.
Dengan arah tersebut, zakat tidak lagi hanya dipahami sebagai kewajiban individual, tetapi sebagai instrumen kolektif perubahan sosial, yang mampu membangun solidaritas, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat Garut secara berkelanjutan.***Willy















