• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Berkat Laporan Warga dan Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

bydejurnalcom
Selasa, 10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Berkat Laporan Warga dan Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi di Masjid Jami Fatimah Azzahra, Jalan Ipik Gandamanah, Kampung Cipicung RT 03 RW 07, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 04.12 WIB. Aksi pelaku terekam kamera CCTV masjid dan tersebar luas di media sosial, sehingga mendapat perhatian masyarakat serta mempercepat proses penyelidikan kepolisian.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

BacaJuga :

GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM

IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov

IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov

“Pengungkapan kasus pencurian kotak amal ini merupakan hasil sinergi antara laporan cepat dari warga dan dukungan bukti rekaman CCTV. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok kotak amal yang berada di teras samping masjid, kemudian membawa kotak amal tersebut menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AF dan H alias E.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.

AKP Uyun menambahkan, kejadian pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang kemudian melaporkannya kepada pengurus DKM dan diteruskan ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp950.000.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyasar rumah ibadah.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan CCTV, serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal,” tegas AKP Uyun.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta berharap kehadiran dan peran aktif masyarakat terus terjalin guna bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Asep Rahmat Manfaatkan Reses di Pamarican Bahas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Warga

Next Post

Pemkab Bandung Alokasikan Rp10 Miliar untuk Program TMMD ke-127, Bangun Jalan di Cipelah Rancabali

Related Posts

Timnas Indonesia Taklukkan Singapura 2-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
deNews

Timnas Indonesia Taklukkan Singapura 2-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 25 September 2026
Kapolres Purwakarta Cek Rutan dan Makan Bersama Tahanan, Pastikan Pengawasan Berjalan Humanis
Hukum dan Kriminal

Kapolres Purwakarta Cek Rutan dan Makan Bersama Tahanan, Pastikan Pengawasan Berjalan Humanis

Jumat, 25 September 2026
Akad KPR Jadi Ruang Edukasi, Disdukcapil Ciamis Jalin Sinergi Bersama Bank bjb
deNews

Akad KPR Jadi Ruang Edukasi, Disdukcapil Ciamis Jalin Sinergi Bersama Bank bjb

Jumat, 25 September 2026
GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM
deNews

GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM

Jumat, 25 September 2026
IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov
deNews

IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov

Jumat, 25 September 2026
IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov
deNews

IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov

Jumat, 25 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Buah Manggis Akan Jadi Produk Perkebunan Khas Purwakarta

Selasa, 4 Februari 2020

Pasca Audiensi Terkait Program BPNT, FPPG Siap Laporkan Para Agen Nakal Ke Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2020
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Selasa, 15 April 2025

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Kamis, 6 November 2025

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Selasa, 14 Januari 2020

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste