Ciamis, deJurnal,- Loket khusus nomor 5 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kini difungsikan sebagai pusat layanan biometrik bagi warga disabilitas mental.
Layanan tersebut menjadi wujud sinergi konkret antara Disdukcapil dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam mengungkap identitas warga yang belum diketahui secara pasti.
Pelayanan yang dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) tersebut difokuskan pada perekaman biometrik seperti sidik jari serta pencocokan data dalam sistem administrasi kependudukan.
Melalui mekanisme ini, petugas dapat menelusuri identitas hingga asal daerah warga disabilitas mental yang selama ini belum terdata.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyampaikan bahwa pemanfaatan loket 5 sebagai layanan khusus merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada kelompok rentan.
“Loket 5 kami optimalkan sebagai layanan khusus biometrik, sehingga proses identifikasi bisa dilakukan lebih fokus dan maksimal. Ini juga menjadi bagian dari sinergi dengan Dinas Sosial dalam penanganan warga disabilitas mental,” ujarnya.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi kunci dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Dengan dukungan teknologi biometrik, proses pencarian identitas dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
“Ketika identitas sudah diketahui, maka tindak lanjut seperti pemulangan ke daerah asal, rehabilitasi sosial, hingga pelayanan lainnya bisa dilakukan secara lebih terarah dan manusiawi,” tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan Dinas Sosial dalam layanan ini memperkuat aspek pendampingan sosial, sehingga warga disabilitas mental tidak hanya terdata secara administratif, tetapi juga mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui optimalisasi loket 5, Yayan menegaskan komitme Disdukcapil untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan responsif.
Sinergi lintas perangkat daerah pun diharapkan terus terjalin guna memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki identitas yang jelas sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik. (Nay Sunarti)
















