Ciamis, deJurnal,- Polemik di Jembatan Cirahong terus bergulir setelah viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum penjaga.
Kasus tersebut berujung pada pemberhentian sementara penjaga serta mendorong rencana pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di tengah dinamika tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menegaskan aspek keselamatan perjalanan kereta api tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan jembatan bersejarah tersebut.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas upaya menjaga fungsi Jembatan Cirahong bagi mobilitas masyarakat.
“Kami berterima kasih atas langkah pemerintah setempat khususnya Pemdes. Pawindan dan Panyingkiran dalam memastikan kelancaran dan kegunaan jembatan ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Terkait viralnya dugaan pungli yang menyeret penjaga jembatan, dikatakan Kuswardojo pihak KAI menegaskan persoalan tersebut lebih tepat menjadi ranah pemerintah daerah.
“Kami melihat hal itu perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Konsentrasi kami adalah memastikan tidak ada dampak penggunaan jembatan terhadap keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Kuswardojo.
Seperti diketahui, pasca viralnya kasus tersebut, penjaga jembatan telah dihentikan sementara dan pemerintah berencana melakukan penataan ulang sistem pengaturan lalu lintas, termasuk pemasangan APILL guna mengatur arus kendaraan.
Jembatan Cirahong yang dibangun pada 1893 memiliki fungsi vital sebagai jalur kereta api di bagian atas dan akses penyeberangan di bagian bawah. Kondisi ini membuat pengendalian beban menjadi krusial.
KAI telah memberlakukan pembatasan sejak 1 September 2021, di mana kendaraan roda tiga atau lebih dilarang melintas. Akses hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
“Jika beban berlebihan melintas, kami khawatir akan memengaruhi kondisi jalur kereta api dan membahayakan perjalanan,” jelasnya.
Kuswardojo menambahkan, sebagai langkah antisipasi, KAI juga telah memasang pembatas fisik di akses masuk untuk mencegah kendaraan besar melintas.
Kondisi terkini di lapangan yang menunjukkan akses dua arah tanpa penjagaan turut menjadi perhatian.
KAI mengingatkan jika tanpa pengawasan, potensi pelanggaran pembatasan beban bisa meningkat.
“Mungkin jika dibuka dua jalur seperti sekarang, harus diperhitungkan betul bebannya. Jangan sampai berlebihan,” kata Kuswardojo.
Meski diwarnai polemik, Kuswardojo menuturkan pihak KAI pastikan Jembatan Cirahong masih aman digunakan oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua, selama aturan pembatasan tetap dipatuhi.
KAI juga lanjut Kuswardojo mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan perbaikan dengan mengganti bagian kayu jembatan guna menjaga kelayakan struktur.
Dengan mencuatnya isu pungli hingga rencana pemasangan APILL, penataan Jembatan Cirahong kini menjadi perhatian publik.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan KAI dinilai menjadi kunci agar fungsi jembatan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.
Di sisi lain, pengawasan yang konsisten serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa. (Nay Sunarti)
















