Dejurnal.com, Bandung- Yanti Hadiyanti, guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung yang diberhentikan dengan tuduhan telah menjadi istri kedua, mengaku pasrah jika upaya bandingnya tidak membuahkan hasil sesuai apa yang diharapkan.
Setidaknya, dengan bandingnya dan mengklarifikasi terhadap pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung yang memproses apa yang dituduhkan kepada dirinya telah ia perjuangkan bahwa proses pemberhentian terhadap dirinya tidak adil.
“Iya lah jika peraturan itu baku harus ditaati tanpa mempertimbangkan latar belakang permasalahan , jika dilihat dari satu sisi mungkin saya harus menerima pemberhentian ini. Tapi, jika melihat latar belakang kasus ini mencuat lantaran ada dalang di baliknya yang justru harus diperiksa dan diadili,” katanya, Sabtu 23 Mei 2026.
Yanti mendengar bahwa pihak BKPSDM ketika diklarifikasi oleh salah satu media, bahwa salah satu stafnya mengaku dirinya dengan latar belakang pendidikan yang biasa menerapkan disiplin tinggi dan taat aturan, harus tegas dalam menerapkan aturan.
Menurut Yanti ini bagus. Tetapi ada satu hal yang ia ingin tanyakan kepada orang di BKPSDM itu, jika benar aturan harus ditegakkan, apakah akan diberlakukan juga kepada oknum kepala sekolah yang disinyalir menjadi otak yang mengusulkan agar Yanti diberhentikan.
“Saya menduga kuat otak dibalik pemberhentian saya ini karena ia tersinggung atas peristiwa audensi sejumlah guru di sekolah yang ia kepalai saudari J. Karena para guru merasa tidak nyaman dengan oknum kepala sekolah tersebut,” kata Yanti seraya menceritakan kronologisnya.
Kepaka Sekolah SD Sekarwangi J dengan bukti yang pada Yanti, bahwa kepala sekolah tersebut telah menyalahgunakan wewenang yang diantaranya setidaknya ada 2!guru fiktif, dimana setiap kali gajihan harus cashbach kepada rekening kepala sekolah.
Selain itu, Kepala SD Sekarwangi juga sudah melakukan bullying terhadap salah satu guru yang juga karena dendam telah turut dalam audensi ke DPRD untuk mendorong kepala sekolahan tersebut dimutasi. Buli dari kepala sekolah tersebut yakni melibatkan orang tua murid dan komite untu menandatangani berkas yang orang tua sendiri tidak tahu untuk apa. Padahal konsepnya untuk menciptakan citra buruk seorang ASN tersebut. Bahkan berani memalsukan tanda tangan orang tua siswa.
“Nah, apakah bila saya melaporkan hal ini akan ditindak oleh BKPSDM? Jika sama diproses seperti apa yang mereka ( BKPSDM) lalukan pada saya, berarti apa yang diucapkan oleh salah satu staf di BKPSDM itu benar. Kita tunggu nanti,” pungkas Yanti.***















