CIAMIS, deJurnal,- Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang dipercaya pemerintah sebagai pilot project Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Melalui sistem berbasis digital ini, pemerintah berupaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial agar penyaluran berbagai program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.
Untuk wilayah Jawa Barat, hanya tiga daerah yang ditunjuk mengikuti uji coba nasional tersebut, yakni Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan Portal Perlinsos merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah yang dirancang untuk memperkuat sistem pendataan penerima bantuan sosial.
“Portal Perlinsos dibuat sebagai alat bantu agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Selama ini masih ada yang tidak layak menerima bantuan tetapi masuk sebagai penerima, sementara masyarakat yang layak justru belum terdata. Melalui sistem ini kami ingin memastikan bantuan menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya Jumat (10/07/2026)
Ia menjelaskan, Portal Perlinsos tidak hanya menjadi sarana pendaftaran bantuan sosial secara mandiri, tetapi juga menjadi sistem verifikasi digital yang terhubung dengan berbagai basis data pemerintah.
Saat masyarakat mengajukan bantuan, identitas akan diverifikasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah. Selanjutnya sistem akan melakukan pencocokan dengan berbagai data pemerintah, mulai dari data kependudukan, status kepegawaian, hingga berbagai indikator kesejahteraan lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, proses penentuan kelayakan tidak lagi hanya mengandalkan survei lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data.
“Dulu survei manual masih memiliki peluang terjadi ketidaktepatan data. Sekarang hasilnya lebih objektif karena sistem langsung membaca data yang sudah terintegrasi. Jika seseorang dinyatakan tidak layak, sistem juga akan menampilkan alasan yang menjadi dasar penilaiannya,” katanya.
Menurut Ihsan, sistem tersebut mampu menekan potensi manipulasi data karena seluruh proses dilakukan secara digital dan terkoneksi dengan berbagai instansi pemerintah.
“Misalnya ada pemohon yang memiliki indikator tertentu yang menunjukkan tingkat kesejahteraannya sudah baik, sistem akan langsung membaca kondisi tersebut. Jadi keputusan tidak lagi hanya berdasarkan pengakuan saat survei,” jelasnya.
Ia menegaskan, Portal Perlinsos bukan merupakan aplikasi milik Kementerian Sosial semata, melainkan bagian dari program percepatan transformasi digital pemerintah yang dikembangkan lintas kementerian dan lembaga.
Libatkan Seluruh Pilar Sosial
Dikatakan Ihsan sebagai daerah percontohan, Ciamis mengerahkan seluruh pilar sosial untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Saat ini baru terdapat 208 agen yang telah aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat. Namun jumlah itu akan terus diperluas dengan melibatkan seluruh pegawai Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perangkat desa, kepala seksi pelayanan desa, hingga sekitar 1.227 kepala dusun di seluruh Kabupaten Ciamis.
“Semua pilar sosial kami libatkan karena mereka merupakan garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat. Seluruh pegawai Dinas Sosial otomatis menjadi agen dan ke depan perangkat desa juga akan ikut menjadi agen Portal Perlinsos,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan agen tersebut memiliki tugas mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“Masyarakat sebenarnya bisa mendaftar sendiri melalui Portal Perlinsos. Tetapi harus memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang sudah aktif. Nah, bagi kelompok rentan, proses aktivasi IKD sampai penggunaan aplikasi akan dibantu oleh agen,” jelasnya
Ia menambahkan, strategi tersebut dipilih karena pelaksanaan program tidak disertai anggaran khusus dari pemerintah.
“Program ini nol rupiah, tidak ada anggaran khusus. Karena itu kami memanfaatkan aparatur yang sudah ada agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa membebani agen dengan biaya operasional,” imbuhnya
Target Rampung Dua Bulan
Pendataan Portal Perlinsos di Kabupaten Ciamis menyasar sekitar 265 ribu kepala keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan sosial.
Sementara masyarakat yang masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, secara otomatis akan tersaring melalui sistem karena data mereka telah terintegrasi dengan basis data nasional.
Ihsan menargetkan pelaksanaan pilot project di Kabupaten Ciamis dapat berjalan selama dua bulan, yakni Juli hingga Agustus 2026.
“Target nasional memang tidak harus seratus persen karena ini masih tahap uji coba. Pemerintah menargetkan capaian sekitar 40 sampai 60 persen. Kami optimistis target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan capaian sementara, Ciamis bahkan menjadi daerah dengan progres terbaik dibandingkan 43 kabupaten/kota yang mengikuti pilot project Portal Perlinsos.
Masyarakat Bisa Mengakses Secara Mandiri
Portal Perlinsos dapat diakses masyarakat melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui portal tersebut masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun program bantuan sosial lainnya.
Setelah data dikirim, sistem akan melakukan pemeriksaan administrasi secara otomatis. Apabila memenuhi syarat, pengajuan akan diproses ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika belum memenuhi ketentuan, sistem akan menampilkan alasan yang menjadi dasar penilaian.
Portal tersebut juga menyediakan fitur sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang digunakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang.
Melalui penerapan Portal Perlinsos, Pemerintah berharap proses pendataan perlindungan sosial menjadi semakin transparan, akurat, dan mampu memastikan setiap bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. (Nay Sunarti)















