Dejurnal.com, Garut – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk lebih responsif dalam menangani berbagai laporan kerusakan sarana dan prasarana sekolah dasar yang disampaikan masyarakat.
Menurut Yudha, persoalan kerusakan bangunan sekolah tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa dan dibiarkan berlarut-larut. Selain dapat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar, kondisi bangunan yang tidak segera ditangani juga berpotensi mengancam kenyamanan bahkan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang setiap hari beraktivitas di lingkungan sekolah.
Ia menilai, sekolah merupakan tempat utama bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak menjadi salah satu faktor penting yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Yudha menjelaskan, penanganan kerusakan bangunan sekolah harus dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Untuk kerusakan ringan yang sifatnya pemeliharaan rutin, sekolah dapat memanfaatkan dana pemeliharaan yang tersedia melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, dana BOS dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu sekolah melakukan perawatan terhadap fasilitas pendidikan. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai petunjuk teknis agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Untuk kerusakan ringan seperti pemeliharaan bangunan, sekolah dapat memanfaatkan dana pemeliharaan yang tersedia melalui BOS, tentu sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yudha saat di temui dejurnal.com, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menekankan bahwa pemeliharaan fasilitas sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun kepala sekolah. Seluruh warga sekolah, mulai dari guru, siswa, tenaga kependidikan, komite sekolah hingga orang tua peserta didik, perlu memiliki kepedulian bersama untuk menjaga dan merawat fasilitas yang ada.
Budaya menjaga sarana dan prasarana pendidikan, menurut Yudha, harus ditanamkan sejak dini. Dengan adanya kepedulian bersama, kerusakan kecil dapat segera diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih parah dan membutuhkan biaya rehabilitasi yang jauh lebih besar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua jenis kerusakan dapat ditangani menggunakan dana BOS. Apabila kerusakan bangunan sudah masuk kategori berat, terutama menyangkut struktur utama bangunan atau membutuhkan rehabilitasi ruang kelas secara menyeluruh, maka diperlukan intervensi pemerintah melalui program perbaikan atau rehabilitasi.
Dalam kondisi seperti itu, pihak sekolah diminta tidak menunggu terlalu lama. Kepala sekolah dan jajaran sekolah harus segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk melaporkan kondisi bangunan sekaligus memastikan langkah penanganan yang dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kerusakannya sudah berat dan membutuhkan rehabilitasi ruang kelas, tentu harus ada intervensi pemerintah. Sekolah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.
Menanggapi adanya informasi mengenai kondisi plafon salah satu sekolah yang mengalami kerusakan hingga disebut menjadi tempat bersarang kelelawar, Yudha menilai informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung ke lokasi.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan sangat penting untuk mengetahui secara pasti tingkat kerusakan dan menentukan jenis penanganan yang paling tepat. Jangan sampai sebuah kerusakan yang sebenarnya masih dapat ditangani melalui pemeliharaan ringan justru tidak segera diperbaiki karena menunggu program rehabilitasi besar.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan telah mengancam keselamatan atau berkaitan dengan struktur bangunan, maka penanganannya harus dilakukan melalui skema pendanaan yang lebih sesuai.
“Harus dicek langsung ke lokasi. Kalau yang rusak hanya plafon sementara struktur bangunan masih permanen dan masih layak, tentu perlu dilihat apakah perbaikannya dapat dilakukan melalui dana pemeliharaan BOS sesuai ketentuan. Tetapi kalau kerusakannya sudah menyangkut struktur bangunan, tentu membutuhkan penanganan berbeda,” jelas Yudha.
Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk meningkatkan fungsi supervisi dan pendampingan kepada sekolah. Dinas Pendidikan dinilai perlu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada kepala sekolah mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan dibiayai menggunakan dana BOS serta jenis pekerjaan yang harus menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Menurut Yudha, kejelasan petunjuk pelaksanaan sangat penting agar kepala sekolah tidak berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi kerusakan fasilitas sekolah. Di satu sisi, sekolah dituntut segera memperbaiki kerusakan, tetapi di sisi lain kepala sekolah juga harus memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan.
“Perlu ada supervisi dari Dinas Pendidikan. Kepala sekolah harus mendapatkan petunjuk yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang bisa dibiayai dari dana BOS, khususnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, dan mana yang memang harus menggunakan sumber pendanaan lain,” katanya.
Selain persoalan pendanaan dan pengawasan, Yudha juga menyoroti pentingnya keberadaan kepala sekolah definitif di setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah definitif memiliki tanggung jawab yang lebih kuat dalam memastikan tata kelola sekolah berjalan secara optimal, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan, sarana prasarana, serta kebutuhan pemeliharaan sekolah.
Kekosongan jabatan kepala sekolah atau terlalu lamanya sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas, menurut Yudha, berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap berbagai persoalan di lingkungan sekolah.
Karena itu, ia mendorong percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekosongan. Dengan adanya kepala sekolah definitif, diharapkan pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Yudha menyadari bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam memperbaiki seluruh kerusakan fasilitas pendidikan secara bersamaan. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar Dinas Pendidikan tidak hanya mengandalkan APBD dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, terdapat berbagai sumber pembiayaan alternatif yang dapat dijajaki, termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan maupun dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Yudha menilai, kolaborasi lintas sektor dapat menjadi solusi untuk mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan, terutama bagi sekolah yang mengalami kerusakan tetapi belum mendapatkan alokasi anggaran pemerintah.
Ia menyebutkan, sudah banyak contoh perbaikan maupun pembangunan ruang kelas di berbagai daerah yang dapat terealisasi melalui dukungan program CSR perusahaan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, potensi CSR tersebut dapat diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan di Kabupaten Garut.
Begitu pula dengan Baznas, yang menurutnya dapat menjadi salah satu mitra strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan, khususnya untuk sekolah atau lingkungan pendidikan yang membutuhkan bantuan berdasarkan kriteria yang sesuai dengan program dan ketentuan lembaga tersebut.
“Kalau anggaran pemerintah belum tersedia, kita harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain. Dinas Pendidikan bisa membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui CSR maupun menjajaki dukungan dari Baznas. Banyak contoh pembangunan dan perbaikan ruang kelas yang berhasil dilakukan melalui kolaborasi seperti ini,” ungkapnya.
Yudha berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat mengambil langkah konkret dengan menggerakkan seluruh jajaran di lingkungan dinas, khususnya bidang yang menangani sarana dan prasarana pendidikan dasar.
Ia meminta agar setiap laporan kerusakan sekolah yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Pendidikan dapat menentukan tingkat kerusakan, tingkat urgensi, serta sumber pendanaan yang paling memungkinkan.
Menurutnya, langkah cepat tersebut penting untuk memastikan tidak ada siswa yang harus belajar dalam kondisi lingkungan sekolah yang tidak aman atau tidak layak.
Selain penanganan fisik, Yudha juga menekankan pentingnya komunikasi publik. Ia meminta Dinas Pendidikan memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi sekolah yang dilaporkan mengalami kerusakan, langkah yang sedang dilakukan, serta rencana penanganannya.
Keterbukaan informasi dinilai dapat mencegah munculnya kesimpangsiuran di tengah masyarakat sekaligus membangun kepercayaan antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
“Yang terpenting hari ini adalah respons cepat dari Dinas Pendidikan. Komunikasi publik juga harus berjalan dengan baik agar masyarakat, guru, dan seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan simpang siur,” tegas Yudha.
Ia menambahkan, penanganan kerusakan sekolah pada akhirnya bukan hanya persoalan memperbaiki atap, plafon, ruang kelas, atau bagian bangunan lainnya. Lebih dari itu, perbaikan sarana pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap anak di Kabupaten Garut memperoleh hak untuk belajar di lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan layak.
Dengan adanya koordinasi yang kuat antara Dinas Pendidikan, sekolah, DPRD, pemerintah daerah, komite sekolah, masyarakat, dunia usaha melalui CSR, serta lembaga sosial seperti Baznas, Yudha optimistis berbagai persoalan kerusakan fasilitas pendidikan di Kabupaten Garut dapat ditangani secara bertahap dan lebih cepat.
Ia pun berharap seluruh pihak tidak menunggu hingga kerusakan semakin parah. Setiap laporan harus segera diverifikasi, ditentukan tingkat urgensinya, kemudian dicarikan solusi berdasarkan sumber anggaran yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Willy















