Dejurnal.com, Garut – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Garut.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudha setelah menerima audiensi dari Perhimpunan Guru P3K pada Selasa (21/7/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan proses seleksi BCKS, khususnya mengenai perkembangan pendaftaran dan tindak lanjut peserta BCKS tahun 2025 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan bagi sebagian guru.
Menurut Yudha, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru, terutama para peserta yang sebelumnya telah mengikuti proses pendaftaran dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, data peserta BCKS tahun 2025 hingga saat ini memang belum seluruhnya dimasukkan atau diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) milik Kementerian Pendidikan.
Namun, kondisi tersebut, kata Yudha, tidak berarti bahwa para peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi kemudian dinyatakan gugur atau kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
Menurutnya, keterlambatan proses tersebut lebih berkaitan dengan tahapan penataan dan rotasi kepala sekolah yang masih menjadi prioritas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Proses rotasi tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan promosi atau penugasan calon kepala sekolah dapat dilanjutkan melalui sistem.
“Proses rotasi tidak bisa dilakukan bersamaan dengan promosi di dalam sistem. Setelah rotasi selesai, barulah promosi calon kepala sekolah akan diproses,” ujar Yudha.
Berdasarkan data yang disampaikannya, dari sekitar 500 guru yang mendaftarkan diri dalam seleksi BCKS tahun 2025, sebanyak 259 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah tersebut, 97 orang di antaranya merupakan guru P3K, sementara peserta lainnya berasal dari kalangan guru PNS.
Yudha menilai jumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut masih belum mencukupi kebutuhan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut. Terlebih, berdasarkan data yang diterimanya, masih terdapat ratusan sekolah dasar yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 398 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Garut yang saat ini membutuhkan pengisian kepala sekolah definitif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap calon kepala sekolah masih sangat besar dan membutuhkan proses rekrutmen yang dilakukan secara terencana, transparan, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang telah lolos administrasi, Yudha memperkirakan masih terdapat sekitar 139 kebutuhan atau formasi yang dapat diisi melalui proses rekrutmen berikutnya.
Karena itu, ia mengajak para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk tidak ragu kembali mengikuti proses seleksi BCKS tahun 2026.
Menurutnya, kesempatan untuk menjadi kepala sekolah masih terbuka, baik bagi guru yang berstatus PNS maupun P3K.
“Jangan khawatir, kesempatan masih terbuka bagi guru PNS maupun P3K. Sesuai Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru P3K penuh waktu maupun PNS dapat mengikuti seleksi dengan syarat minimal telah mengajar selama delapan tahun,” katanya.
Yudha menilai, adanya peluang yang sama bagi guru P3K dan PNS menjadi kepala sekolah merupakan hal penting dalam menciptakan sistem manajemen pendidikan yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi. Menurutnya, status kepegawaian tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan calon pemimpin satuan pendidikan, sepanjang guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Yudha juga menyoroti pentingnya komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan organisasi atau perhimpunan guru P3K. Ia menilai, polemik yang muncul di tengah para guru salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya penyampaian informasi mengenai perkembangan proses seleksi BCKS.
Menurutnya, apabila seluruh tahapan dan perkembangan proses seleksi disampaikan secara terbuka dan berkala, maka berbagai kekhawatiran maupun kesalahpahaman di kalangan guru dapat diminimalisasi.
“Persoalan utama yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan Perhimpunan Guru P3K. Kalau informasi mengenai proses seleksi disampaikan secara terbuka, saya kira polemik seperti ini tidak perlu berkembang hingga menjadi audiensi di DPRD,” ungkapnya.
Untuk itu, Yudha mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar dapat memberikan informasi secara transparan mengenai proses seleksi BCKS, termasuk membuka data 259 peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dan aturan mengenai perlindungan data pribadi.
Keterbukaan informasi tersebut, menurutnya, penting untuk memberikan kepastian kepada para peserta seleksi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi guru-guru lain yang ingin mengikuti proses rekrutmen pada tahun berikutnya.
Dengan adanya informasi yang jelas, para guru yang belum lolos atau belum mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri lebih baik, baik dari sisi persyaratan administrasi maupun kompetensi yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Selain persoalan seleksi, Yudha juga menekankan pentingnya percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut. Ia menilai, keberadaan kepala sekolah definitif sangat strategis dalam memastikan tata kelola satuan pendidikan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas atau Plt. kepala sekolah berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, perencanaan program, pengelolaan sumber daya sekolah, hingga pencapaian berbagai indikator pembangunan pendidikan.
“Percepatan pengisian kepala sekolah definitif sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Banyaknya sekolah yang dipimpin pelaksana tugas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi capaian indikator pendidikan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Yudha menegaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah tetap harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa memenuhi seluruh tahapan administratif dan teknis yang dipersyaratkan.
Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah diperolehnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah seluruh proses berjalan dan Pertek diterbitkan, kewenangan penetapan penugasan kepala sekolah definitif berada pada Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, Yudha berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa proses pengangkatan kepala sekolah membutuhkan tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Di sisi lain, ia juga meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut sehingga kebutuhan kepala sekolah definitif di berbagai sekolah dapat segera terpenuhi.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Garut akan terus mendorong terciptanya proses seleksi kepala sekolah yang transparan, adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh guru yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pengisian jabatan kepala sekolah bukan semata-mata persoalan administratif maupun kepegawaian, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memimpin sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan, membangun lingkungan belajar yang berkualitas, serta memastikan program pendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia berharap proses seleksi BCKS tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengisian kekosongan kepala sekolah definitif sekaligus memastikan setiap guru yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Garut.***Willy














