• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPRD Garut Diminta Ambil Alih Pengawasan Dugaan Mafia Tanah Proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota

bydejurnalcom
Senin, 27 Juli 2026
Reading Time: 6 mins read
DPRD Garut Diminta Ambil Alih Pengawasan Dugaan Mafia Tanah Proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Persoalan dugaan mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan pembangunan Jalan By Pass 2 yang menghubungkan wilayah Kecamatan Banyuresmi dengan kawasan Garut Kota kembali mencuat. Kali ini, gabungan elemen pengawal pemberantasan dugaan mafia tanah mendatangi DPRD Kabupaten Garut untuk meminta lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Senin (27/7/2026), membahas permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus sekaligus meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dugaan persoalan dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota.

Salah satu pihak yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Kepala Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Iwan Sunarya. Seusai audiensi, Iwan mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada berbagai pihak, sehingga dirinya mengaku sudah merasa lelah apabila persoalan yang sama kembali dibahas tanpa ada langkah konkret untuk menyelesaikannya.

BacaJuga :

Sukses dengan Batik Cakra Galuh, Mia Sumiari Dewi Luncurkan Batik Cangkoreh Majeti

DPRD Purwakarta Terima Aspirasi Gabungan Serikat Buruh, Serahkan Petisi 12 Poin Terkait RUU Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Semprot Sekwan, Surat Pernyataan Buruh Salah Format

Menurut Iwan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kabupaten Garut kali ini bukan sekadar untuk kembali melakukan audiensi dan mengulang pembahasan mengenai persoalan tanah. Surat yang telah dilayangkan kepada DPRD, kata dia, lebih diarahkan agar lembaga legislatif segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan langkah penyelesaian yang lebih konkret.

“Ini audiensi yang ke-100. Kita sudah muak sebenarnya. Surat yang kita layangkan itu bukan untuk audiensi lagi, tetapi kita meminta agar Komisi II yang sebelumnya sudah menerima audiensi kita menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, pihaknya sudah membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Barat dan telah melakukan berbagai upaya untuk mencari penyelesaian. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya persoalan yang sama terus berputar pada pembahasan yang tidak menghasilkan keputusan.

Iwan berharap DPRD Kabupaten Garut dapat mengambil peran lebih kuat dengan menggunakan kewenangan pengawasan yang dimiliki. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada forum audiensi, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret yang dapat mendorong penyelesaian.

Dalam audiensi tersebut, menurut Iwan, sempat terjadi ketegangan karena pihaknya merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari unsur penegak hukum yang hadir. Ia menyoroti ketidakhadiran atau keterlambatan pihak Kejaksaan serta tidak hadirnya pejabat yang dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kita walkout karena salah satunya Kejaksaan tidak hadir atau terlambat hadir. Ketika hadir pun tidak diwakili oleh pejabat yang kompeten. Akhirnya kita meminta agar mereka tidak perlu bicara. Pokok persoalannya di situ,” katanya.

Iwan kemudian meminta agar DPRD Kabupaten Garut menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih serius. Ia berharap lembaga legislatif dapat menjadi pihak yang mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta RDP ke Komisi III DPR RI. Menurutnya, forum di tingkat pusat tersebut tetap akan dilakukan meskipun persoalan yang saat ini sedang dibahas di Kabupaten Garut nantinya menemukan titik penyelesaian.
Sebab, kata Iwan, terdapat dua persoalan yang berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, menyangkut hak masyarakat yang diduga mengalami kerugian dalam proses pembayaran atau pembebasan lahan. Kedua, berkaitan dengan dugaan mafia tanah yang menurutnya harus tetap ditangani melalui proses penegakan hukum.

“Kalau misalnya persoalan pembayaran selesai, perkara mafia tanahnya belum tentu selesai. Ada dua perkara. Ada delik aduan karena ada masyarakat yang dirugikan, dan ada persoalan dugaan mafia tanah yang harus tetap ditangani,” tegasnya.

Iwan menilai, penyelesaian persoalan pembayaran kepada masyarakat tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penguasaan atau transaksi tanah. Karena itu, pihaknya tetap akan mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai penyelesaian di tingkat daerah belum memberikan kepastian.

“Kalau soal penegakan hukumnya, kita sudah ke Kejati dan sudah melakukan upaya ke Kejagung. Kita ingin persoalan ini ditangani secara serius,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pembayaran Lahan dan Keterlibatan Pihak Penerima

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam audiensi adalah pembayaran lahan yang berkaitan dengan proyek Jalan By Pass 2. Iwan menyebut terdapat satu bidang tanah yang saat ini menjadi fokus pembahasan karena nilainya sekitar Rp274 juta.

Ia berharap apabila terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap masyarakat yang memiliki hak, maka persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut tidak boleh menghilangkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran atau dugaan mafia tanah.

Iwan juga mempertanyakan proses pengembalian uang ke kas daerah yang menurutnya menjadi salah satu faktor semakin rumitnya persoalan. Ia menilai, apabila pembayaran telah dilakukan kemudian dana dikembalikan ke kas daerah, maka muncul persoalan baru terkait sumber dana dan mekanisme pembayaran kembali kepada pihak yang berhak.

“Kalau persoalannya mau diselesaikan, bayar dulu hak masyarakat. Tetapi kemudian muncul pertanyaan, uangnya dari mana? Ini yang akhirnya menjadi rumit,” ujarnya.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut melakukan evaluasi. Menurutnya, jika suatu institusi merasa tidak mampu menyelesaikan perkara secara tuntas, maka sebaiknya perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum lain yang memiliki kewenangan.

Iwan menyinggung lamanya proses penanganan persoalan tersebut. Ia menyebut masalah pembebasan lahan telah berlangsung sejak 2018 sehingga menurutnya sudah terlalu lama apabila belum juga mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Ini sudah dari 2018. Bagaimana kita mau terus bersabar? Kalau kita bersabar dalam perkara ini, justru kita ikut menjadi bagian dari masalah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak yang menurutnya menerima pembayaran terkait lahan tersebut belum mendapatkan tindakan hukum yang jelas.

Minta Aparat Penegak Hukum Usut Pihak yang Diduga Menerima Pembayaran

Sementara itu, Raden Deden Abu Bakar dari Divisi Hukum Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Mitra Intan Mandiri sekaligus Divisi Hukum PT Media Revolusi Grup turut menyampaikan pandangannya.

Deden menilai, dalam konteks penegakan supremasi hukum, aparat penegak hukum seharusnya mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pembayaran pembebasan lahan, termasuk pihak yang diduga menerima pembayaran.

Ia mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai Haji Adiem, yang menurutnya menerima pembayaran terkait lahan proyek By Pass pada 2018, belum mendapatkan tindakan hukum yang jelas.

Menurut Deden, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang mengembalikan kerugian negara atau pihak yang dianggap bertanggung jawab secara administratif.

“Justru dalam mekanisme penegakan supremasi hukum, pihak yang menerima pembayaran lahan tersebut harus disentuh. Jangan sampai hanya pihak lain yang diminta mengembalikan kerugian negara, sementara pihak yang menerima pembayaran tidak tersentuh,” ungkapnya.

Deden juga menyampaikan kritik terhadap lambannya respons terhadap laporan dan pengaduan masyarakat. Ia menilai pelayanan publik dalam penanganan persoalan tersebut perlu dievaluasi.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.

“Kami sangat menyayangkan penanganan perkara ini. Kami berharap jajaran Kejaksaan dapat mengevaluasi kembali proses penanganannya dan memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia berharap pejabat baru yang menangani bidang intelijen di Kejaksaan Negeri Garut dapat melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara tersebut.

Empat Bidang Menjadi Fokus, Delapan Bidang Disebut Bermasalah

Deden menjelaskan bahwa persoalan lahan yang menjadi sorotan berada di kawasan pembangunan Jalan By Pass 2, khususnya jalur yang menghubungkan wilayah Banyuresmi menuju Garut Kota.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar wilayah Kelurahan Sukamentri dan Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.

Menurut Deden, terdapat beberapa bidang tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Salah satu bidang yang menjadi pembahasan adalah lahan dengan luas sekitar 1.054 meter persegi.
Ia menyebut terdapat sejumlah dokumen dan data yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk memperjelas status kepemilikan maupun proses pembebasan lahan tersebut, termasuk dokumen dari kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita memiliki data dan dokumen. Ada surat pernyataan dari Kelurahan Sukamentri dan dokumen dari BPN. Nanti lebih detailnya bisa kita sampaikan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Deden juga menyebut bahwa persoalan tidak hanya menyangkut satu bidang tanah. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat beberapa bidang lain yang diduga masih memiliki persoalan serupa.

BPAN Sebut Ada Delapan Bidang yang Diduga Bermasalah

Iwan Sunarya kemudian kembali menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut tidak berhenti pada satu bidang saja.
Menurutnya, berdasarkan data dan laporan yang diterima BPAN, terdapat sedikitnya delapan bidang tanah yang diduga bermasalah dan telah menjadi perhatian pihaknya.

Dari delapan bidang tersebut, baru empat bidang yang telah mendapatkan kuasa penanganan kepada tim mereka. Sementara itu, satu bidang sedang menjadi fokus pembahasan dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut.

“Kalau berdasarkan yang kita terima, ada delapan bidang yang bermasalah. Yang sudah dikuasakan kepada tim kita baru empat bidang. Satu bidang sedang dibahas hari ini, sementara tiga bidang lainnya baru masuk laporan tambahan ke Kejaksaan,” jelas Iwan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dikawal secara bersama-sama oleh DPRD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPN, serta masyarakat dan media.
Iwan juga mengajak insan pers untuk terus mengawal perkembangan persoalan tersebut agar proses penyelesaiannya dapat berlangsung secara terbuka dan transparan.

Ia menilai, persoalan pembebasan lahan yang berlangsung sejak 2018 seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan keberanian dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Minta DPRD dan Pemerintah Daerah Segera Cari Solusi

Dalam audiensi tersebut, pihak pengawal dugaan pemberantasan mafia tanah juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Garut dalam mencari solusi administratif dan anggaran untuk menyelesaikan hak masyarakat.

Iwan mengatakan persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana justru menjadi semakin rumit karena adanya persoalan regulasi dan mekanisme keuangan daerah.
Ia menilai perlu ada koordinasi yang lebih kuat antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPN, serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap lembaga harus menjalankan kewenangannya masing-masing tanpa saling melempar tanggung jawab.

“Yang kita harapkan sebenarnya sederhana. Pemerintah dan DPRD harus mencari jalan keluar. Kalau ada hak masyarakat yang memang harus dibayarkan, selesaikan. Namun proses hukum terhadap dugaan mafia tanah tetap harus berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian secara administratif tidak boleh menghentikan proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Karena itu, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Garut segera menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam RDP khusus. Dengan demikian, seluruh persoalan dapat dibuka secara terang dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status lahan serta proses pembayarannya.

Iwan juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk membawa perkara ke tingkat yang lebih tinggi apabila penyelesaian di daerah tidak kunjung mendapatkan kepastian.

“Kita ingin ini menjadi akhir dari persoalan yang berlarut-larut. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, kita tetap akan menempuh jalur lain, termasuk melalui Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Persoalan dugaan mafia tanah dalam proyek pembangunan Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Garut dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, sementara aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai proses penanganan dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, penyelesaian hak masyarakat atas lahan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar pembangunan infrastruktur tidak meninggalkan persoalan hukum dan konflik agraria yang berkepanjangan.

Dengan adanya audiensi tersebut, publik kini menunggu langkah konkret DPRD Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan, termasuk kejelasan status sejumlah bidang tanah, mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak, serta proses hukum terhadap dugaan mafia tanah yang menjadi sorotan.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Serukan Lahirnya Ulama Visioner Penjaga NKRI

Next Post

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Related Posts

Klarifikasi Sekwan DPRD Purwakarta Usai Disemprot Ketua Komisi IV soal Surat Pernyataan Sikap Bersama Buruh
Parlementaria

Klarifikasi Sekwan DPRD Purwakarta Usai Disemprot Ketua Komisi IV soal Surat Pernyataan Sikap Bersama Buruh

Kamis, 10 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
SMK IPP Ciamis Perkuat Kemitraan dengan Pasini Farm Layer, Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa
deNews

SMK IPP Ciamis Perkuat Kemitraan dengan Pasini Farm Layer, Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa

Kamis, 10 September 2026
Sukses dengan Batik Cakra Galuh, Mia Sumiari Dewi Luncurkan Batik Cangkoreh Majeti
deNews

Sukses dengan Batik Cakra Galuh, Mia Sumiari Dewi Luncurkan Batik Cangkoreh Majeti

Kamis, 10 September 2026
DPRD Purwakarta Terima Aspirasi Gabungan Serikat Buruh, Serahkan Petisi 12 Poin Terkait RUU Ketenagakerjaan
Parlementaria

DPRD Purwakarta Terima Aspirasi Gabungan Serikat Buruh, Serahkan Petisi 12 Poin Terkait RUU Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Semprot Sekwan, Surat Pernyataan Buruh Salah Format
Parlementaria

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Semprot Sekwan, Surat Pernyataan Buruh Salah Format

Kamis, 10 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

Produksi Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Manggis Purwakarta Disertifikasi

Selasa, 14 Mei 2024
Tangkapan ;ayar Klarifikasi AR terkait pernyataan mengaku ulama pancasila dan imam mahdi

Jagat Maya Geger, Seorang Warga Garut Mengaku sebagai Ulama Pancasila dan Imam Mahdi

Sabtu, 8 Maret 2025

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste