Dejurnal.com, Garut – Belum terwujudnya pembangunan, atas Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, sampai akhir bulan Juli 2026, yang akhirnya sekitar 30 (Tiga Puluh) dari total jumlah 105 Orang Siswa SR di Kabupaten Garut selama ini proses belajar mengajar, menggunakan sarana di BLK Disnakertrans Pemda Kabupaten Garut, dikarenakan belum memiliki dan adanya fasilitas Gedung dan Asrama SR sendiri, kini harus dititipkan / menginduk ke Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Senin, 27 Juli 2026.
Berkaitan hal tersebut menurut Kepala Sekolah SR Kabupaten Garut, atas ada informasi tersebut membenarkan dan disampaikan via whatsappnya .
“Iya betul, ada sekitar 30 Orang Siswa”. Jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut Kepala Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Garut, terkait hal pemindahan 30 Orang Siswa SR tersebut
“Itu mah, perintah dari Kemensos, sebelum ada SR Permanen”. Tegasnya.
Atas adanya informasi tersebut akhirnya dr. Hj. Marlinda Siti Hana, MKM., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, melalui telepon selulernya, menjelaskan terkait hal pemindahan 30 Orang Siswa SR.
“Mohon maaf sebelumnya, saya saat ini sedang dalam diklatpim, dan terkait hal adanya penitipan siswa Sekolah Rakyat sejumlah kurang lebih 30 orang siswa itu benar adanya “. Ungkapnya.
Baca juga : “https://dejurnal.com/2025/10/menelisik-rintisan-sekolah-rakyat-di-kabupaten-garut/”Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut” />
Bahkan lebih lanjut disampaikan, Kepala Dinas Sosial kabupaten Garut, terkait hal jumlah total dari siswa SR yang saat ini di Gedung BLK – Disnakertrans Garut itu totalnya 105 Siswa, dimana 75 Orang itu masih di BLK, 30 Orang Siswa itu masuk dalam penjangkauan.
“Dari total 105 Orang Siswa SR itu ada di BLK sementara, dari 75 Orang yang lulus dari SD Ke SMP, itu ada 7 Orang, yang 7 Siswa, masuk kedalam penjangkauan 30 Orang Siswa tingkat SMP, nah sisanya itu masih tetap di BLK, dimana 1 Kelas SMP 25 Orang Siswa, 2 Kelas SD itu 50 Orang Siswa artinya perkelas itu ada 25 Orang Siswa” Tandasnya.
Kadisos Kabupaten Garut menambahkan bahwa terkait penjangkauan itu, artinya pencarian, dan itu kewenangannya ada di Kementerian Sosial dan berkaitan hal ke 30 Siswa Sekolah Rakyat yang dititip ke Kabupaten lainnya.
“Nantinya kalau sudah ada bangunan SR Permanen di Garut, tentunya siswa yang berasal dari Garut tersebut , nanti dapat kembali bersekolah di Garut”. Pungkas dr. Hj. Marlinda Siti Hana, MKM., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.***Yohaness.















