CIAMIS, deJurnal,- Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dalam memperluas pemberdayaan masyarakat berbasis zakat terus diwujudkan secara nyata.
Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, kini resmi menyandang status sebagai Kampung Zakat ke-13, sebuah program kolaboratif yang diharapkan mampu menggerakkan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Peresmian Kampung Zakat digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Cimari, Rabu (5/8/2026), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang hadir mewakili Bupati Ciamis. Acara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikoneng, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Hidayah Berbagi Indonesia (HBI), Rumah Zakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Penetapan Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13 menjadi langkah lanjutan BAZNAS Ciamis dalam memperluas pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah agar tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi mampu menjadi instrumen pemberdayaan yang mendorong lahirnya masyarakat mandiri dan produktif.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengatakan penetapan Desa Cimari merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh mitra yang terlibat setelah melalui proses koordinasi dan kajian.
Menurutnya, keberhasilan program Kampung Zakat tidak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar program pemberdayaan berjalan efektif dan memberikan dampak yang berkelanjutan.
“Keterlibatan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis sebagai regulator, ditambah dukungan Hidayah Berbagi Indonesia dan Rumah Zakat, diharapkan semakin memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lili menegaskan, Kampung Zakat tidak sekadar menjadi simbol atau program seremonial. Di dalamnya akan dikembangkan berbagai kegiatan pemberdayaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi keluarga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pembinaan spiritual dan sosial.
“Melalui program ini kami ingin membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan. Zakat harus mampu menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat ekonomi keluarga, sekaligus mendorong kemandirian para mustahik agar suatu saat dapat bertransformasi menjadi muzaki,” katanya.
Program Kampung Zakat merupakan salah satu strategi BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat agar memiliki dampak yang lebih luas terhadap penanggulangan kemiskinan. Melalui kolaborasi pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan di tingkat desa.
Dengan bertambahnya Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13, BAZNAS Kabupaten Ciamis optimistis semakin banyak wilayah yang dapat merasakan manfaat program pemberdayaan berbasis zakat.
“Kami berharap program ini mampu menjadi ikhtiar bersama dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan desa-desa yang lebih mandiri melalui pengelolaan zakat yang produktif dan berkelanjutan,” pungkas Lili. (Nay Sunarti)















