• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Soroti DSP, Pengelolaan BOS dan Tabungan Siswa, KRAK Desak DPRD dan Disdik Garut Turun ke Sekolah

bydejurnalcom
Selasa, 11 Agustus 2026
Reading Time: 5 mins read
Soroti DSP, Pengelolaan BOS dan Tabungan Siswa, KRAK Desak DPRD dan Disdik Garut Turun ke Sekolah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejumlah persoalan yang masih terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Kabupaten Garut menyampaikan sejumlah aspirasi dan temuan terkait pengelolaan pendidikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Garut.

Audiensi tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama menyangkut transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, pungutan kepada orang tua siswa, pelaksanaan program tabungan siswa, hingga persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).

Audiensi dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Asep Rahmat, S.Pd., Sekretaris Komisi IV Hj. Diah Kurniasari, anggota Komisi IV Yudha Puja Turnawan dan Hj. Mila Meliana, S.E., M.Si. Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut turut hadir Kepala Bidang PAUD H. Iyan Sopiyan, S.IP., Penilik Yahya Apandi, serta Ketua KRAK Kabupaten Garut Andreas Restu R.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan untuk 4 Keluarga Korban Kebakaran di Margaharja

Dodol Bojong Tenggerraharja, Legitnya Jajanan Tradisional yang Terus Bertahan

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

Dalam pertemuan tersebut, KRAK menyampaikan sejumlah aspirasi berdasarkan informasi dan temuan yang mereka terima dari masyarakat. Sedikitnya terdapat beberapa persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni dugaan ketidakdisiplinan sejumlah sekolah dalam menjalankan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan tabungan siswa, keterbukaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang nominalnya telah ditentukan, serta persoalan PIP yang diduga dikaitkan dengan kewajiban pembayaran DSP.

Soroti Pengelolaan Dana BOS

Salah satu persoalan yang disampaikan KRAK berkaitan dengan efektivitas dan transparansi penggunaan dana BOS di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

Menurut KRAK, dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah dan penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat, khususnya orang tua siswa, dinilai memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan oleh sekolah.

Karena itu, KRAK mendorong agar laporan pertanggungjawaban atau informasi penggunaan dana BOS dapat disampaikan kepada publik melalui media yang mudah diakses masyarakat, seperti papan informasi sekolah maupun media informasi lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pendidikan.

DSP Dipersoalkan karena Nominal Disebut Telah Ditentukan

Persoalan berikutnya yang menjadi sorotan adalah Dana Sumbangan Pendidikan atau DSP. KRAK menilai istilah “sumbangan” semestinya memiliki prinsip sukarela, bukan menjadi pungutan dengan nominal tertentu yang dibebankan kepada setiap orang tua siswa.

Andreas Restu R. mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya DSP yang nominalnya telah ditentukan di sejumlah sekolah.
Ia mencontohkan informasi yang diterima KRAK terkait salah satu sekolah di wilayah selatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp450.000 yang dibebankan secara flat kepada orang tua siswa.

“Kalau namanya sumbangan, seharusnya berdasarkan kerelaan atau keikhlasan. Berbeda apabila nominalnya sudah ditentukan dan seolah-olah wajib dibayarkan,” ujar Andreas saat ditemui dejurnal.com, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

KRAK Soroti Praktik Tabungan Siswa

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah masih adanya sekolah yang diduga menyelenggarakan tabungan siswa meskipun telah terdapat surat edaran dari Dinas Pendidikan mengenai larangan penyelenggaraan tabungan di sekolah.

KRAK menilai persoalan tabungan siswa bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan.
Menurut Andreas, persoalan tabungan siswa beberapa kali mencuat karena terdapat kasus di mana uang tabungan tidak dibagikan kepada siswa tepat pada waktunya. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan orang tua mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan sekaligus menuntut hak anak mereka.

Ia menilai, apabila persoalan serupa terus berulang dari tahun ke tahun, maka perlu ada evaluasi dan penegakan disiplin terhadap pihak yang tidak menjalankan instruksi Dinas Pendidikan. Salah satu contoh yang disampaikan KRAK adalah persoalan tabungan di salah satu sekolah dasar di selatan Garut. Andreas menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada 2024 terdapat persoalan pembagian uang tabungan yang tidak tepat waktu. Kemudian persoalan serupa disebut kembali muncul pada periode berikutnya.

“Kalau persoalan seperti ini kembali terjadi, artinya harus ada evaluasi. Jangan sampai tidak ada efek jera, tidak ada tindakan, dan tidak ada upaya perbaikan,” katanya.

Menurut Andreas, uang tabungan merupakan amanah dari orang tua maupun siswa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan. Ia juga mengaku sempat melakukan penelusuran awal dengan mendatangi sejumlah kepala sekolah. Dalam penelusuran tersebut, kata dia, ada pihak sekolah yang pada awalnya menyampaikan tidak menyelenggarakan tabungan siswa. Namun setelah informasi digali lebih jauh, KRAK mendapatkan keterangan bahwa praktik tabungan masih berlangsung. Kondisi tersebut, menurut Andreas, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

PIP Jangan Dikaitkan dengan Kewajiban Pembayaran DSP

KRAK juga menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.

Andreas mengungkapkan adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan bantuan PIP yang dikaitkan dengan pembayaran DSP. Bahkan, menurutnya, terdapat informasi bahwa ketika DSP belum dilunasi, bantuan atau hak siswa diduga dipotong dari dana yang diterima melalui mekanisme tertentu.

KRAK menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena bantuan pendidikan semestinya diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Ini juga sangat miris. Katanya sumbangan, tetapi seakan-akan wajib dibayar. Apalagi kalau kemudian dikaitkan dengan hak siswa yang menerima PIP,” ujar Andreas.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut menurut KRAK masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

DPRD dan KRAK Sepakat Lakukan Peninjauan Langsung

Hasil audiensi kemudian mengarah pada rencana peninjauan langsung atau on the spot ke sejumlah sekolah yang menjadi lokasi pengaduan masyarakat.
Menurut Andreas, langkah tersebut diperlukan karena DPRD membutuhkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang sebelum mengambil kesimpulan.

KRAK mengaku telah menyampaikan sejumlah data awal kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Namun, data tersebut baru berasal dari beberapa sampel sekolah sehingga diperlukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak sekolah, kepala sekolah, guru, orang tua siswa, maupun pihak terkait lainnya.

“Untuk investigasi lebih jauh, DPRD membutuhkan informasi dari masyarakat dan juga dari pihak sekolah. Karena itu tadi Komisi IV mengajak kami untuk melakukan on the spot langsung,” ungkapnya.

Andreas menyebut, sejauh ini KRAK baru memiliki sekitar tiga sampel sekolah yang akan menjadi bahan awal penelusuran.
Peninjauan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi, sekaligus memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.

Dorong Penegakan Disiplin

KRAK tidak hanya meminta persoalan tersebut ditelusuri secara administratif, tetapi juga mendorong adanya penegakan disiplin apabila ditemukan sekolah atau kepala sekolah yang terbukti mengabaikan instruksi Dinas Pendidikan.

Menurut Andreas, surat edaran dari Dinas Pendidikan merupakan bagian dari instruksi kedinasan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan.

Apabila benar terdapat sekolah yang tetap menjalankan praktik yang telah dilarang, maka perlu diketahui alasan dan pertanggungjawabannya.

“Kalau memang terbukti kepala sekolah mengabaikan surat edaran dari atasannya, tentu harus ada penegakan disiplin. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Selain persoalan disiplin, KRAK juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran aturan lainnya, termasuk apabila ditemukan indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

KRAK Dorong Evaluasi Menyeluruh Dunia Pendidikan Garut

Lebih jauh, KRAK berharap persoalan yang muncul tidak hanya diselesaikan secara kasus per kasus. Mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.

Andreas mengatakan, pihaknya berharap DPRD dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap Dinas Pendidikan.
Bahkan, KRAK mendorong agar DPRD mempertimbangkan langkah politik kelembagaan apabila berbagai persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang komprehensif.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan di sektor pendidikan.

“Kami berharap DPRD bisa mengakomodasi keinginan kami untuk melakukan Pansus kepada Dinas Pendidikan dalam rangka menyelesaikan persoalan pendidikan yang selama ini kami lihat di lapangan maupun di media sosial,” katanya.

Namun, seluruh dugaan dan informasi yang disampaikan KRAK tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta peninjauan langsung ke sekolah-sekolah terkait.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan laporan masyarakat dengan mekanisme pengawasan DPRD serta pembinaan dari Dinas Pendidikan.
Dengan adanya penelusuran langsung, diharapkan persoalan terkait BOS, DSP, tabungan siswa, maupun PIP dapat memperoleh kejelasan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah pembinaan maupun penegakan aturan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang sehat. Sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga institusi yang harus menjadi contoh dalam hal integritas, tanggung jawab, dan pengelolaan amanah masyarakat.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tiga Kades PAW Dilantik Bupati Garut, Lima Desa Masih Berproses Isi Kekosongan Kepemimpinan

Related Posts

Tiga Kades PAW Dilantik Bupati Garut, Lima Desa Masih Berproses Isi Kekosongan Kepemimpinan
deNews

Tiga Kades PAW Dilantik Bupati Garut, Lima Desa Masih Berproses Isi Kekosongan Kepemimpinan

Selasa, 11 Agustus 2026
20 Kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat Tertentu, 28 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

20 Kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat Tertentu, 28 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Garut

Selasa, 11 Agustus 2026
Unigal Perkuat Kepemimpinan, 11 Pimpinan Periode 2026–2030 Dilantik, Gedung Teater Juga Diresmikan
deNews

Unigal Perkuat Kepemimpinan, 11 Pimpinan Periode 2026–2030 Dilantik, Gedung Teater Juga Diresmikan

Selasa, 11 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan untuk 4 Keluarga  Korban Kebakaran di Margaharja
deNews

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan untuk 4 Keluarga Korban Kebakaran di Margaharja

Selasa, 11 Agustus 2026
Dodol Bojong Tenggerraharja, Legitnya Jajanan Tradisional yang Terus Bertahan
deNews

Dodol Bojong Tenggerraharja, Legitnya Jajanan Tradisional yang Terus Bertahan

Selasa, 11 Agustus 2026
Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Mulai Besok, Empat Blok Perum Campaka Indah Karangpawitan Diberlakukan Isolasi Wilayah Mandiri

Sabtu, 19 September 2020

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Minggu, 2 Mei 2021

Dandim Garut Bareng Forkompimda Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pameungpeuk

Senin, 12 Oktober 2020

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020
Kurnia Dadang Naser (tengah)

Teh Nia : Produksi Gerabah Kampung Legoknyeneng Bisa Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

Senin, 19 Oktober 2020
Foto : Hasil Jepretan Komunitas Fotografi Ciamis Berekpresi, Alun alun Timur Jembatan dan Area Foodcourt favorit spot foto pengunjung

Alun-Alun Ciamis Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda melalui Dunia Fotografi

Rabu, 16 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste