Dejurnal.com, Garut – Upaya Pemerintah Kabupaten Garut mempercepat pengisian jabatan kepala desa yang kosong kembali dilakukan. Sebanyak tiga kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan di Ruang Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).
Tiga kepala desa yang dilantik tersebut yakni Hedi Kuswandi, A.Ma. sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, serta Asep Hindarsah sebagai Kepala Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memastikan roda pemerintahan di tiga desa tersebut kembali berjalan secara penuh. Dengan hadirnya kepala desa hasil PAW, pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi pemerintahan di tingkat desa diharapkan semakin optimal.
Tiga Kepala Desa Resmi Mengemban Amanah
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengambil sumpah jabatan ketiga kepala desa tersebut. Pengambilan sumpah menjadi bagian penting sebelum mereka secara resmi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa.
Kepala desa yang baru dilantik tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga mengemban amanah masyarakat untuk menjalankan pemerintahan desa secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala desa juga dituntut mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta seluruh unsur masyarakat.
Dengan demikian, pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi awal bagi kepemimpinan baru untuk segera bekerja dan menjawab berbagai persoalan yang ada di wilayah masing-masing.
Dua Desa Masih Tunggu Verifikasi Administrasi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E., mengatakan bahwa tiga kepala desa yang dilantik merupakan hasil dari tahapan PAW yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Sebagaimana kita telah menyaksikan barusan, pimpinan Bapak Bupati Garut Abdusy Syakur Amin telah melantik tiga kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW),” ujar Idad.
Menurutnya, proses pengisian kepala desa melalui mekanisme PAW masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Saat ini, terdapat dua desa yang masih menyelesaikan tahap verifikasi administrasi, yakni Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, dan Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja.
“Untuk yang dua masih proses verifikasi administrasi, yaitu Desa Cisewu Kecamatan Cisewu dan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja. Mudah-mudahan minggu ini selesai administrasinya dan kita laksanakan pelantikan,” katanya.
Artinya, apabila proses verifikasi administrasi dapat diselesaikan sesuai target, kedua desa tersebut berpeluang segera memasuki tahapan pelantikan kepala desa hasil PAW.
Tiga Desa Lain Masih Jalani Tahapan PAW
Selain dua desa yang menunggu penyelesaian verifikasi administrasi, sejumlah desa lainnya juga masih berada dalam rangkaian proses PAW.
Di antaranya Desa Lembang, Desa Leles, dan Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
Ketiga desa tersebut masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sebelum dapat memasuki tahapan akhir.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD memastikan seluruh proses pengisian jabatan kepala desa dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses memiliki dasar administratif yang jelas serta memberikan kepastian hukum terhadap kepala desa yang nantinya dilantik.
Jangan Sampai Kekosongan Menghambat Pelayanan
Kekosongan jabatan kepala desa bukan persoalan sederhana. Kepala desa memiliki posisi strategis dalam memastikan berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan.
Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan program desa, hingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten membutuhkan kepemimpinan yang efektif.
Karena itu, percepatan proses PAW menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.
Pelantikan tiga kepala desa pada hari ini menjadi salah satu bentuk penyelesaian atas kebutuhan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus mempercepat proses serupa di desa-desa lain yang masih berada dalam tahapan PAW.
Kepala Desa Baru Dituntut Segera Tancap Gas
Setelah resmi dilantik, tiga kepala desa tersebut kini menghadapi tantangan untuk segera bekerja.
Mereka dituntut mampu memahami kondisi pemerintahan dan masyarakat di wilayah masing-masing, sekaligus memastikan program pembangunan desa tetap berjalan.
Tidak kalah penting, kepala desa harus membangun pemerintahan yang terbuka serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
Persoalan seperti infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan potensi ekonomi desa menjadi sejumlah sektor yang membutuhkan perhatian.
Kepemimpinan baru juga diharapkan mampu menjaga harmonisasi antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak terjadi sekat dalam pelaksanaan pembangunan.
Pemkab Garut Kejar Penyelesaian PAW
Dengan telah dilantiknya tiga kepala desa, perhatian Pemerintah Kabupaten Garut selanjutnya tertuju pada desa-desa yang masih dalam proses pengisian jabatan.
Dua desa, yakni Cisewu dan Cigadog, masih menunggu penyelesaian verifikasi administrasi. Sementara Desa Lembang, Desa Leles, dan Desa Margamulya masih menjalani tahapan PAW.
DPMD Kabupaten Garut terus melakukan proses sesuai ketentuan agar seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan tertib.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengejar kecepatan pelantikan, tetapi juga memastikan seluruh prosedur administrasi dan mekanisme PAW berjalan sesuai aturan.
Sebab, kepastian proses menjadi penting agar kepala desa yang nantinya dilantik benar-benar memiliki legitimasi serta dapat menjalankan pemerintahan dengan baik.
Momentum Perkuat Pelayanan Masyarakat
Pelantikan tiga kepala desa hasil PAW pada akhirnya diharapkan membawa dampak langsung bagi masyarakat.
Kepala desa bukan hanya pemegang jabatan administratif, tetapi merupakan figur yang berada paling dekat dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, amanah yang diberikan melalui pelantikan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata.
Masyarakat tentu berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, pembangunan yang tepat sasaran, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara bagi desa-desa yang masih menjalani proses PAW, penyelesaian tahapan secara tertib menjadi pekerjaan berikutnya bagi Pemerintah Kabupaten Garut.
Jika seluruh proses dapat diselesaikan sesuai ketentuan, maka diharapkan tidak ada lagi desa yang terlalu lama mengalami kekosongan kepemimpinan.
Dengan demikian, pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil, pelayanan publik tetap terjaga, dan agenda pembangunan di tingkat desa dapat terus bergerak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.***Willy















