CIAMIS, deJurnal,- Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis mulai memasuki tahapan penting. Sebanyak 40 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak kini mulai menyiapkan panitia pelaksana, termasuk menghadapi penerapan sistem pemilihan secara digital.
Pembentukan sekaligus pelantikan panitia Pilkades serentak dilaksanakan di 40 desa pada Selasa (1/9/2026).
Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum seluruh rangkaian pemilihan kepala desa digelar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, mengatakan selain pembentukan panitia, pemerintah daerah juga tengah mematangkan kesiapan teknologi yang akan digunakan dalam Pilkades digital.
Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk mendukung pelaksanaannya, perangkat pemilihan digital akan disiapkan melalui mekanisme sewa dari vendor.
“Untuk kesiapan digitalnya, kita bekerja sama dengan provinsi. Nanti alatnya melalui sewa vendor,” kata Asep.
Pelatihan Panitia Menunggu Jadwal dari Provinsi
Asep menjelaskan, panitia Pilkades nantinya akan mendapatkan sosialisasi dan pelatihan mengenai penggunaan perangkat serta mekanisme pemilihan digital.
Untuk waktu pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan belum ditetapkan. Jadwalnya masih akan disusun dengan menyesuaikan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk sosialisasi dan pelatihan akan dijadwalkan bersama dengan provinsi kepada panitia Pilkades. Jadwalnya menyusul, disesuaikan dengan kesiapan waktu dari provinsi,” ujarnya.
Menurut Asep, pembekalan menjadi bagian penting agar panitia di tingkat desa benar-benar memahami alur pemilihan sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Dengan sistem digital, panitia tidak hanya dituntut memahami administrasi pemilihan, tetapi juga harus mampu memastikan perangkat dan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Begini Gambaran Pilkades Digital
DPMD Ciamis juga menyiapkan mekanisme pemilihan digital dengan mengadopsi tata cara yang telah diterapkan di salah satu kabupaten/kota yang menggunakan sistem serupa.
Secara umum, proses dimulai ketika pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas akan memeriksa surat undangan pemilih dan kartu identitas untuk memastikan pemilih terdaftar dan belum menggunakan hak pilihnya.
Setelah pemeriksaan awal, pemilih diarahkan menuju meja registrasi. Petugas melakukan verifikasi data dan menerima surat undangan pemilihan yang dilengkapi kode QR.
Pemilih kemudian mengisi daftar hadir sebagai tanda konfirmasi telah datang ke TPS.
Setelah proses registrasi selesai, pemilih menuju meja berikutnya untuk melakukan pemungutan suara melalui bilik suara digital.
Di bilik tersebut, pemilih terlebih dahulu meletakkan ibu jari pada bagian yang telah disediakan di surat undangan, kemudian kode QR dipindai menggunakan tablet pemilihan.

Setelah kode berhasil dipindai, layar tablet akan menampilkan foto kandidat kepala desa yang mengikuti pemilihan.
Pemilih kemudian menentukan pilihannya dengan menekan foto kandidat yang dikehendaki. Setelah pilihan ditentukan, sistem akan menampilkan konfirmasi untuk memastikan pemilih benar-benar yakin dengan pilihannya.

Jika sudah yakin, pemilih menekan tombol konfirmasi sehingga suara tersimpan dalam sistem.
Sementara jika terjadi kesalahan atau pemilih masih ingin memastikan kembali pilihannya, tersedia pilihan untuk mengulangi proses sebelum suara dikonfirmasi.

Setelah suara berhasil tersimpan, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa suara telah berhasil dikirim dan tersimpan.
Pemilih Tetap Mendapat Bukti Suara
Meski menggunakan sistem digital, proses pemungutan suara tetap menghasilkan bukti fisik.
Setelah pemilih menyelesaikan proses pemilihan melalui perangkat digital, sistem akan mencetak bukti bahwa pemilih telah menggunakan hak suaranya.
Bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Setelah itu, pemilih menyerahkan kembali surat undangan kepada petugas dan menjalani tahapan akhir dengan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Rangkaian tersebut menjadi gambaran bagaimana pemungutan suara digital nantinya dapat diterapkan di TPS Pilkades.
Asep menegaskan, kesiapan panitia dan pemahaman masyarakat menjadi faktor penting dalam penerapan sistem tersebut. Karena itu, sosialisasi dan pelatihan akan menjadi tahapan yang tidak bisa dilewatkan.
Asep berharap penerapan teknologi dalam Pilkades dapat membuat proses pemilihan lebih tertata sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Asep menambahkan masyarakat di desa yang akan mengikuti Pilkades, pemahaman terhadap tata cara pemilihan juga akan dipersiapkan sejak awal.
Saat hari pemungutan suara tiba, masyarakat diharapkan datang ke TPS sesuai jadwal, membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti arahan petugas.
“Jangan ragu menggunakan hak pilih. Datang ke TPS dan tentukan pilihan untuk masa depan desa,” pungkansya. (Nay Sunarti)











