• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun

bydejurnalcom
Jumat, 1 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun
ShareTweetSend

Oleh : Y. Sitorus *)

Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Manajemen Bank Jabar Banten (BJB) atas pemblokiran dana nasabah secara sepihak, sudah lama terendus khususnya terhadap Nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru di wilayah kerja Kabupaten Garut, kini mulai terkuak. Dimana sebelumnya sempat jadi temuan Tim Satgas Saber Pungli dan menjadi pembahasan dengan Gubernur Jawa Barat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di Kabupaten Garut sendiri, informasi yang diterima penulis ada pulahun ribu ASN dan Guru, diduga telah jadi korban, selama ini diam karena ketidak berdayakan atas Dana Kredit Para ASN dan Guru yang diajukan harus terpotong dan diblokir oleh pihak BJB. Padahal sejatinya uang tersebut masuk kedalam kewajiban yang harus dibayarkan dan dikenakan bunga tiap bulannya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Fakta itu ditemukan saat ada beberapa ASN dan guru di lingkup Pemda Kabupaten Garut meminta advokasi ke salah satu LSM – GFAST terkait adanya Pemblokiran Dana Kredit para ASN dan Guru khususnya di Garut. LSM GFAST diminta mengadvokasi sekitar 110 nasabah, dengan varian dana dari Rp 8 juta sampai Rp 15 juta.

Apapun alasannya pihak BJB Garut, hemat penulis dipandang telah melanggar aturan dan bisa dikatagorikan pungli serts bisa masuk tindak pidana korupsi.

Pemblokiran Dana Kredit oleh BJB dengan alasan karena kepercayaan itu tidak mendasar, karena Pihak BJB hanya berdasar kepada kontrak kerjasama dengan Pemda Kabupaten Garut, dengan Surat Keputusan Bupati Garut yang bernomor 900/KEP.1298 BPKAD/2019 Tentang Penunjukan PT. Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK ( BJB) Pengelola Kas Umum Daerah, sementara sistem penggajian para ASN bersumber dari Keuangan Daerah. Bagaimanapun dari sisi ini pihak BJB Garut sangat diuntungkan sekali.

Kasus seperti ini sudah pernah bergulir sejak tahun 2018, bahkan Pihak BJB telah meminta maaf namun sangat disayangkan tidak menjadi efek jera malah menjadi-jadi, ini dikibatkan dari lemah funishmen.

Dalam konteks ini, pihak BJB sudah tidak ada alasan lagi, karena sudah diketahui Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Saber Pungli, dan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, artinya ini sudah masuk pelanggaran berat, apa yang telah dilakukan oleh Pihak BJB telah melanggar Peraturan OJK, berdasarkan pasal 53 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi, denda kewajiban.

Namun rupanya, Pihak BJB terkesan tidak mengindahkan apa yang telah disampai Tim Satgas Saber Pungli dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 26/10/2018 lalu.

Di Kabupaten Garut sendiri, jumlah ASN/PNSD yang diketahui penulis ada sekitar 14.000 lebih artinya jika diasumsi rata rata Rp 11.500.000 per ASN yang menjaminkan SK terkena Pemblokiran Dana Kredit 1 bulan anggsuran 1×11.500.000×14.000 = Rp 102.800.000.000, belum lagi dengan Pinjaman Sertifikasi Pemblokiran Dana Kredit bisa 3 bulan angsuran terblokir kalau diasumsi dengan rata rata 3x 3.000.000×14.000 = Rp 126.000.000.000.

Ini jelas sebuah angka yang fantastis dan terendap di BJB selama jangka waktu meminjam dan menguntungkan pihak BJB, dimana mereka para ASN dan Guru tetap saja harus membayar pokok dan bunga serta admin royal fee ke keuangan SKPD.

Berdasarkan persfektif hukum, ini jelas sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Sikap yang ditunjukan oleh Pihak BJB yang sudah tidak mengindahkan OJK, Tim Satgas Saber Pungli, Gubernur Jawa Barat.

Sudah seyogyanya jika Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) bisa segera turun tangan ke Garut untuk menyikapi hal ini jika tak mengindahkan OJK, Tim Satgas Saber Pungli dan Gubernur Jawa Barat.(*)

*) Penulis Wakil Ketua AMMNI Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BJBGarutKPK
Previous Post

Pertemuan Para Raja dan Sultan Hasilkan Deklarasi Sumedang, Berisi Tujuh Titah Raja

Next Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Garut Bacakan Ikrar Kesetian Terhadap Ideologi Pancasila Sebagai Ideologi dan Falsafah NKRI

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020
Tangkapan layar : Seorang pria ngamuk pertanyakan PPKM Darurat.

Seorang Pria Ngamuk Pertanyakan PPKM Darurat, Mengapa Pabrik PT Danbi di Bunderan Suci Masih Operasi?

Kamis, 15 Juli 2021

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Sabtu, 29 November 2025

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Oktober 2025

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste