Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) VI, H. Dadang Suryana, S.IP, menegaskan pentingnya langkah serius dan terpadu dalam mencegah pornografi anak serta memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Dadang Suryana setelah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi serta Perlindungan Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi di Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selesai dilaksanakan.
Menurut HDS, demikian sapaan H. Dadang Suryana, pembahasan Raperda tersebut bukan sekadar penyusunan sebuah regulasi. Lebih dari itu, Raperda menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk merespons kondisi yang semakin mengkhawatirkan di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital yang sangat dekat dengan kehidupan anak-anak.
“Anak dapat menjadi korban, tetapi dalam kondisi tertentu anak juga dapat terseret menjadi pelaku. Karena itu, pendekatannya tidak cukup hanya dengan penindakan,” ujar HDS, kepada Dejurnal.com, Jumat (18/9/2026).
Ia menekankan perlunya penguatan berbagai aspek, mulai dari pencegahan, edukasi, pendampingan, pemulihan, hingga perlindungan terhadap data dan identitas anak.
Selain itu, menurutnya, upaya perlindungan anak membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Pansus VI, lanjut Dadang, juga menekankan agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas. Harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, program yang dijalankan, mekanisme penanganan, dukungan anggaran, hingga indikator keberhasilan yang dapat diukur.
“Kita sedang berbicara tentang masa depan anak-anak Kabupaten Bandung. Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru menjadi pintu masuk yang merusak masa depan generasi kita,” tegasnya.
Dadang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Saatnya bergerak bersama. Lindungi anak, jaga keluarga, selamatkan generasi,” katanya.
Ia juga mengutip ayat Al-Qur’an, “Innallaha la yugayyiru ma biqaumin hatta yugayyiru ma bi anfusihim,” yang bermakna bahwa Allah SWT tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Dadang berharap ikhtiar melalui pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menghadirkan Kabupaten Bandung yang aman, sehat, bermartabat, dan berakhlak.***Sopandi



















