Dejurnal.com, Garut – Keputusan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat yang menjatuhkan sanksi larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 24 bulan terhadap Firman, penyelenggara Piala Anak Indonesia 2026, menuai keberatan. Firman mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditetapkan secara resmi sebagai ketua panitia maupun ketua penyelenggara dalam kegiatan yang menjadi persoalan.
Bagi Firman, persoalan ini bukan sekadar menyangkut sanksi yang membatasi keterlibatannya dalam dunia sepak bola selama dua tahun. Lebih jauh, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai proses penunjukan kepanitiaan, tanggung jawab penyelenggaraan, kronologi penetapan tuan rumah, serta dasar keputusan yang dikeluarkan oleh Asprov PSSI Jawa Barat.
Ia menegaskan, apabila sanksi dijatuhkan kepada seseorang yang dianggap bertanggung jawab atas suatu kegiatan, maka dasar penetapan tanggung jawab tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak Pernah Menerima SK sebagai Ketua Panitia
Firman menjelaskan, sejak awal proses pembahasan dan pembentukan kepanitiaan, dirinya mengaku tidak pernah menerima surat keputusan (SK) resmi yang menetapkannya sebagai ketua panitia atau ketua penyelenggara.
Menurutnya, keterlibatannya dalam kegiatan tersebut lebih berkaitan dengan upaya membantu pelaksanaan pertandingan karena dirinya memiliki perlengkapan serta tim yang dapat mendukung kebutuhan operasional penyelenggaraan.
Ia menilai, keterlibatan dalam membantu pelaksanaan kegiatan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kedudukan sebagai ketua panitia yang memikul tanggung jawab formal atas seluruh aspek penyelenggaraan.
“Saya tidak terima karena dalam pelaksanaan kegiatan itu, saya tidak merasa menjadi ketua. Dari awal tidak ada surat resmi atau SK yang menunjukkan bahwa saya adalah ketua. Saya hanya menjalankan kegiatan,” ujar Firman saat di temui dejurnal.com, Minggu(11/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang ingin disampaikan Firman kepada Asprov PSSI Jawa Barat. Ia menginginkan adanya penjelasan mengenai dasar penetapan dirinya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk dokumen yang menjadi landasan pengenaan sanksi.
Menurutnya, persoalan mengenai kedudukan seseorang dalam struktur kepanitiaan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan pula penjelasan resmi dari Asprov PSSI Jawa Barat mengenai pertimbangan, bukti, dan mekanisme yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Bantah Garut Mengajukan Diri sebagai Tuan Rumah
Selain mempersoalkan statusnya sebagai ketua panitia, Firman juga membantah anggapan bahwa Kabupaten Garut secara sepihak mengajukan diri sebagai tuan rumah kompetisi Piala Suratin U-15 zona Priangan.
Berdasarkan keterangan Firman, Kabupaten Garut justru ditunjuk sebagai tuan rumah dengan adanya informasi bahwa biaya operasional penyelenggaraan akan ditanggung. Akan tetapi, menurut pengakuannya, kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima.
Situasi tersebut, kata Firman, kemudian memunculkan keberatan dari pihak terkait karena penyelenggaraan pertandingan membutuhkan kesiapan teknis, tenaga pelaksana, perlengkapan, serta dukungan pembiayaan yang memadai.
Ia mengungkapkan, Ketua PSSI Kabupaten Garut, Amar Komarudin, bersama dirinya sempat menyampaikan keberatan. Bahkan, keduanya disebut sempat menyatakan pengunduran diri dari posisi tuan rumah menjelang pelaksanaan pertandingan.
Akan tetapi, persoalan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Firman mengaku kembali dihubungi oleh pihak Asprov PSSI Jawa Barat agar membantu pelaksanaan pertandingan di Kabupaten Garut.
Menurut keterangannya, permintaan itu disampaikan berulang kali karena pertandingan dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya dan penyelenggaraannya harus segera dipastikan.
“Saya ditelepon berkali-kali agar membantu karena keesokan harinya pertandingan harus digelar. Saya diminta membantu sebagai operator di Kabupaten Garut. Jadi, bukan saya yang mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah,” ungkapnya.
Firman menegaskan, keterlibatannya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan setelah adanya permintaan dari pihak terkait, bukan atas inisiatif pribadi untuk mengambil alih tanggung jawab sebagai ketua panitia atau mengajukan Garut sebagai tuan rumah.
Kronologi ini, menurutnya, penting untuk dipertimbangkan dalam menilai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ia berharap seluruh rangkaian kejadian sebelum pertandingan hingga pelaksanaannya dapat diperiksa secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada satu sudut pandang.
Pertanyakan Dasar dan Proses Penjatuhan Sanksi
Firman juga mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 24 bulan terhadap dirinya.
Ia menyebut, keputusan sanksi tersebut diterima menjelang pelaksanaan Piala Anak Indonesia 2026, sementara persiapan kegiatan telah dilakukan sebelumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan baginya, terutama mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta sejauh mana pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan telah dimintai keterangan.
Firman menginginkan agar persoalan ini tidak berhenti pada keluarnya surat keputusan, melainkan disertai penjelasan yang dapat menjawab keberatan dan pertanyaan dari pihak yang dikenai sanksi.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar setiap keputusan organisasi dapat dipahami oleh pihak yang terdampak, sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan di lingkungan sepak bola daerah.
Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Asprov PSSI Jawa Barat untuk meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat keputusan dan alasan penjatuhan sanksi tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuannya, upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada empat orang yang dihubunginya belum memperoleh tanggapan hingga keterangannya disampaikan.
“Saya sudah mencoba menghubungi empat orang dari pihak Asprov untuk menanyakan kebenaran surat dan apa dasar penjatuhan sanksi tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada respons yang saya terima,” katanya.
Firman berharap komunikasi dapat segera dibuka sehingga persoalan tersebut bisa dibahas secara langsung. Ia menginginkan adanya penjelasan mengenai dasar keputusan, pihak yang dinilai bertanggung jawab, serta mekanisme yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan.
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, penjelasan resmi dari Asprov PSSI Jawa Barat mengenai kronologi, dasar keputusan, dan mekanisme keberatan menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan ini.
Sanksi terhadap PSSI Garut Dikhawatirkan Berdampak pada Pembinaan
Persoalan yang disampaikan Firman tidak hanya berkaitan dengan sanksi pribadi yang diterimanya. Ia juga menyoroti konsekuensi yang disebut turut diberlakukan terhadap PSSI Kabupaten Garut.
Menurut Firman, sanksi terhadap organisasi tersebut mencakup larangan mengikuti aktivitas tertentu di tingkat provinsi selama 12 bulan, penutupan akses penggunaan lapangan, serta larangan menggelar kompetisi internal.
Apabila ketentuan tersebut diberlakukan sebagaimana yang disampaikannya, dampaknya berpotensi meluas hingga ke kegiatan pembinaan pemain, penyelenggaraan kompetisi, dan kesempatan bagi pesepak bola muda di Kabupaten Garut untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Sepak bola daerah tidak hanya berkaitan dengan kepengurusan organisasi. Di dalamnya terdapat pemain muda yang membutuhkan pertandingan rutin, pelatih yang menjalankan program pembinaan, klub yang mempersiapkan atlet, serta masyarakat yang menggantungkan harapan pada perkembangan olahraga tersebut.
Karena itu, Firman menilai penyelesaian persoalan antara pihak-pihak terkait perlu mempertimbangkan kepentingan pembinaan sepak bola secara luas, tanpa mengabaikan pentingnya penegakan aturan organisasi.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan penyelenggaraan kompetisi sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh, komunikasi yang terbuka, serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Ia tidak ingin polemik mengenai tanggung jawab penyelenggaraan justru berujung pada terganggunya kegiatan sepak bola di Kabupaten Garut, terutama apabila dampaknya turut dirasakan oleh para pemain yang tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut.
Minta Klarifikasi Terbuka dan Penyelesaian yang Adil
Firman menegaskan, keberatannya terhadap sanksi bukan semata-mata karena dirinya dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola selama dua tahun. Ia juga ingin memastikan bahwa kronologi keterlibatan, kedudukan dalam kepanitiaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dijelaskan secara objektif.
Ia berharap Asprov PSSI Jawa Barat memberikan klarifikasi secara resmi mengenai dasar penjatuhan sanksi, termasuk dokumen penetapan tanggung jawab, hasil pemeriksaan, dan ketentuan organisasi yang menjadi landasan keputusan.
Selain itu, ia berharap tersedia ruang komunikasi bagi pihak yang dikenai sanksi untuk menyampaikan keberatan dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta maupun dokumen yang dimiliki.
Dalam persoalan ini, keterbukaan dari semua pihak dinilai penting agar masyarakat sepak bola tidak hanya menerima informasi dari satu sisi. Penjelasan dari Asprov PSSI Jawa Barat, keterangan PSSI Kabupaten Garut, serta dokumen terkait penunjukan tuan rumah dan kepanitiaan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai penunjukan tuan rumah, pembiayaan, maupun kedudukan Firman dalam kepanitiaan, seluruhnya perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penyelesaian persoalan tidak sekadar berakhir pada polemik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tanggung jawab dan kepastian mekanisme penyelesaian bagi semua pihak.
“Saya tidak ingin kegiatan sepak bola di Kabupaten Garut terhenti. Karena itu, saya ingin ada penjelasan yang jelas mengenai dasar sanksi ini dan bagaimana persoalan tersebut bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Menunggu Penjelasan Asprov PSSI Jawa Barat
Keberatan yang disampaikan Firman kini menempatkan klarifikasi resmi Asprov PSSI Jawa Barat sebagai bagian penting dalam menjawab polemik tersebut. Penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui dasar keputusan, proses penetapan sanksi, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi yang jelas dalam penyelenggaraan kompetisi, mulai dari penunjukan tuan rumah, penetapan susunan panitia, pembagian tanggung jawab, hingga kesepakatan mengenai pembiayaan operasional.
Dokumen dan komunikasi resmi yang tertata dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta memberikan kepastian apabila muncul persoalan setelah kompetisi berlangsung.
Pada akhirnya, penegakan aturan dan keberlangsungan pembinaan sepak bola seharusnya menjadi dua kepentingan yang sama-sama diperhatikan. Penjatuhan sanksi perlu memiliki dasar yang jelas, sementara pihak yang menyampaikan keberatan juga perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan posisinya melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, keberatan Firman mengenai statusnya sebagai ketua panitia, kronologi penunjukan Garut sebagai tuan rumah, serta dasar sanksi 24 bulan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat sepak bola Garut pun menantikan penyelesaian yang transparan, objektif, dan berkeadilan agar polemik ini tidak berlarut-larut serta tidak menghambat upaya membangun prestasi sepak bola di daerah.***Willy/Deri Acong



















