Dejurnal.com, CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengingatkan Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Hasan, agar berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran, aset, dan penataan perangkat desa.
Ia menegaskan, ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Herdiat saat menghadiri pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (15/10/2026)
Bupati meminta Hasan menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan warga yang telah memberikan mandat kepadanya untuk memimpin desa.
Menurut bupati, kepala desa tidak cukup hanya memahami urusan administrasi dan pembangunan. Seorang kepala desa juga harus menguasai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
“Jangan sampai terjadi persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan. Kepala desa harus memahami aturan, membaca ketentuan yang berlaku, dan melaksanakannya dengan benar,” ujarnya.
Ia mengakui, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa dan perangkatnya melalui pendidikan, pelatihan, serta bimbingan teknis.
Pembinaan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Buapti Herdiat juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan memperkaya diri sendiri.
Perbuatan yang menguntungkan orang lain atau korporasi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap penggunaan anggaran desa harus direncanakan, diprogramkan, diukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, menurut dia, pengeluaran dalam jumlah kecil sekalipun harus tercatat dan dikelola secara tertib.
“Setiap langkah dan pengeluaran uang harus terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menganggap persoalan kecil tidak perlu diperhatikan,” tegasnya.
Bupati Herdiat Larang Pergantian Perangkat Desa Sewenang-wenang
Selain pengelolaan anggaran, bupati menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ia meminta Hasan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa dan tidak melakukan pergantian personel secara sewenang-wenang.
Menurutnya, pergantian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan dukungan politik atau persoalan suka dan tidak suka.
Bupati Herdiat menyebut, usulan pergantian perangkat desa masih kerap muncul dari berbagai wilayah. Kondisi tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa, lanjutnya, memiliki tanggung jawab membimbing perangkat desa sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. Sikap, perilaku, dan kehidupan sehari-hari seorang pemimpin desa akan menjadi perhatian warga.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa menjauhi perilaku yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan minuman keras, dan tindakan lain yang bertentangan dengan norma serta tanggung jawab sebagai pemimpin.
“Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Kepala desa harus mampu membimbing perangkatnya dan memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
Kades Diminta Pahami Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Bupati Herdiat selanjutnya meminta Hasan memahami struktur organisasi pemerintahan desa beserta pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur di dalamnya.
Kepala urusan, kepala dusun, ketua RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat perlu dilibatkan sesuai peran masing-masing dalam mendukung pembangunan.
Pemahaman terhadap tugas dan fungsi setiap unsur akan membantu mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan program desa.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas kepala desa tidak dibatasi oleh jam kerja formal sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya.
Berbagai persoalan masyarakat dapat muncul kapan saja, baik siang, malam, maupun di luar jam kerja. Karena itu, kepala desa dituntut memiliki kesiapan untuk merespons kebutuhan warga dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Bupati Herdiat menilai tanggung jawab tersebut membutuhkan komitmen, kedisiplinan, dan kemampuan menjaga komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Aset Desa Harus Tertib dan Produktif
Hal lain yang menjadi perhatian Bupati Ciamis adalah inventarisasi aset desa. Hasan diminta mendata seluruh kekayaan desa, mulai dari tanah, kebun, sawah, kendaraan, hingga sarana dan prasarana lainnya.
Pendataan diperlukan untuk memastikan aset desa memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, serta tidak terbengkalai atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah.
Bupati meminta aset yang selama ini belum produktif agar dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan asli desa.
Menurutnya, tanah atau aset lain yang dimiliki desa seharusnya tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan apabila masih dapat dikembangkan sesuai aturan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kondisi dan status aset yang pengelolaannya bermasalah, termasuk apabila terdapat aset yang pernah dijaminkan atau digadaikan. Penanganannya harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, potensi desa perlu terus dikembangkan, termasuk sektor wisata dan pemanfaatan aset yang dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Bupati Herdiat berharap kepemimpinan Hasan mampu membawa Desa Cisontrol menjadi lebih maju, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan potensi lokal untuk memperkuat kesejahteraan warga.
Pelantikan Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum yang disebutkan dalam kegiatan tersebut antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai salah satu ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan.
Pengambilan sumpah jabatan menjadi bagian dari proses pengangkatan kepala desa untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan pelantikan tersebut, Hasan diharapkan dapat menjalankan amanah kepemimpinan secara profesional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan tata kelola pemerintahan dan aset Desa Cisontrol berlangsung transparan dan bertanggung jawab. (Nay Sunarti)


















