Dejurnal.com, CIAMIS. DPRD Kabupaten Ciamis mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup penataan infrastruktur telekomunikasi, perumahan dan kawasan permukiman, cadangan pangan, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap keempat usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Keempat Raperda itu menyentuh sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Mulai dari penataan sarana telekomunikasi dan penyediaan hunian layak, hingga upaya menjaga ketersediaan pangan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Herdiat menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas usulan yang disampaikan melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.
Menurutnya, inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Ciamis secara berkelanjutan.
Empat Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Sarana Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Herdiat mengapresiasi inisiatif legislatif tersebut karena substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar, peningkatan perekonomian masyarakat, pelestarian lingkungan, daya saing daerah, hingga perlindungan warga.
Penataan Telekomunikasi dan Perumahan Jadi Perhatian
Dua Raperda pertama berkaitan dengan penataan pembangunan wilayah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Sarana Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diharapkan menjadi landasan untuk mengatur keberadaan sarana pendukung jaringan telekomunikasi agar lebih tertata.
Pengaturan ini juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi yang semakin penting dalam aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak serta lingkungan permukiman yang memadai.
Pemerintah daerah memandang kedua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kualitas hidup masyarakat.
Penataan infrastruktur dan kawasan permukiman perlu dilakukan secara terarah agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kebutuhan warga.
Cadangan Pangan untuk Memperkuat Ketahanan Daerah
Di sektor pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi salah satu usulan yang mendapat dukungan pemerintah daerah.
Regulasi ini diharapkan memperjelas landasan penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat kabupaten, termasuk dalam mendukung peran pemerintah daerah menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Bupati Herdiat mengaitkan penyusunan Raperda tersebut dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan cadangan pangan daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Keberadaan cadangan pangan menjadi bagian penting dari kebijakan ketahanan pangan daerah. Karena itu, pengaturannya perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
Ketertiban Umum dan Perlindungan Warga
Raperda keempat mengatur Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, aturan tersebut diproyeksikan menjadi landasan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat serta merespons berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Bagi Kabupaten Ciamis, penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga dengan upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menghormati hak warga lainnya.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pelaksanaan kebijakan ketertiban dan perlindungan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih terarah, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum serta kepentingan publik.
Menunggu Pembahasan Lanjutan
Dukungan yang disampaikan Bupati Ciamis menjadi bagian dari proses pembentukan empat Raperda inisiatif DPRD tersebut.
Selanjutnya, pembahasan perlu dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku.
Pemkab Ciamis berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga selama proses pembahasan.
Dengan demikian, setiap ketentuan yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Keempat Raperda tersebut pada akhirnya akan dinilai dari sejauh mana pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan ketahanan pangan, maupun penciptaan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Ciamis.
Dukungan pemerintah daerah terhadap usulan DPRD menjadi langkah awal dalam proses tersebut. Tahap pembahasan berikutnya akan menentukan rumusan akhir dan arah pelaksanaan masing-masing regulasi. (Nay Sunarti)


















