• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dehukum

Polemik Gaji Honorer di Cianjur, Pengurus Yayasan dan Mantan Guru Saling Beri Klarifikasi

bydejurnalcom
Kamis, 22 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Polemik Gaji Honorer di Cianjur, Pengurus Yayasan dan Mantan Guru Saling Beri Klarifikasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Cianjur — Persoalan keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer di salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berujung pada polemik di media sosial. Pengurus yayasan berinisial AS mengaku merasa dirugikan oleh unggahan mantan tenaga pengajar berinisial LH yang dinilai menyudutkan pihak yayasan.

Di sisi lain, LH menyatakan keterlambatan pembayaran gaji yang dialaminya telah berlangsung hampir dua tahun. Ia berharap haknya segera dibayarkan setelah sekian lama menunggu.

Ditemui di kediamannya pada 20 Oktober 2026, AS menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena dana dari pemerintah yang menjadi sumber pembiayaan belum cair.

BacaJuga :

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur

Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

AS menegaskan, pihaknya tidak berniat mengabaikan kewajiban pembayaran kepada tenaga honorer. Ia mengaku tengah berupaya mencari jalan keluar agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Saya bukan tidak mau membayar. Nanti juga kalau sudah ada uang pasti dibayarkan. Bahkan saya sampai mau menggadaikan atau menjual sawah biar permasalahan ini cepat beres,” ujar AS.

AS mengungkapkan, LH sebelumnya mengajar di yayasan tersebut selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya pindah mengajar ke yayasan lain.

Terkait unggahan LH di media sosial, AS mengaku keberatan karena menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik kepala sekolah dan pengurus yayasan.

Ia menyebut telah meminta bantuan kuasa hukumnya untuk menangani persoalan tersebut, dengan harapan dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Saya sudah minta pengacara saya untuk menyelesaikan,” katanya.

Mantan Guru Mengaku Menunggu Gaji Hampir Dua Tahun

Sementara itu, LH memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan pembayaran gaji tersebut. Ia menyatakan keterlambatan yang dialaminya bukan hanya berlangsung satu atau dua bulan, melainkan sudah hampir dua tahun.

“Masalah keterlambatan bukan satu atau dua bulan, ini sudah hampir dua tahun. Jadi kalau saya harus bersabar, mau sampai kapan?” ungkap LH.

Menurut LH, uang yang menjadi haknya itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor yang hingga kini belum terselesaikan.

Ia mengakui unggahan di media sosial dilakukan karena merasa kesal dengan kondisi yang dihadapinya. LH menilai pihak yayasan belum memberikan kepastian yang jelas mengenai waktu pembayaran gaji.

“Masalah saya mencatut nama yayasan di medsos itu karena kesal dan seolah-olah pihak yayasan hanya mengulur-ulur waktu saja. Seandainya pihak yayasan masih belum memberikan jawaban yang tepat, kami akan terus mengupayakan dan meminta hak saya dibayarkan,” tegasnya.

LH juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib apabila haknya tidak segera diselesaikan.

Diharapkan Berakhir Melalui Musyawarah

Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pengurus yayasan dan mantan tenaga pengajar, baik mengenai penyebab maupun lamanya keterlambatan pembayaran gaji.

Pihak yayasan menyatakan pembayaran terkendala pencairan dana, sedangkan LH mengaku telah menunggu pembayaran selama hampir dua tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan mengenai penyelesaian pembayaran gaji yang dimaksud. Upaya klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka diharapkan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.

Penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kepastian pemenuhan hak tenaga pengajar diharapkan dapat menjaga hubungan baik serta kepercayaan di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur.***Latief

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jalan Angkrong Sukabumi Diaspal, Aspirasi Warga yang Diperjuangkan Teddy Setiadi Mulai Terwujud

Next Post

Setetes Darah Sejuta Harapan, Demokrat Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

Related Posts

Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri
deNews

Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026
Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu
deNews

Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu

Kamis, 22 Oktober 2026
Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026
deNews

Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026
Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026
BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur
deNews

BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 22 Oktober 2026
Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun
deNews

Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Selasa, 15 Juni 2021

Buah Manggis Akan Jadi Produk Perkebunan Khas Purwakarta

Selasa, 4 Februari 2020

PWI Kabupaten Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Maret 2025

TPPD Bersama APDESI Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 8 Januari 2026

Ortu Siswa SMKN 1 Cugenang Gelisah, Diminta Infaq Rp 500 Ribu Untuk Renovasi Ruangan Kelas

Senin, 20 Desember 2021

Niat Lanjut Mancing, Anton Maulana Jadi Korban Tenggelam di Tarum Timur

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste