Dejurnal.com – Bandung,-
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ibun H. Dindin menghimbau kepada seluruh remaja putra dan putri yang ada di Kecamatan Ibun, yang usia nya genap 17 tahun pas tanggal 26 Oktober 2019. Untuk mengajukan surat keterangan / suket ( pengganti sementara ktpe) di Kantor Kecamatan.
Hal tersebut H. Dindin sampaikan seusai pelaksanaan halal bihalal di Desa Pangguh, Sabtu ( 6/7/2019).
Masih menurut H. Dindin dengan telah memiliki suket dari Kantor Kecamatan Ibun, maka remaja tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkades serentak tahun 2019 atau tepatnya tanggal 26/10/2019.
“Dikecamatan Ibun dari 12 Desa ada 8 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak yaitu Desa Pangguh, Desa Dukuh, Desa Ibun, Desa Mekarwangi, Desa Cibeet, Desa Talun dan Desa Tanggulun serta Desa Lampegan” .Jelas Pjs Kades Pangguh
” Untuk memudahkan para pemilih pemula / kaum milenial mendapatkan suket, kemungkinan besar Kantor Kecamatan Ibun apabila sudah dekat dengan waktu pelaksanaan pilkades, akan buka pada hari libur juga yaitu hari Sabtu dan Minggu . Ungkapnya.
Diakhir pembicaraan H. Dindin berharap agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkades serentak 2019, selain itu semoga dalam pelaksanaan pilkadesnya dapat berjalan dengan aman lancar damai dan sejuk serta sukses tanpa ekses.****
Taryana Budiman