Dejurnal.com, Garut – Adanya dugaan skandal Proyek Pembangunan Gedung Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( DKUKM ) Kabupaten Garut, yang menyebutkan keterlibatan beberapa pejabat dan pengusaha sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Utama PT. Dangdeur Jagat Perkasa (DJP) H. Deni Munawar sebagai pemenang lelang terus bergulir.
sebelumnya Direktur Utama PT. DJP H. Deni Munawar secara terbuka menyatakan kepada dejurnal.com bahwa perusahaan dan dirinya dimanfaatkan oleh para pihak dan pernyataannya mendapat bantahan dari salah satu Kabid PUPR Gatot yang saat itu menjadi PPK Proyek Pembangunan Gedung DKUKM terkait dirinya telah dicatut namanya dan dianggap menerima uang dari senilai Rp 65 juta.
Gatot akhirnya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait pernyataan bahwa ada sejumlah uang yang di setorkan kepada dirinya, dan membantah keras terkait uang 5 juta yang sebagaimana diinformasikan seseorang kepada Direktur Utama PT DJP.
Pasca Kabid PUPR Gatot angkat bicara dan membantah tidak tahu menahu soal uang 65 Juta, kini giliran Kankan yang disebut-sebut sebagai keponakan H. Heris selaku Pelaksana dan Komisari pada saat itu angkat.
“Maaf terkait nama saya yang dicatut dalam berita, jujur saya tidak terima dalam hal ini juga saya menyatakan sebagai hak jawab dan tanggapan resmi, terkait masalah uang setoran 65 juta, saya tidak tahu menahu, saya tidak ikut serta pemberian uang tersebut, hanya dapat info dari saudara Hendra bahwa H. Eko meminta saudara Hendra segera menyelesaikan utang material kepada suplayer yang belum dibayar, dan entah uang dari mana ke siapa saya tidak tahu, saya hanya mempasilitasi urusan material dengan saudara Yanto, dan sepengetahuan saya memang belum lunas. Saya bukan keponakan dari H. Heris akan tetapi H. Heris sudah saya anggap saudara, saya paham H. Deni selaku Direktur PT. DJP merupakan korban makanya saya memakluminya,” beber Kankan saat bertemu dejurnal.com di depan Kantor Bupati Garut.
Sementara itu, Yanto salah satu nama yang saat itu disebut-sebut sebagai pahlawan di dalam pemberitaan juga membantah bahwa dirinya ada keterkaitan dan mengetahui para pihak. Akhirnya berdasarkan keterangan resmi bahwa Yanto salah satu suplayer material Proyek Pembangunan Gedung DKUKM Garut. Dan secara terang-terangan Yanto mengaku bahwa dirinya tidak kenal dengan para pihak dan baru tahu setelah terjadi adanya kemacetan pembayaran terkait suplayer material yang sampai saat ini masih menggantung.
“Saya hanya salah satu Suplair Matrial kegiatan proyek pembanguan gedung diskop, dan saya bisa masuk kesana melalui Kankan, dan saya baru tahu siapa dan siapa terkait tagihan utang matrial ke saya, yang sampai saat ini masih menunggak selebihnya saya tidak tahu menahu, kalau terkait H. Deni selaku Direktur kalau berdasarkan informasi yang saya terima, beliau ini korban, kasihan juga sebenarnya, saya minta segera adanya penyelesaian kewajiban yang belum mereka lunasi itu saja bagi saya,” Ungkapnya.
Bantahan senada juga datang dari mantan Kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, H. Eko, yang memberikan keterangan resmi kepada dejurnal.com saat ditemui di ruang kerjanya , saat ini telah menjadi Kepala DPMPT Kabupaten Garut.
“Saya jujur merasa nama saya dicatut sebagaimana dalam pemberitaan yang disampaikan oleh Sdr. H. Deni Munawar selaku Direktur Utama PT. DJP, itu tidak benar dan saya tidak pernah meminta dan memerintahkan uang 60 juta dari 65 juta tersebut. Saya menerima pengakuan sdr Hendra bahwa dia yang mengambil uang dari sdr Heris dan saya meminta sdr. Hendra segera mengembalikan uang tersebut kepada Sdr. Heris dan sdr. Hendra memberitahu saya bahwa utang kepada Sdr. Heris telah dilunasi. Kalau Sdr. Yanto dan sdr. Kankan saya kenal karena terkait bolak – balik urusan pengadaan material karena macet termasuk macetnya utang Sdr. Dian ke sdr. Yanto. Sebagai Kepala Diskop pada waktu itu saya mencoba mempertemukan mereka untuk segera memenuhi kewajibannya atas sisa hutang material kepada Sdr. Yanto. Begitupun kepada sdr H. Deni sebagai Direktur PT.DJP, agar segera menyelesaikan pekerjaan gedung Diskop UKM ,” jelasnya.
Terkait adanya pernyataan yang telah disampaikan oleh H. Deni Munawar selaku Direktur Utama PT. DJP, mantan Kadiskopukm ini mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh H. Deni Munawar selaku Direktur Utama PT. DJP, dirinya cukup faham.
“Secara mental dan pisikologis, beliau merasa dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu, namun apa yang disampaikan terkait masalah saya mengetahui uang 730 Juta itu tidak benar, orang mencatut nama saya dan siapa saja yang bermain harus bisa mempertanggung jawabkannya, dan keterkaitan H. Deni dengan uang yang 730 juta sayapun tidak tahu peran H. Deni,” tandas H. Eko.
Ketika ditanya siapa yang bermain dalam kasus tersebut H. Eko hanya mengatakan urusan itu no coment, tidak tahu , apalagi jika dikaitkan dengan Pak H. Uu ( maksud Pasar Leles ).
“Saya ketemu dan tahu Sdr. Ratih di zaman saya Kadis Indag, dan pada waktu itu belum ada pembangunan Pasar Leles . Saya tidak pernah memerintahkan untuk meminta uang sepeser pun, Demi Allah saya bersumpah, apalagi mengetahui yang soal Rp 730 juta, terkait Hendra itu sekali lagi saya hanya memerintahkan untuk menyelesaikan masalah dengan H. Heris karena mencatut nama saya,” Pungkasnya.
Berkaitan dengan bantahan dari Gatot, Kankan, Yanto, dan H. Eko bahwa dirinya merasa dicatut namanya dan meminta agar H. Deni Munawar selaku Direktur Utama PT. DJP menjelaskan kembali kepada publik, sehingga nama baik para pihak tersebut bersih kembali.
Direktur Utama PT DJP, H. Deni Munawar saat dihubungi dejurnal.com sedang di luar kota, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi terkait permintaan Gatot, Kankan, Yanto, dan H. Eko.***Yohaness