Dejurnal.com, CIAMIS. Program kenclengisasi yang dikembangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis tidak sekadar menjadi sarana menghimpun infak masyarakat.
Lebih dari itu, program ini menjadi gerakan untuk menumbuhkan keikhlasan berbagi sekaligus membangun kecintaan umat terhadap zakat, infak, dan sedekah.
Wakil Ketua I BAZNAS Ciamis, Dr. H. Wasdi, M.Si., mengatakan kenclengisasi memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berinfak sesuai kemampuan masing-masing. Tidak ada penetapan nominal maupun paksaan dalam pelaksanaannya.
“Kenclengisasi itu mewadahi keikhlasan infak. Masyarakat bisa berinfak kapan saja dan berapa saja. Tidak ada pemotongan, tidak ada paksaan. Melalui sistem kencleng ini, kita ingin membangun keikhlasan masyarakat dalam berinfak,” ujar Wasdi Sabtu (31/10/2026)
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebiasaan berinfak tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena kewajiban atau tekanan.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk berbagi sesuai kemampuan, termasuk melalui uang receh yang disisihkan secara rutin.
Dalam mengembangkan program tersebut, BAZNAS Ciamis juga mengedepankan pendekatan dakwah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Di antaranya Duta Zakat, penyuluh agama, para mubalig, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam menyampaikan edukasi keagamaan.
Wasdi menjelaskan, Duta Zakat merupakan salah satu bagian dari harakah dakwah atau gerakan dakwah untuk mengajak dan menggerakkan umat agar semakin mencintai zakat, infak, dan sedekah.
“Duta Zakat itu bagian dari harakah dakwah, bagaimana kita menggerakkan umat untuk cinta zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, kita bekerja sama dengan Duta Zakat, para penyuluh agama, mubalig, dan elemen lainnya agar gerakan dakwah ini terus berjalan,” katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, BAZNAS berharap pesan tentang pentingnya berbagi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Edukasi tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi program, tetapi juga melalui kegiatan keagamaan dan pendekatan langsung di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kenclengisasi juga melibatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan. Keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan infak sekaligus mendekatkan layanan BAZNAS kepada masyarakat di tingkat desa.
Melalui jaringan UPZ, masyarakat dapat berpartisipasi dalam gerakan infak secara lebih mudah.
UPZ juga menjadi penghubung dalam menggerakkan partisipasi warga sehingga penghimpunan dapat berjalan hingga lingkungan rumah tangga.
Program yang mulai dikembangkan pada 2023 ini menunjukkan kontribusi terhadap penghimpunan infak BAZNAS Ciamis. Pada 2024, penghimpunan infak dilaporkan mencapai Rp22 miliar melalui program dan jaringan penghimpunan BAZNAS.

Sementara pada 2025, kenclengisasi menghasilkan penghimpunan sebesar Rp9,1 miliar. Pada tahun yang sama, dana infak dari UPZ desa dan kelurahan tercatat mencapai Rp11,39 miliar.
Perkembangan tersebut berlanjut hingga April 2026. Tercatat sebanyak 90 desa atau sekitar 33,9 persen UPZ desa telah menggunakan sistem kenclengisasi.
Meski jumlahnya belum mencapai separuh dari keseluruhan desa, kontribusinya sudah mencapai 81 persen dari penghimpunan infak UPZ desa.
Data tersebut memperlihatkan kontribusi kenclengisasi dalam mendukung penghimpunan infak di tingkat desa. Di sisi lain, masih terbuka ruang untuk memperluas penerapan program agar semakin banyak UPZ desa yang terlibat.
Wasdi mengakui, hasil yang dicapai melalui program kenclengisasi saat ini masih jauh dari harapan.
Namun, BAZNAS Ciamis terus berupaya mengembangkan program tersebut agar semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
“Walaupun tentu saja masih jauh dari harapan, paling tidak dengan kenclengisasi ini kita bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Dana infak yang dihimpun melalui program tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam memperkuat kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kenclengisasi sekaligus menunjukkan bahwa kepedulian sosial tidak selalu harus dimulai dari nominal besar.
Kebiasaan menyisihkan sebagian rezeki, meskipun dalam jumlah kecil, apabila dilakukan bersama-sama dapat menjadi kekuatan untuk membantu sesama. (Nay Sunarti)




















