Dejurnal.com, Garut – Polres Garut terus mengintensifkan pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada malam Minggu hingga Minggu dini hari di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari (8/11/2026), personel gabungan Polres Garut dan Polsek jajaran menggelar patroli skala besar, patroli blue light, razia minuman keras, serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas juga melakukan upaya pencegahan terhadap aksi geng motor, balap liar, dan berbagai tindak kejahatan jalanan.

Dari hasil kegiatan tersebut, Tim Patroli Sat Samapta Polres Garut mengamankan 12 pemuda di sejumlah lokasi, yakni Jalan Bratayudha, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hampor, dan kawasan Wisata Kuliner Kerkof. Belasan pemuda tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran. Saat diamankan, mereka kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam senjata tajam dari berbagai jenis, di antaranya golok, sabit, arit, dan samurai. Selain itu, sejumlah botol minuman keras dan tiga unit sepeda motor juga diamankan.
Selanjutnya, ke-12 pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, dari 33 kegiatan KRYD yang dilaksanakan Polres Garut bersama Polsek jajaran, petugas berhasil mengamankan 87 botol minuman keras dari berbagai merek. Petugas juga menindak dan mengamankan 46 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus mencegah kenakalan remaja, aksi tawuran, peredaran minuman keras, serta berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.***Deri Acong


















