• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Fakta mengejutkan muncul pada saat para Komisi II DPRD Kabupaten Garut, BPN dan GMNI serta masyarakat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sengketa lahan di Puncak Guha. Berdasarkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik BPN, aplikasi Bumi, serta hasil pengecekan koordinat di lapangan, terbukti bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 yang kemudian dipecah menjadi SHM 45, 46, dan 47 tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha, Selasa (16/9/2025)

Ketiga sertifikat itu nyatanya terletak di wilayah Kiara Koneng, sekitar 3–4 kilometer ke arah utara dari Puncak Guha. Fakta ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya beredar bahwa sertifikat tersebut meliputi kawasan wisata strategis di pesisir Garut selatan.

Menariknya, sebelum pengecekan dilakukan, pihak BPN sempat menolak untuk membuka data melalui aplikasi daring dengan alasan “tidak akurat” dan menyatakan bahwa data resmi hanya bisa dilihat di kantor BPN. Namun, setelah mendapat desakan keras dari masyarakat dan GMNI, pihak BPN akhirnya mau melakukan pengecekan di lokasi.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Dan hasilnya? Justru membuktikan klaim masyarakat: SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha. Langkah BPN ini membuat masyarakat semakin curiga ada upaya menutup-nutupi informasi.

“BPN seharusnya menjadi lembaga yang menjaga kejelasan status tanah demi kepentingan publik, bukan malah menimbulkan keraguan. Penolakan awal mereka itu jelas menunjukkan ketidaktransparanan,” tegas Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan.

DPC GMNI Garut dalam pernyataannya menegaskan sikap keras terhadap BPN. Mereka menilai lembaga pertanahan tersebut gagal menunjukkan komitmen pada prinsip transparansi dan keadilan.

“Ini bukan soal kecil. Kita bicara soal aset negara, soal kepentingan rakyat. Kalau BPN saja tidak bisa jujur di lapangan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami akan terus kawal persoalan ini sampai jelas,” lanjut Pandi.

Kendati begitu, GMNI tetap menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 masih dalam proses kasasi, dan GMNI bersama masyarakat akan tetap patuh hukum sembari mengawal agar kasus ini tidak merugikan rakyat maupun mengancam keberadaan aset negara.

Audiensi lapangan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam menghadapi sengketa tanah yang berpotensi merampas ruang publik.

Puncak Guha, yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata dan simbol keindahan pesisir Garut selatan, dinilai harus tetap menjadi milik rakyat dan negara, bukan segelintir pihak yang mencoba “bermain” dengan sertifikat.

Masyarakat menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal kedaulatan dan keadilan. GMNI Garut pun memastikan akan terus berdiri di garda depan bersama rakyat.

Kasus ini membuka mata publik bahwa masalah agraria di Indonesia, khususnya di daerah-daerah wisata, masih rentan disusupi kepentingan tertentu. Transparansi, akurasi data, dan keberpihakan kepada rakyat kecil harus jadi prioritas utama.

Dan untuk saat ini, fakta di lapangan sudah jelas: sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha. (***)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutPuncak Guha
Previous Post

Kabid Rehabsos, H. Amim Meriatna Subhan : Dinsos Tak Bisa Lebih dari 7 Hari Rawat ODGJ

Next Post

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Puskesos Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Saeful sedang mengecek kartu elektronik BPNT milik salah satu warga. (Foto Sopandi/dejurnal.com)

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Rabu, 19 Mei 2021
Sekjen FPPG, Pian Sopyana saat bersama ayah dan suami Pekerja Saudi asal Pameungpeuk. (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com).

Ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Forum Pemuda Peduli Garut Advokasi Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Kamis, 1 April 2021

Apdesi Garut : Masyarakat Diminta Objektif Menilai Persoalan Desa

Selasa, 2 Juli 2019

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023
H. Komarudin, SH

DPRD Purwakarta Akan Cabut Perda Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih

Rabu, 21 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste