• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Laki laki Tua Bangka Berbuat Biadab kepada Anak Di Bawah Umur

byBudi Permana
Rabu, 15 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.Com Subang – Laki- Laki Tua Bangka yang telah lama di tinggal istrinya meninggal dunia, untuk melampiaskan napsu setan birahinya kini dia melakukan Sodomi ke anak di bawah umur,dengan di iming-iming di beri uang sekitar 30 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah,dan jangan bilang kesiapa- siapa.

Kini si pelaku sodomi si tua bangka itu telah mendekam di mapolres Subang.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani,S.ik.MH saat di wawancarai oleh dejurnal.com ,rabu(15-07-2020)
dalam acara press confrence modus operandi tersangka ES yang tinggal di kecamatan purwadadi Subang,dalam melakukan perbuatan setan bejadnya dia melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut akan di beri upah.30ribu sampai dengan 50ribu dan si korban MZ dan SF yang berada di wilayah Purwadadi Subang.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan


praktek sodomi tersebut diketahui pada hari Jum’at ,12 Juni 2020 sekitar jam 02.00,Praktek Sodomi dilakukan oleh ES kepada Korban MZ (13) sebanyak 8 kali dan Korban SF (12) sebanyak 2 Kali
ES melakukan perbuatan setan bejatnya sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020.

Kini ES untuk mempertanggung jawabkan perbutan setan bejadnya dia , terjerat hukum pasal 82 Ayat 1 atau pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016

Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 dan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara minimal 5 Tahun Paling lama 15 Tahun dengan Denda Rp. 5 Milliar Asep*

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT Adiyaksa Ke 60 Jaksa Terus Bergerak Lakukan Kerja Nyata

Next Post

Sekwan UUs Hasanudin : Hak Interpelasi Sudah Clear and Clean

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Pendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan Aturan

Sabtu, 19 September 2020

Dinilai Program BPNT Carut Marut, DPRD Garut Pertanyakan Peran Pemkab

Senin, 10 Februari 2020

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah

Minggu, 7 September 2025

Sat Narkoba Polres Garut Terima Laporan Oknum Petugas Lapas Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste