Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalLaki laki Tua Bangka Berbuat Biadab kepada Anak Di Bawah Umur

Laki laki Tua Bangka Berbuat Biadab kepada Anak Di Bawah Umur

Dejurnal.Com Subang – Laki- Laki Tua Bangka yang telah lama di tinggal istrinya meninggal dunia, untuk melampiaskan napsu setan birahinya kini dia melakukan Sodomi ke anak di bawah umur,dengan di iming-iming di beri uang sekitar 30 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah,dan jangan bilang kesiapa- siapa.

Kini si pelaku sodomi si tua bangka itu telah mendekam di mapolres Subang.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani,S.ik.MH saat di wawancarai oleh dejurnal.com ,rabu(15-07-2020)
dalam acara press confrence modus operandi tersangka ES yang tinggal di kecamatan purwadadi Subang,dalam melakukan perbuatan setan bejadnya dia melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut akan di beri upah.30ribu sampai dengan 50ribu dan si korban MZ dan SF yang berada di wilayah Purwadadi Subang.


praktek sodomi tersebut diketahui pada hari Jum’at ,12 Juni 2020 sekitar jam 02.00,Praktek Sodomi dilakukan oleh ES kepada Korban MZ (13) sebanyak 8 kali dan Korban SF (12) sebanyak 2 Kali
ES melakukan perbuatan setan bejatnya sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020.

Kini ES untuk mempertanggung jawabkan perbutan setan bejadnya dia , terjerat hukum pasal 82 Ayat 1 atau pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016

Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 dan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara minimal 5 Tahun Paling lama 15 Tahun dengan Denda Rp. 5 Milliar Asep*

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI