• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Paslon Enak Diberi Waktu Hanya Tiga Hari Untuk Memperbaiki Syarat Dukungan ke KPUD Karawang

byBudi Permana
Selasa, 21 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bertempat di kantor KPUD Karawang di gelar Rapat Pleno Verifikasi Faktual (Verfak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur independen yakni H. Endang Macan Kumbang dan H. Asep Agustian ditemukan banyak evaluasi dari petugas verifikator KPU Karawang. (Senin,20/07/20)

Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi, Paslon ENAK harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPU Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“Seluruh hasil pleno tingkat kecamatan sudah disampaikan informasi dan datanya. Dan hasilnya sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan,Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus diperbaiki,” jelas Ketua KPUD Karawang

Dikarenakan hal tersebut Miftah Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari dari tanggal 25, 26 hingga 27 Juli, guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU Karawang.

“Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa diserahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” pungkasnya. ***Ghalls/Riff

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta Resmikan Gedung Unit Donor Darah PMI

Next Post

Wacana Pemberdayaan Bumdes Cieundeur Warung Kondang

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

PPK Pembangunan Gedung DKUKM Garut Bantah Telah Terima Uang Dari PT DJP, Ada Orang Catut Nama Saya!

Sabtu, 15 Agustus 2020

Disdukcapil Ciamis Lembur Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Lansia di Sindangsari

Jumat, 20 Juni 2025

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste