Dejurnal.com, Ciamis – Di hari bhakti adhiyaksa ke 60, Kejaksaan negeri ciamis lakukan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara pidana di halaman parkir kejaksaan 22 juli 2020.
Pemusnahan Di saksikan langsung oleh Kapolres,,Dandim,,Kepala Pengadilan,,Kepala Lapas,,Kepala BNN.
Adapun ke 45 perkara tersebut terdiri dari 6 kasus.
Kasus pencurian : 20 perkara
Pidana kesehatan : 11 perkara
Narkotika : 8 perkara
Pertambangan : 3 perkara
Perjudian : 2 perkara
Kehutanan: 1 perkara
Kesemua nya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pres rilis kejaksaan ibu kejari ciamis Hj. Sri Respatini , SH. M. Hum yang di dampingi beberapa kasi mengatakan bahwa untuk kasus retribusi panjalu sudah ada penetapan tersangka,,dan untuk kasus pinger print masih melakukan penyelidikan karena tertahan oleh wabah covid-19.
Kasi Pidsus A Tri Nugrha, SH. MH menerangkan bahwa untuk kasus retribusi obyek wisata situ panjalu kami sudah melakukan penyelidikan dan perhitungan bersama BPKP dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,240M yang tidak di setorkan tersangka ke kas daerah.
Ada pun jumlah tersangaka untuk saat ini baru mengarah ke satu orang dan memeriksa 20 orang saksi,, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada bulan juni 2020.
Sementara untuk kasus pinger print kita masih melakukan penyelidikan, karena tertahan dengan wabah COVID – 19.