Senin, 10 Maret 2025
BerandadeEdukasiKepala SMAN 2 Pagaden : Tidak akan Ada Lagi Bisnis Penjualan Buku...

Kepala SMAN 2 Pagaden : Tidak akan Ada Lagi Bisnis Penjualan Buku Kepada Siswa/i


dejunal.com, Subang – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat mengingatkan seluruh sekolah di tingkat SMA maupun SMK,untuk tidak menjual buku pelajaran sekolah, baik yang disubsidi pemerintah maupun tidak terhadap siswanya.

Larangan ini sudah lama ditetapkan, bahkan sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang melarang sekolah, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA untuk melakukan jual beli buku pembelajaran dalam bentuk apapun di setiap sekolah harus menggunakan buku yang disediakan pemerintah.

Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang di gunakan oleh satuan pendidikan, bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan sampai rekomendasi terberat.

Terkait hal itu, Kepala SMAN 2 Pagaden Supendi menjelaskan bahwa terkait adanya peredaran bahan ajar di sekolahnya itu merupakan kebijakan kepala sekolah lama lima tahun ke belakang.

“Sedangkan saya menjabat sekarang baru tahu, makanya saya juga kaget adanya laporan perihal penjualan buku di tingkat sekolah,” jelasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Supendi pun menegaskan untuk kedepan pihaknya akan hilangkan untuk semester dua, dan ia pun meyakinkan bahwa di SMAN 2 Pagaden tidak akan ada lagi bisnis penjualan buku terhadap siswa/siswi.

“Kalau ada lagi pengusaha buku masuk, saya akan beklis,dan saya akan pergunakan buku yang dari pihak pemerintah yang tidak bayar, selain itu juga akan saya kikis pungutan di sekolah yang tidak ada dasar hukum yang sah seperti asuransi, infaq rohis” Tegas Supendi.

Ia melanjutkan, buku pegangan sekolah wajib diberikan secara gratis kepada siswa/ siswi karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lewat dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) untuk pembelian buku sekolah.

“Namun sebaliknya pihak sekolah mengalihkan peruntukan dana tersebut. Sedangkan dalam satu tahunnya dana BOS itu sudah diatur 20 persen digunakan untuk pembelian buku baik itu buku kurikum 13 (K13) maupun buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),” pungkasnya.***Asep

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER