dejurnal.com, Garut – Kepenasaranan dan kekhawatiran warga Pakenjeng terhadap penutupan aliran air sungai Cikandang yang dilakukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) terus berlanjut dan akan dipertanyakan kepada pihak perusahaan melalui Forkopimcam.
Ade Burhanudin selaku perwakilan warga Pakenjeng menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada forkopimcam dengan dihadiri dari pihak perusahaan PLTMH Pakenjeng.
“Warga Pakenjeng akan meminta Muspika untuk meninjau ulang keberdaan PLTMH PT RME,” tandasnya.
Kendati dari pihak perusahaan PT RME PLTMH sudah menjelaskan bahwa penutupan saluran air dimaksudkan sebagai uji terhadap bangunan yang baru dibangun, namun warga Pakenjeng tetap akan mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, penutupan saluran air walau hanya dua jam dampaknya akan sangat luar biasa.
“Sungai mengering selama dua jam terlihat sepele, namun dampak sosio-ekologinya akan luar biasa bagi lingkungan daerah aliran sungai,” ujar Ade yang juga sebagai aktifis Pemuda Pelopor Jawa Barat.
Menurut ia, hal seperti ini harusnya ada tertuang di AMDAL dan dipublikasikan kepada warga sehingga tidak membuat warga terperanjat kaget, apalagi jika ada warga aliran sungai yang sedang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan mata pencaharian.
“Dampak sosio-ekologis seperti itu yang harus dipikirkan, ditambah pengaruh terhadap alam karena ada campur tangan rekayasa manusia,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, Camat Pakenjeng Suherman ketika dikonfirmasi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan membenarkan adanya permohonan audiensi dari warga Pakenjeng.
“Muhun, sebagian warga minta penjelasan,” ujarnya.
Ketika ditanya adakah koordinasi dari pihak perusahaan ketika penutupan aliran sungai dan analisa dampaknya, Camat Pakenjeng menjawab bahwa hal itu akan dibicarakan nanti.
“Siap, Kamis di diskusikan,” pungkasnya.***Raesha