• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

byBudi Permana
Rabu, 14 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend


Dejurnal.com, Purwakarta – Polisi Gadungan berhasil di ringkus satreskrim Polres Purwakarta, pelaku bernama AD (31), warga Pasar Senin, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta

“Pelaku dalam aksinya menggunakan kaos coklat polisi, dan pelaku mengendarai sepeda motor Aerox berwarna merah. Dimana dalam aksinya pelaku menggunakan pemantik api yang menyerupai senjata api jenis revolver, guna menggasak handphone para korbannya”ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, saat Konferensi Pers, Rabu (14/10/2020)

Menurutnya, dimana pelaku membawa senjata mainan tersebut, guna meyakinkan para korban bahwa pelaku adalah anggota kepolisian. Dan Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Kemudian Pelaku mengancam korban, dan merampas handphone korban dengan dalih untuk pemeriksaan.

BacaJuga :

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Lanjut Indra menuturkan, kronologis kejadiannya berawal ketika pelaku bertemu sekelompok remaja di depan SMPN 1 Bungursari. Dimana korban hendak masuk ke sekolah tersebut, tiba-tiba mereka didatangi pelaku yang mengenakan kaos polisi.

Selanjutnya, pelaku menyuruh para pelajar itu untuk mengumpulkan handhone milik mereka, dengan alasan para korban menyimpan Narkoba jenis ganja. Kemudian pelaku menggeledah para korban dan di perintahkan balik kanan. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan para korban dengan membawa handphone milik para remaja tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sejak juli 2020. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 21 tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta, dan seluruh korbannya adalah pelajar SMP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman. Dalam kasus ini pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Urus Surat Tanah, BPN/ATR Karawang Via Online

Next Post

15 Desa Di Subang Mendapat Reward Cator Pengangkut Sampah

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Audiensi Ditolak DPRD, Algera Ciamis Akan Terus Sikapi Penanganan Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

Rusun Jatisari Kutawaringin Kabupaten Bandung Terbengkalai

Kamis, 15 Desember 2016
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste