Dejurnal.com, Bandung – Sedang hangat isu mencuat desakan beberapa Fraksi yang menginginkan dibentuknya Pansus covid 19, padahal pembentukan Pansus covid 19 tersebut sempat pula ditolak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung.
Beberapa bulan kebelakang Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung menolak Pengesahan APBD Perubahan yang notabene sangat erat dengan program program yang ada di Pedesaan.
Ketua Fraksi Gerindra, Praniko Imam Sagita mempertanyakan urgensi dari usulan pembentukan pansus covid-19 oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut Praniko, pada pembahasan badan musyawarah (banmus) sebelumnya, sama sekali tidak ada pembahasan terkait menolak atau menjalankan usulan pembentukan pansus covid-19, pasalnya dalam banmus tersebut hanya membahas tentang jadwal kegiatan anggota DPRD saja.
“Dalam banmus kemarin memang tidak membahas soal pansus covid-19, soalnya suratnya belum masuk. Mekanisme surat untuk dibahas di banmus itu adalah harus diregistrasi di bagian umum dulu, setelah itu masuk kepimpinan dewan, baru dirapatkan di banmus untuk diambil keputusan disana,” ujar Praniko melalui sambungan telepon, Selasa (24/11/2020).
Praniko yang mewakili Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDIP menilai usulan pembentukan pansus covid-19 justru tidak objektif, pasalnya dari informasi yang didapatnya, kata Praniko, empat fraksi pengusul pembentukan pansus covid-19 tersebut menginginkan transparansi dan ketepatsasaranan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Kita harus tahu dan mendalami dulu urgensi dan tujuan pembentukan pansus tersebut. Kalau kami lihat informasi di media, apa yang disampaikan oleh rekan-rekan empat fraksi itu, harus ada transparansi, harus tepat sasaran, padahal peluang itu sudah pernah ada di kewenangan DPRD sendiri, disaat pembahasan anggaran perubahan,” jelas Praniko.
DPRD, lanjut Praniko memiliki kewenangan membahas anggaran perubahan yang diatur oleh undang-undang. Namun, empat fraksi pengusul pansus covid-19 justru menolak adanya pembahasan anggaran perubahan. Padahal, ruang pembahasan anggaran perubahan tersebut betul-betul merupakan ruang untuk setiap anggota DPRD mempertanyakan segala sesuatu tentang anggaran refokusing.
“Apa saja anggaran yang direfokusing, berapa pendapatannya, terus dibelanjakan kemana saja BTT nya, terus anggaran yang harus dibelanjakan kemana lagi, hal-hal seperti itu kan secara lebih detil bisa dibahas disana, sementara kalau pansus itu kan terbatas. Dalam pembahasan anggaran perubahan kita bisa menyetujui atau tidak menyetujui anggaran, bisa menghapus atau meng-acc anggaran,kalau pansus itu apakah bisa membatalkan anggaran yang sudah jalan. Ketika mereka menolak pembahasan anggaran perubahan artinya mereka memotong kewenangan mereka sendiri untuk dapat memeriksa eksekutif atau TAPD terkait refokusing anggaran penangan covid-19 kemarin,” bebernya.
Terkait Kabupaten Bandung yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran covid-19, ia menduga adanya keterkaitan dengan penolakan pembahasan anggaran perubahan sehingga mengakibatkan lambatnya pengesahan anggaran melalui perbup parsial. Ketika pembahasan anggaran perubahan ditolak, maka untuk anggaran menjadi kewenangan Bupati yang diatur oleh undang-undang, yaitu dengan perbup parsial.
“Kalau perbup kan lama, harus izin Mendagri, sehingga anggaran covid-19 nya terbatas waktunya, anggaran habis, pembahasan perubahan tidak dilakukan, izin Mendagri lama sehingga Kabupaten Bandung terlambat mengagarkan untuk penanganan covid-19, kalau kami melihat objektifitasnya ada keterkaitan antara Kabupaten Bandung masuk zona merah dengan ditolaknya anggaran perubahan oleh empat fraksi tadi,” pungkasnya. ***di