Dejurnal.com, Karawang – Kasus pengeroyokan terhadap CN warga perumahan Grand Permata Desa Palumbon Sari Karawang Timur hingga saat ini berkasnya belum di serahkan ke Kejari, padahal sejak tanggal 19 Agustus 2020 perkaranya sudah dilaporkan dan ditangani Polsek Kota Karawang.
Korban pun beserta saksi sudah di dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), setelah sepekan dua tersangkanya pun ditahan di Mapolsek. Setelah 12 hari mendekam di sel Mapolsek, dua tersangka kembali menghirup udara segar dengan dalih ditangguhkan penahanannya.
“Ironisnya, sejak ditangguhkan perkara pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP yang dilakukan FS dan FY yang sudah lima bulan dilaporkan hingga saat ini perkaranya nyaris tidak berlanjut, diduga kuat dipetieskan,” ujar CN selaku korban kepada dejurnal.com, Selasa (22/10/2020).
Ia mengatakan pihaknya sangat prihatin atas penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya di Polsekta Karawang yang terkesan mandeg padahal sejak bulan Agustus 2020 pihaknya beserta saksi sudah di buat BAP oleh penyidik.
“Bahkan seluruh bukti termasuk vidio kejadian sudah di ambil pihak penyidik namun berkasnya tak kunjung dilanjutkan ke Kejari Karawang kalau di hitung dari mulai pelaporan dan BAP hingga saat ini bulan Desember 2020 sudah 5 bulan, belum ada perkembangan juga,” Jelasnya.
Dikatakan CN, dirinya dan keluarga hanya minta aparat hukum memproses perkaranya sesuai prosedur hukum yang belaku.
“Silahkan penangguhan karena itu hak tersangka, namun kasusnya harus berlanjut ke pengadilan agar hukum ditegakkan sesuai aturan dan menjunjung tinggi azas keadilan karena salah dan tidak nantinya pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya.
Kasi Pidum Kejari Karawang Donal ketika hendak dikonfirmasi ikhwal kasus tersebut sedang sibuk, namun menurut salah satu stafnya, SPDP perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan FS dan FY sudah diterima pihaknya dan statusmya masih P 17.
“Kami masih menunggu namun hingga saat ini berkas perkaranya belum diserahkan pihak penyidik Polsekta Karawang,” Ujarnya.
Terkait hal ini, Kapolsekta Karawang hingga berita ini ditayangkan, belum dapat ditemui.***RF