• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Perdagangan Orang Berkedok TKW Semakin Liar dan Memprihatinkan

bydejurnalcom
Senin, 18 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, saat ini prosesnya dinilai semakin semrawut, baik tentang relugasi maupun tentang pemberian visanya yang sembarangan tanpa ada kontrol yang jelas dari pemangku kebijakan.

Hal ini terbukti dengan berjamurnya pemroses liar yang tidak mempunyai SIUP/PT (PPTKIS) dan jelas udah melangar UU No. 18/2017, runutan dari UU No. 39/2004 yang mengatur tata-cara pemerosesan yang benar agar tidak melanggar norma hukum yang berlaku di negeri ini.

Hasil penelusuran dejurnal.com, seorang oknum bernama Aidar tanpa PPTKIS yang jelas bisa bebas memberangkatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) dari Sukabumi atas nama Kartika Sari bin Tatin yang memiliki visa kerja selama 90 hari dan dipakai untuk bekerja ke luar negeri dengan kontrak selama dua tahun.

BacaJuga :

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Seharusnya pemerintah bisa lebih teliti dan ikut mengawasi serta harus bekerja-sama dengan kedutaan yang mengeluarkan visa umum untuk kerja selama 90 hari tapi dipakai buat bekerja yang kontrak kerjanya 2 tahun. Pasalnya, berdasar acuan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Larangan Penempatan TKI ke Timur Tengah serta UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, oknum yang memberangkatkan TKI seperti itu jelas tidak taat pada aturan yang berlaku dan melanggar hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak BP2MI dan Disnaker pusat belum bisa diminta klarifikasi terkait dengan semakin maraknya penempatan TKI illegal terutama keluar-negeri.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta, Melalui UMKM Genjot Ekonomi Bangkit

Next Post

Pastikan Penerapan Prokes, Tim Satgas Covid-19 Kunjungi Kawasan Wisata Geger Bintang Matahari (GBM)

Related Posts

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026
Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis
deNews

Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis

Selasa, 7 Juli 2026
Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini
deNews

Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini

Selasa, 7 Juli 2026
Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Selasa, 25 November 2025

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021
Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik,SE

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025

Diduga Cacat Hukum, GNPK RI Garut Minta Proses Lelang DAK 2021 Bidang Pendidikan Ditangguhkan

Sabtu, 10 Juli 2021

Dampak Limbah Sukaregang, Hasil Nota Komisi II DPRD Garut : Tutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2020

Dansat Brimob Polda Jabar Turun Langsung Bantu Warga di Lokasi Jembatan Putus di Sukabumi

Minggu, 9 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste